BANDA ACEH, Harianpaparazzi.com — Sebuah sindikat penipuan dengan modus program pembangunan rumah untuk kaum duafa dilaporkan menjerat sejumlah kontraktor asal Lhokseumawe. Kerugian para korban ditaksir mencapai lebih dari Rp200 juta.
Para pelaku diduga menggunakan surat palsu berkop resmi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan mencatut nama Yahdi Hasan, S.I.Kom untuk meyakinkan korban. Yahdi Hasan sendiri telah membantah keterlibatannya dan menegaskan bahwa surat tersebut adalah surat bodong alias palsu.
Surat Palsu Berkop DPRA Jadi Senjata Penipuan
Sebuah surat bertanggal 6 Februari 2025 dengan kop resmi DPRA beredar dan menjadi alat utama sindikat tersebut dalam menjalankan aksinya. Surat bernomor “Istimewa” itu mencantumkan nama serta tanda tangan Yahdi Hasan, S.I.Kom, yang tertulis sebagai Anggota DPR Aceh/Fraksi Partai Aceh sekaligus Sekretaris Komisi VII DPR Aceh.
Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Pemerintah Aceh di Banda Aceh.
Dalam isi surat, disebutkan bahwa tiga orang ditunjuk sebagai koordinator sekaligus petugas pengecekan dan verifikasi program Rumah Layak Huni (RLH) Pemerintah Aceh. Ketiganya diklaim sebagai utusan resmi Yahdi Hasan yang bertugas melakukan verifikasi lapangan keabsahan calon penerima bantuan RLH di Provinsi Aceh.
Tiga Nama Tercantum dalam Surat Palsu
Dalam surat palsu tersebut tercantum tiga nama sebagai koordinator lapangan, lengkap dengan identitas dan nomor telepon. Demi melindungi data pribadi, redaksi menuliskan sebagian nomor sebagai berikut:
| Inisial | NIK (disamarkan) | No. HP (disamarkan) |
|---|---|---|
| A.D | 11020406******** | 0823-6003-**** |
| B.M.S | 11740305******** | 0823-6163-**** |
| J.D | 11040310******** | 0813-6167-**** |
Yahdi Hasan Tegas Bantah Terlibat, Sebut Surat Itu Palsu
Perkembangan penting terjadi ketika Yahdi Hasan, S.I.Kom, memberikan klarifikasi langsung kepada pelapor melalui pesan WhatsApp. Dalam percakapan pada malam yang sama, ia dengan tegas menyatakan bahwa program rumah duafa yang diklaim para pelaku tidak pernah ada.
Yahdi Hasan juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memerintahkan siapa pun untuk memungut atau mengambil uang dari pihak mana pun. Ia menyebut surat yang beredar sebagai surat bodong alias palsu, serta mengaku heran karena namanya berani dicatut untuk melakukan penipuan.
“Rumah duafa tidak ada. Kenapa mereka berani sekali ambil uang sama orang. Masalah uang saya tidak mau ada kaitan dengan saya.”
— Yahdi Hasan, S.I.Kom, Anggota DPR Aceh/Fraksi Partai Aceh, via WhatsApp, 23 Februari 2026.
Dalam percakapan yang sama, Yahdi Hasan juga membenarkan bahwa para pelaku memang menjanjikan proyek rumah duafa kepada kontraktor asal Lhokseumawe. Namun, menurutnya, semua itu hanyalah tipu muslihat tanpa adanya realisasi anggaran sama sekali. Ia mengaku sangat menyayangkan apabila pihak-pihak yang beritikad baik harus menjadi korban.
Beroperasi Terorganisir, Sasar Kontraktor di Lhokseumawe
Para pelaku diketahui tidak bekerja sendiri. Mereka beroperasi secara berkelompok dan terorganisir, dengan sasaran utama para kontraktor di wilayah Lhokseumawe dan sekitarnya.
Dengan berbekal surat palsu yang tampak meyakinkan — lengkap dengan kop resmi DPRA, nama, serta tanda tangan anggota dewan — kelompok ini berhasil membangun kepercayaan para korban sebelum akhirnya melakukan penipuan.
Desakan kepada Aparat Hukum dan Partai Aceh
Pelapor mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak cepat mengungkap dan menindak para pelaku. Selain itu, Dewan Pimpinan Partai Aceh juga diharapkan mengambil langkah tegas guna melindungi nama baik lembaga dan partai dari pencatutan identitas resmi DPRA, mengingat pemalsuan dokumen negara merupakan tindak pidana serius.
Dengan adanya klarifikasi langsung dari Yahdi Hasan bahwa surat tersebut adalah palsu, perkara ini kini mengerucut pada dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen resmi negara dan penipuan berencana yang dilakukan secara terorganisir.
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan laporan masyarakat, dokumen surat yang beredar, serta klarifikasi langsung dari Yahdi Hasan, S.I.Kom melalui percakapan WhatsApp. Redaksi mengedepankan asas praduga tidak bersalah terhadap pihak-pihak yang disebutkan. Masyarakat yang merasa dirugikan disarankan segera melapor secara resmi ke kepolisian setempat.
(Tri Nugroho Panggabean)






