Menu

Mode Gelap
Oknum Pengembang Villa Buket Rata Serobot Aset Desa, Jalan Umum Dijadikan Jaminan Bank Direktur PNL Raih Gelar Doktor Ilmu Teknik USK, Angkat Inovasi Fly Ash untuk Pembangunan Berkelanjutan Oknum Mantan Ketua PWI Aceh Utara Diduga Masih Kuasai Aset Organisasi, PWI Aceh: Seluruh Aset di Bawah Kendali PWI Aceh Abdul Halim Dituding Gelapkan Uang Organisasi, Bendahara Ungkap Fakta Mengejutkan Dugaan Penyimpangan Dana Organisasi, PWI Aceh Ambil Alih Kepengurusan PWI Aceh Utara Menguak Krisis Air Bersih Kuala Simpang: Dua Jam Mengalir, Lima Hari Menunggu

Aceh

Oknum Pengembang Villa Buket Rata Serobot Aset Desa, Jalan Umum Dijadikan Jaminan Bank

badge-check


Oknum Pengembang Villa Buket Rata Serobot Aset Desa, Jalan Umum Dijadikan Jaminan Bank Perbesar

Lhokseumawe, harianpaparazzi.comOknum pengembang Perumahan Villa Buket Rata di Desa Alue Awe Kecamatan Muara Dua-Kota Lhokseumawe dituding menyerobot jalan Desa untuk dibangun perumahan yang kemudian dijadikan jaminan Kredit di salah satu Bank di Lhokseumawe-Aceh.

Menurut keterangan Geusyik Alue Awe, Mahmud, Sengketa kepemilikan jalan di kawasan Komplek Villa Buket Rata kembali memanas setelah pihak keluarga pengembang Doli diduga melanjutkan pembangunan rumah di atas lahan yang diklaim warga dan aparatur desa sebagai jalan hibah untuk kepentingan umum.

Pemerintah desa menegaskan bahwa jalan tersebut telah lama dihibahkan oleh Doli sebagai akses warga menuju masjid. Pengakuan itu diperkuat oleh fakta bahwa jalan tersebut pernah mendapat pengerasan dari anggaran pemerintah daerah (APBK) Kota Lhokseumawe, serta tercantum dalam sertifikat resmi salah satu rumah warga yang berbatasan langsung dengan jalan dimaksud.

“Dalam sertifikat asli warga yang berbatasan itu jelas tertulis berbatasan dengan jalan. Itu menjadi salah satu dasar kuat bahwa jalan tersebut memang ada dan diakui secara administrasi pertanahan,” ujar salah satu perangkat desa kepada wartawan, Minggu (1/3/2026).

Musyawarah Gagal, Pembangunan Kembali Berjalan

Para Aparatur desa yang terdiri dari Geusyik, Sekdes, Dusun dan tokoh tokoh masyarakat mengaku telah memanggil pihak yang melanjutkan pembangunan untuk duduk bersama dalam musyawarah yang juga dihadiri Babinsa. Dalam pertemuan tersebut, disepakati penghentian sementara pembangunan rumah diatas badan jalan umum hingga ada kejelasan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN)-Kota Lhokseumawe.

Namun kesepakatan itu tak bertahan lama. Sebelum verifikasi lapangan oleh BPN setempat dilaksanakan, pembangunan kembali dilanjutkan.

“Kita minta dihentikan dulu supaya tidak rugi besar kalau nanti ternyata itu memang jalan. Tapi ternyata tetap dilanjutkan,” keluh perangkat desa tersebut.

Istri Doli Siap Bersaksi

Salah satu perkembangan penting dalam kasus ini adalah kesediaan istri Doli untuk menjadi saksi bahwa jalan tersebut memang telah dihibahkan kepada desa bahkan sudah dilakukan pengerasan dengan menggunakan dana APBK oleh pemerintah Kota Lhokseumawe demi kepentingan Masyarakat untuk akses beribadah ke Masjid Raudhatul Jannah.

“Istrinya menyatakan siap bersaksi bahwa jalan itu memang sudah dihibahkan. Karena pada masa itu yang aktif mengawal di lapangan adalah Doli bersama istrinya,” jelas Sekdes Alue Awe Muntasir alias Acin.

