Menu

Mode Gelap
11 Ribu Hektar Kebun Kopi Gayo Hancur, Hampir 20 Ribu Petani Aceh Tengah Menunggu Bantuan Komisi Informasi Aceh Desak Sekolah Transparan Umumkan Informasi Penerimaan Siswa Baru SMP dan SMA Transparansi Dipertanyakan, Warga Mengaku Belum Terima Salinan LPJ Desa Lubuk Cuik Tahun 2025 Bus Aceh Tujuan Pekanbaru Dilempari Batu di Labura, Balita dan Ibunya Selamat dari Bahaya Data Bencana Simpang Siur, Camat Cot Girek Sebut Satu Korban Tewas, Pemkab Aceh Utara Masih Nihil Laporan Jiwa Perlintasan Simpang Durian Kembali Berduka, Pejalan Kaki Tewas Disambar Kereta Api

News

Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Ramadhan 1447 H di Aceh Tenggara

badge-check


					Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Ramadhan 1447 H di Aceh Tenggara Perbesar

ACEH TENGGARA, Harianpaparazzi.com – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Aceh Tenggara telah menetapkan beras zakat Fitrah dan Fidyah yang wajib ditunaikan pada 1447 Hijriah 2026 Masehi.

Penetapan beras zakat Fitrah dan Fidyah tersebut tertuang berdasarkan surat keputusan bersama tentang penetapan zakat fitrah dan fidyah di Aceh Tenggara.

Surat Keputusan yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Aceh Tenggara, Ketua Mahkamah Syariah Kutacane dan Majelis Permusyawartan Ulama (MPU) tanggal 27 Februari 2026 Masehi.

Sesuai data yang diperoleh Harianpaparazzi.com, untuk besaran zakat fitrah yang sudah ditetapkan yakni untuk beras sebesar 2,8 kg atau sebelas muk susu bendera, perjiwa.

Kemudian apabila zakat fitrah diuangkan terbagi dalam tiga kategori berdasarkan kualitas beras, yaitu jika dibayarkan dengan beras kualitas baik Rp 50 ribu per jiwa, beras kualitas sedang Rp 40 ribu dan kualitas cukup Rp 35 ribu.

Selanjutnya bagi umat muslim tidak dapat menjalankan puasa Ramadhan diwajibkan membayar besaran fidyah beras 1,5 kg atau 6 muk susu bendera ditambah lauk pauk.

Jika diuangkan setiap hari nya dengan kualitas baik Rp 35 ribu per jiwa, kualitas sedang Rp 32 ribu dan kualitas cukup Rp 30 ribu. (M. Yusuf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dugaan Setoran Rp800 Juta untuk Tutupi Kasus MTQ 2024, Kesra Batu Bara Jadi Sorotan

10 Juni 2026 - 17:37 WIB

Plasma 20 Persen Masuk Babak Baru, DPRD Batu Bara Resmi Sahkan Pansus Melalui Paripurna

10 Juni 2026 - 17:32 WIB

Uskup Agung Jakarta Pimpin Pemberkatan Nikah Carolus Raditya dan Klara Fidelia dalam Misa Sakral

9 Juni 2026 - 18:02 WIB

Deklarasi Anti Narkoba Menggema di STIT Batu Bara, Satresnarkoba Ajak Pemuda Jadi Garda Terdepan

9 Juni 2026 - 16:47 WIB

Transparansi Dipertanyakan, Warga Mengaku Belum Terima Salinan LPJ Desa Lubuk Cuik Tahun 2025

9 Juni 2026 - 11:27 WIB

Trending di Aceh