Menu

Mode Gelap
Tiga Media Sehari, Tiga Surat Teguran: Dewan Pers Kehabisan Sabar Hadapi Media yang Ngeyel Oknum Wakil Bupati Aceh Timur Diduga Gunakan Jabatan untuk Mempengaruhi 21 Dapur MBG Plt Kepala DPPKB Aceh Tenggara Periksa Aset Kendaraan Dinas dan Fasilitas Kantor Oknum Pengembang Villa Buket Rata Serobot Aset Desa, Jalan Umum Dijadikan Jaminan Bank Direktur PNL Raih Gelar Doktor Ilmu Teknik USK, Angkat Inovasi Fly Ash untuk Pembangunan Berkelanjutan Oknum Mantan Ketua PWI Aceh Utara Diduga Masih Kuasai Aset Organisasi, PWI Aceh: Seluruh Aset di Bawah Kendali PWI Aceh

Aceh

Ketika Proyek Negara Takut pada Wartawan

badge-check


					Ketika Proyek Negara Takut pada Wartawan Perbesar

Lhokseumawe, Harianpaparazzi.com – Pengusiran wartawan dari lokasi proyek pembangunan Lapas Lhokseumawe bukan sekadar insiden sepele. Peristiwa ini merupakan alarm keras tentang watak kekuasaan yang alergi terhadap transparansi dan pengawasan publik.

Dua wartawan datang ke lokasi bukan membawa senjata, bukan pula membuat kerusuhan. Mereka hanya membawa pertanyaan—tentang progres proyek, tentang status kontrak, dan tentang penggunaan uang negara. Namun justru pertanyaan semacam inilah yang kerap paling menakutkan bagi proyek-proyek yang tidak bersih.

Dalih bahwa wartawan “harus mendapat izin kepala lapas” terdengar lebih sebagai tameng birokratis daripada alasan hukum. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak pernah mensyaratkan izin kepala lapas, kontraktor, apalagi mandor proyek, untuk melakukan kerja jurnalistik. Wartawan bekerja atas mandat publik, bukan atas belas kasihan pejabat.

Ironisnya, proyek ini dibiayai dari uang rakyat, tetapi rakyat—melalui pers—justru diusir dari ruang pengawasan. Jika proyek berjalan benar, kontrak beres, dan pekerjaan sesuai aturan, mengapa harus panik ketika diliput?

Pengusiran wartawan sering kali menjadi cermin dari rasa bersalah. Penguasa yang percaya diri terhadap integritas proyeknya tidak akan alergi kamera, tidak akan gugup saat ditanya, dan tidak akan mengandalkan satpam untuk membungkam informasi.

Lebih berbahaya lagi, sikap semacam ini menormalisasi praktik lama: uang negara dikelola secara gelap, diawasi seminimal mungkin, lalu dibungkus dengan alasan keamanan. Padahal lembaga pemasyarakatan bukan objek militer, bukan pula zona perang, melainkan fasilitas publik yang wajib tunduk pada prinsip keterbukaan.

Jika hari ini wartawan diusir, besok publik akan diusir dari kebenaran. Dan ketika pers dibungkam, yang tersisa hanyalah laporan sepihak, papan proyek tanpa makna, serta anggaran yang bisa menguap tanpa jejak.

Negara seharusnya berdiri di pihak keterbukaan, bukan di barisan orang-orang yang takut disorot. Menghalangi kerja wartawan bukan hanya melanggar etika demokrasi, tetapi juga merupakan pengkhianatan terhadap akal sehat publik.

Sebab dalam negara yang sehat, yang seharusnya diusir bukanlah wartawan—melainkan kejanggalan.

(Tri Nugroho Panggabean)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tri Nugroho Panggabean Rencanakan Laporan ke Polda Aceh, Enam Media Dituding Cemarkan Nama Baik

20 Maret 2026 - 23:58 WIB

GEUCHIK GAMPONG MESJID PUNTEUT PIMPIN TAKBIRAN MALAM IDUL FITRI 1447 H

20 Maret 2026 - 23:52 WIB

Mahasiswa HIMA-ATE Gelar Aksi Damai di Takengon, Soroti Kasus Kekerasan Aktivis HAM dan Isu Bencana Lokal

19 Maret 2026 - 20:17 WIB

RSUD Cut Meutia Bersama PAPDI Aceh dan ILLUNIA Gelar Bakti Sosial Ramadhan di Desa Alue Dua

15 Maret 2026 - 16:01 WIB

Oknum Wakil Bupati Aceh Timur Diduga Gunakan Jabatan untuk Mempengaruhi 21 Dapur MBG

13 Maret 2026 - 23:56 WIB

Trending di Aceh