Kesaksian ini dinilai krusial mengingat tidak adanya akta hibah tertulis yang selama ini menjadi celah bagi pihak yang mengklaim kepemilikan atas lahan tersebut.

Sertifikat Induk Tak Bisa Jadi Dasar Klaim

Aparatur desa juga menyoroti upaya penggunaan sertifikat induk sebagai dasar klaim atas lahan yang sudah terpecah. Menurut mereka, setelah lahan dipecah dan diterbitkan sertifikat per kavling, maka sertifikat induk tidak lagi memiliki kekuatan hukum untuk mengklaim kembali bagian-bagian yang sudah bersertifikat.

“Tidak mungkin ada sertifikat dalam sertifikat. Kalau semua masih mengacu ke sertifikat induk, maka seluruh rumah di komplek itu bisa diklaim kembali. Itu tidak masuk akal secara hukum, ” tegas Muntasir.

Desa Tunggu BPN, Tegaskan Bukan Klaim Sepihak

Pemerintah desa saat ini masih menunggu tim BPN untuk turun ke lapangan guna melakukan verifikasi dan memastikan status hukum jalan tersebut secara resmi. Mereka menegaskan bahwa langkah yang diambil semata-mata untuk menjaga aset yang telah berfungsi sebagai fasilitas umum, bukan untuk merampas hak milik siapa pun.

Kasus ini menyedot perhatian warga setempat mengingat jalan yang disengketakan merupakan akses utama bagi masyarakat Komplek Villa Buket Rata untuk menuju masjid, terutama pada waktu-waktu salat dan kegiatan keagamaan lainnya.

Pihak Pengembang perumahan Villa Buket Rata Musliadi yang dikonfirmasi Wartawan dua hari lalu mengakui pihaknya sudah melanjutkan Pembangunan perumahan diatas badan jalan menuju Masjid Raudhatul Jannah-Gampong Alue Awe.

Menurut Mus, panggilan akrabnya, pihaknya selaku orang yang bekerja di Villa Buket Rata melaksanakan Pembangunan tersebut atas perintah Bos nya, Persoalan tanah itu milik siapa itu bukan urusannya tapi urusan Bigbos nya yaitu anak Pak Doli Bernama Ali.

Diakui Mus, sebelumnya memang sempat ada rapat antara aparat Desa dengan pihak pengembang, namun tidak ada titik temu, sehingga dirinya bertekad melakukan pembangunan rumah untuk dijadikan jaminan kredit dengan salah satu bank Daerah di Lhokseumawe.

Pihak aparatur Gampong Alue Awe-kecamatan Muara Dua- Lhokseumawe meminta pihak Bank sebagai pemberi kredit terhadap perumahan Villa Buket Rata untuk menunda proses Akad terhadap rumah rumah yang di bangun di atas badan jalan oleh Villa Buket Rata.

“Bahkan pihak aparatur Gampong Alue Awe juga mensinyalir ada beberapa unit rumah bangunan yang dibangun itu bermasalah dan rawan terjadinya sengketa lahan terutama dengan ahli waris,” sebut kepala Dusun Safrizal.

Redaksi Harianpaparazzi.com membuka ruang bagi semua pihak yang terkait untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan terkait berita ini. 

(Tri Nugroho Panggabean)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

58 Persen Layanan Air Bersih Pulih, Warga Aceh Tamiang Masih Hadapi Air Keruh Pascabanjir

4 Maret 2026 - 22:01 WIB

Budi Afrizal, Sosok Pemimpin Humanis

4 Maret 2026 - 19:15 WIB

Dugaan Penyimpangan Dana Desa Gampong Meunasah Reudeup, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara

4 Maret 2026 - 10:59 WIB

Nurlela Ditunjuk Jadi Plt Kepala Dinas DPPKB Agara

3 Maret 2026 - 23:41 WIB

5.121 KK di Aceh Tamiang Terima Bantuan Rehab Rumah, Dana Disalurkan Langsung ke Toko Material

3 Maret 2026 - 23:14 WIB

Trending di Aceh