Menu

Mode Gelap
Oknum Mantan Ketua PWI Aceh Utara Diduga Masih Kuasai Aset Organisasi, PWI Aceh: Seluruh Aset di Bawah Kendali PWI Aceh Abdul Halim Dituding Gelapkan Uang Organisasi, Bendahara Ungkap Fakta Mengejutkan Dugaan Penyimpangan Dana Organisasi, PWI Aceh Ambil Alih Kepengurusan PWI Aceh Utara Menguak Krisis Air Bersih Kuala Simpang: Dua Jam Mengalir, Lima Hari Menunggu Kabar Gubernur Aceh Nikah Lagi Beredar di Medsos, Pemerintah Aceh Belum Beri Klarifikasi Diduga Tanpa Izin Camat dan Pemkab, Geuchik di Nibong Ikuti Bimtek Tertutup ke Medan, Per Desa Dipungut Rp15 Juta

News

Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Ramadhan 1447 H di Aceh Tenggara

badge-check


					Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Ramadhan 1447 H di Aceh Tenggara Perbesar

ACEH TENGGARA, Harianpaparazzi.com – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Aceh Tenggara telah menetapkan beras zakat Fitrah dan Fidyah yang wajib ditunaikan pada 1447 Hijriah 2026 Masehi.

Penetapan beras zakat Fitrah dan Fidyah tersebut tertuang berdasarkan surat keputusan bersama tentang penetapan zakat fitrah dan fidyah di Aceh Tenggara.

Surat Keputusan yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Aceh Tenggara, Ketua Mahkamah Syariah Kutacane dan Majelis Permusyawartan Ulama (MPU) tanggal 27 Februari 2026 Masehi.

Sesuai data yang diperoleh Harianpaparazzi.com, untuk besaran zakat fitrah yang sudah ditetapkan yakni untuk beras sebesar 2,8 kg atau sebelas muk susu bendera, perjiwa.

Kemudian apabila zakat fitrah diuangkan terbagi dalam tiga kategori berdasarkan kualitas beras, yaitu jika dibayarkan dengan beras kualitas baik Rp 50 ribu per jiwa, beras kualitas sedang Rp 40 ribu dan kualitas cukup Rp 35 ribu.

Selanjutnya bagi umat muslim tidak dapat menjalankan puasa Ramadhan diwajibkan membayar besaran fidyah beras 1,5 kg atau 6 muk susu bendera ditambah lauk pauk.

Jika diuangkan setiap hari nya dengan kualitas baik Rp 35 ribu per jiwa, kualitas sedang Rp 32 ribu dan kualitas cukup Rp 30 ribu. (M. Yusuf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan 75,92 Gram Ganja dari Sebuah Gubuk

26 Februari 2026 - 19:44 WIB

Perkara Sabu dan Ekstasi Puluhan Kilogram Disidangkan, Dua Terdakwa Dituntut Pidana Mati

25 Februari 2026 - 12:48 WIB

Bendung Tanjung Muda Tersumbat Sedimentasi, Bupati Batu Bara Ambil Langkah Cepat

24 Februari 2026 - 20:49 WIB

Tas Gunung dan Koper Pink Berisi 21.142 Gram Sabu Disergap di Lubuk Pakam, Dua Pria Diamankan

22 Februari 2026 - 08:55 WIB

Satresnarkoba Batu Bara Amankan 2,45 Gram Sabu di Mangkai Baru, Satu Orang Ditangkap

21 Februari 2026 - 19:25 WIB

Trending di News