Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Aceh

Didampingi Pengacara, Warga Blang Panyang Laporkan Dugaan Perusakan Kebun Libatkan PJ Geuchik

badge-check

Didampingi Pengacara, Warga Blang Panyang Laporkan Dugaan Perusakan Kebun Libatkan PJ Geuchik Perbesar

Lhokseumawe, Harianpaparazzi.com — Seorang warga Gampong Blang Panyang, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, Bakri Kraini bin alm. Sulaiman (47), secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan dan penghancuran tanaman di kebun yang ia kelola.

Laporan tersebut disampaikan pada Senin, 5 Januari 2026, dengan didampingi pengacara selaku kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rakan RI. Pendampingan ini dilakukan guna memastikan proses pelaporan berjalan sesuai ketentuan hukum serta melindungi hak-hak pelapor.

Dalam surat pernyataan bermeterai Rp10.000 yang dibuat di Lhokseumawe, Bakri menjelaskan bahwa peristiwa dugaan perusakan terjadi pada Sabtu, 3 Januari 2025, sekitar pukul 09.00 WIB, di kebun yang ia kelola di Dusun III Ulee Bukit, Gampong Blang Panyang, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe.

Perbuatan tersebut diduga dilakukan oleh M. Rusli, A.Md.Lidik (47), yang diketahui menjabat sebagai Penjabat (PJ) Geuchik Gampong Blang Panyang dan beralamat di Dusun Loskala, Gampong Blang Panyang, Kecamatan Muara Satu.

Bakri menilai perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana perusakan dan penghancuran barang berupa tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 521 KUHPidana.

Dalam surat pernyataannya, Bakri menegaskan bahwa perkara yang dilaporkan belum pernah dilaporkan ke kepolisian sebelumnya, pelapor tidak merupakan terlapor dalam perkara lain yang berkaitan, serta perkara tersebut belum pernah dihentikan penyidikannya oleh penyidik.

Bakri juga menyatakan kesiapannya mempertanggungjawabkan laporan tersebut secara hukum. “Apabila di kemudian hari diketahui laporan ini palsu, maka saya bersedia dituntut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” demikian bunyi pernyataan tertulis Bakri Kraini bin alm. Sulaiman.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyeret nama pejabat gampong yang masih aktif, sehingga dinilai berpotensi memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan gampong apabila tidak ditangani secara transparan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun aparat penegak hukum. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk memperoleh klarifikasi. (Tri Nugroho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Diduga Tak Transparan, Pengelolaan Dana CSR PT PLN Tahun 2025 Diminta Ditelusuri

11 Okt 2026 - 10:38 WIB

Diduga Tak Transparan, Pengelolaan Dana CSR PT PLN Tahun 2025 Diminta Ditelusuri

Hujan Deras Picu Genangan di Gampong Selebu Aceh Tamiang, Ketinggian Air Capai Betis Orang Dewasa

11 Okt 2026 - 09:23 WIB

Hujan Deras Picu Genangan di Gampong Selebu Aceh Tamiang, Ketinggian Air Capai Betis Orang Dewasa

Rumah Bantuan Diduga Mangkrak Sejak 2025, Ke Mana Ujung Program Pemerintah Aceh?

9 Okt 2026 - 18:01 WIB

Rumah Bantuan Diduga Mangkrak Sejak 2025, Ke Mana Ujung Program Pemerintah Aceh?

Lantik 48 Keuchik, Wali Kota Lhokseumawe Instruksikan Perang terhadap Narkoba dan Judi Online

9 Okt 2026 - 15:38 WIB

Lantik 48 Keuchik, Wali Kota Lhokseumawe Instruksikan Perang terhadap Narkoba dan Judi Online

PNL Dorong Mahasiswa Ubah Ide Menjadi Inovasi Bernilai Ekonomi melalui Workshop PKM

7 Okt 2026 - 21:26 WIB

PNL Dorong Mahasiswa Ubah Ide Menjadi Inovasi Bernilai Ekonomi melalui Workshop PKM
Trending di Aceh