Lhokseumawe, Harianpaparazzi.com – Pengusiran wartawan dari lokasi proyek pembangunan Lapas Lhokseumawe bukan sekadar insiden sepele. Peristiwa ini merupakan alarm keras tentang watak kekuasaan yang alergi terhadap transparansi dan pengawasan publik.
Dua wartawan datang ke lokasi bukan membawa senjata, bukan pula membuat kerusuhan. Mereka hanya membawa pertanyaan—tentang progres proyek, tentang status kontrak, dan tentang penggunaan uang negara. Namun justru pertanyaan semacam inilah yang kerap paling menakutkan bagi proyek-proyek yang tidak bersih.
Dalih bahwa wartawan “harus mendapat izin kepala lapas” terdengar lebih sebagai tameng birokratis daripada alasan hukum. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak pernah mensyaratkan izin kepala lapas, kontraktor, apalagi mandor proyek, untuk melakukan kerja jurnalistik. Wartawan bekerja atas mandat publik, bukan atas belas kasihan pejabat.
Ironisnya, proyek ini dibiayai dari uang rakyat, tetapi rakyat—melalui pers—justru diusir dari ruang pengawasan. Jika proyek berjalan benar, kontrak beres, dan pekerjaan sesuai aturan, mengapa harus panik ketika diliput?
Pengusiran wartawan sering kali menjadi cermin dari rasa bersalah. Penguasa yang percaya diri terhadap integritas proyeknya tidak akan alergi kamera, tidak akan gugup saat ditanya, dan tidak akan mengandalkan satpam untuk membungkam informasi.
Lebih berbahaya lagi, sikap semacam ini menormalisasi praktik lama: uang negara dikelola secara gelap, diawasi seminimal mungkin, lalu dibungkus dengan alasan keamanan. Padahal lembaga pemasyarakatan bukan objek militer, bukan pula zona perang, melainkan fasilitas publik yang wajib tunduk pada prinsip keterbukaan.
Jika hari ini wartawan diusir, besok publik akan diusir dari kebenaran. Dan ketika pers dibungkam, yang tersisa hanyalah laporan sepihak, papan proyek tanpa makna, serta anggaran yang bisa menguap tanpa jejak.
Negara seharusnya berdiri di pihak keterbukaan, bukan di barisan orang-orang yang takut disorot. Menghalangi kerja wartawan bukan hanya melanggar etika demokrasi, tetapi juga merupakan pengkhianatan terhadap akal sehat publik.
Sebab dalam negara yang sehat, yang seharusnya diusir bukanlah wartawan—melainkan kejanggalan.
(Tri Nugroho Panggabean)






