Menu

Mode Gelap
Plt Kepala DPPKB Aceh Tenggara Periksa Aset Kendaraan Dinas dan Fasilitas Kantor Oknum Pengembang Villa Buket Rata Serobot Aset Desa, Jalan Umum Dijadikan Jaminan Bank Direktur PNL Raih Gelar Doktor Ilmu Teknik USK, Angkat Inovasi Fly Ash untuk Pembangunan Berkelanjutan Oknum Mantan Ketua PWI Aceh Utara Diduga Masih Kuasai Aset Organisasi, PWI Aceh: Seluruh Aset di Bawah Kendali PWI Aceh Abdul Halim Dituding Gelapkan Uang Organisasi, Bendahara Ungkap Fakta Mengejutkan Dugaan Penyimpangan Dana Organisasi, PWI Aceh Ambil Alih Kepengurusan PWI Aceh Utara

Aceh

Pembuktian Penggugat Dinilai Lemah dalam Perkara 18/Pdt.G/2025/PN Lhoksukon

badge-check


					Pembuktian Penggugat Dinilai Lemah dalam Perkara 18/Pdt.G/2025/PN Lhoksukon Perbesar

LHOKSUKON | Harianpaparazzi.com — Sidang lanjutan perkara perdata Nomor 18/Pdt.G/2025/PN.LSK yang digelar di Pengadilan Negeri Lhoksukon, Rabu (21/1/2026), memasuki agenda pembuktian dari pihak penggugat. Dalam persidangan tersebut, pihak tergugat menilai pembuktian yang diajukan penggugat lemah, baik secara materiil maupun dari aspek kedudukan hukum.

Kuasa hukum tergugat, Muslim AR, S.H., dari Firma Hukum Muslim AR, S.H., & Konco, menyampaikan bahwa penggugat hanya menghadirkan bukti berupa Delivery Order (DO) pengantaran barang dari gudang PTB ke gudang distributor, tanpa mencantumkan nilai atau nominal transaksi.

“Dalam pembuktian hari ini tidak terdapat bukti yang menunjukkan nilai pekerjaan maupun jumlah pembayaran. Oleh karena itu, dalil adanya tunggakan tidak dapat dibuktikan,” ujar Muslim.

Ia menegaskan bahwa seluruh pekerjaan yang menjadi objek perkara telah diselesaikan dan pembayaran telah dilakukan oleh pihak koperasi. Bukti pembayaran tersebut, kata dia, akan dihadirkan pada persidangan lanjutan berupa kuitansi yang ditandatangani langsung oleh penggugat.

Dalam perkara ini, Firma Hukum Muslim AR, S.H., & Konco bertindak sebagai kuasa hukum Tergugat, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III.

Selain aspek pembuktian materiil, pihak tergugat juga menyoroti kelemahan legal standing penggugat. Menurut Muslim, penggugat tidak mampu membuktikan kedudukannya sebagai Direktur Utama PT Mitra Sepakat karena tidak menghadirkan akta pendirian maupun akta perubahan perusahaan di persidangan.

“Dalam hukum perdata, kedudukan hukum penggugat merupakan syarat formil yang wajib dipenuhi. Ketika hal itu tidak dapat dibuktikan, maka gugatan berpotensi dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO),” jelasnya.

Ia menambahkan, ketiadaan bukti kewenangan bertindak atas nama badan hukum berimplikasi langsung terhadap sah atau tidaknya gugatan yang diajukan ke pengadilan.

Sidang perkara ini dijadwalkan kembali berlangsung pekan depan dengan agenda lanjutan pembuktian dari pihak tergugat di Pengadilan Negeri Lhoksukon.

(Tri Nugroho Panggabean)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

POLRES LHOKSEUMAWE GELAR BUKA PUASA BERSAMA INSAN PERS DAN SANTUNAN ANAK YATIM

10 Maret 2026 - 18:28 WIB

Plt Kepala DPPKB Aceh Tenggara Periksa Aset Kendaraan Dinas dan Fasilitas Kantor

9 Maret 2026 - 21:35 WIB

Diduga Operasi Tanpa Izin di Kawasan Hutan Aceh Utara, Tiga Perusahaan Disorot!

9 Maret 2026 - 10:44 WIB

Diduga Komplotan Penipu Berkedok Program Rumah Duafa Berkeliaran di Lhokseumawe, Sejumlah Kontraktor Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026 - 11:31 WIB

Oknum Penagih PT Bussan Auto Finance Diduga Intimidasi Nasabah di Lhokseumawe, Baru Tunggak 1 Bulan Sudah Diancam Tarik Motor

5 Maret 2026 - 12:46 WIB

Trending di Aceh