Tanjung Balai — harianpaparazzi.com | Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjung Balai Asahan bersama Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan resmi meluncurkan Gerai Produk UMKM hasil karya Warga Binaan Pemasyarakatan di Lounge Imigrasi, Selasa (3/3/2026).
Peresmian gerai UMKM warga binaan itu digelar di Lapangan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan mulai pukul 09.30 WIB. Kepala Lapas, Kepala Kantor Imigrasi, pejabat eselon IV dan V, serta jajaran staf dari kedua instansi hadir dalam kegiatan tersebut.
Acara diawali dengan laporan dari Kasi Binadik dan Giatja kepada pimpinan kedua instansi. Laporan tersebut memaparkan kesiapan teknis sekaligus konsep pengelolaan gerai UMKM warga binaan yang kini mulai beroperasi di area publik.
Kepala Kantor Imigrasi dalam sambutannya mengapresiasi kolaborasi yang terjalin. Ia menilai sinergi ini menjadi bentuk konkret dukungan terhadap program pembinaan kemandirian warga binaan.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Tanjung Balai Asahan, Refin Tua Simanullang, menegaskan bahwa kehadiran gerai UMKM warga binaan bukan sekadar seremoni. Menurutnya, fasilitas tersebut menjadi ruang produktif agar warga binaan mampu menunjukkan kualitas karya yang memiliki nilai ekonomi.
“Gerai ini menjadi simbol bahwa warga binaan mampu berkarya dan menghasilkan produk layak jual. Kami ingin mereka memiliki kepercayaan diri dan kesiapan saat kembali ke tengah masyarakat,” ujar Refin.
Kasi Binadik dan Giatja menambahkan, seluruh produk yang dipasarkan merupakan hasil pembinaan kemandirian yang telah melalui proses pelatihan dan pengawasan. Produk yang ditampilkan telah diseleksi sebagai karya terbaik warga binaan.
Dengan penempatan gerai UMKM warga binaan di Lounge Imigrasi, pihaknya optimistis jangkauan pemasaran akan semakin luas. Lokasi tersebut dinilai strategis karena diakses masyarakat umum yang mengurus layanan keimigrasian.
Peresmian dilakukan secara simbolis oleh Kepala Lapas bersama Kepala Kantor Imigrasi sebagai tanda dimulainya operasional gerai. Momentum itu sekaligus memperkuat komitmen kedua instansi dalam mendukung pemberdayaan warga binaan secara berkelanjutan.
Program ini merupakan tindak lanjut Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS_UM01.01.27 Januari 2026 tentang fasilitasi gerai UMKM hasil karya warga binaan pada Lounge Imigrasi. Kegiatan berlangsung tertib dan lancar, mencerminkan sinergi antarunit pelaksana teknis dalam menjalankan kebijakan pembinaan sesuai regulasi yang berlaku. (AK)








