Menu

Mode Gelap
Proyek Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Aceh Utara Masih Tertunda, Baru Capai 53 Persen Menyingkap Akar Bencana: Banjir Bandang Aceh dan Dugaan Okupasi Hutan Ilegal Saat Jalan Terputus, Bantuan Tak Cukup Datang: Apa yang Harus Dilakukan untuk Bener Meriah, Takengon? Aceh Utara Dilanda Banjir Parah, Ayahwa Nilai Perhatian Pemerintah Pusat Belum Maksimal Komunikasi Pemkab Aceh Utara Tersumbat, Penanganan Banjir Dinilai Lambat! Di Balik Lumpur dan Doa Keluarga: Perjalanan Menggetarkan Seorang Wartawan Bener Meriah

Aceh

Didampingi Pengacara, Warga Blang Panyang Laporkan Dugaan Perusakan Kebun Libatkan PJ Geuchik

badge-check


					Didampingi Pengacara, Warga Blang Panyang Laporkan Dugaan Perusakan Kebun Libatkan PJ Geuchik Perbesar

Lhokseumawe, Harianpaparazzi.com — Seorang warga Gampong Blang Panyang, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, Bakri Kraini bin alm. Sulaiman (47), secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan dan penghancuran tanaman di kebun yang ia kelola.

Laporan tersebut disampaikan pada Senin, 5 Januari 2026, dengan didampingi pengacara selaku kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rakan RI. Pendampingan ini dilakukan guna memastikan proses pelaporan berjalan sesuai ketentuan hukum serta melindungi hak-hak pelapor.

Dalam surat pernyataan bermeterai Rp10.000 yang dibuat di Lhokseumawe, Bakri menjelaskan bahwa peristiwa dugaan perusakan terjadi pada Sabtu, 3 Januari 2025, sekitar pukul 09.00 WIB, di kebun yang ia kelola di Dusun III Ulee Bukit, Gampong Blang Panyang, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe.

Perbuatan tersebut diduga dilakukan oleh M. Rusli, A.Md.Lidik (47), yang diketahui menjabat sebagai Penjabat (PJ) Geuchik Gampong Blang Panyang dan beralamat di Dusun Loskala, Gampong Blang Panyang, Kecamatan Muara Satu.

Bakri menilai perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana perusakan dan penghancuran barang berupa tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 521 KUHPidana.

Dalam surat pernyataannya, Bakri menegaskan bahwa perkara yang dilaporkan belum pernah dilaporkan ke kepolisian sebelumnya, pelapor tidak merupakan terlapor dalam perkara lain yang berkaitan, serta perkara tersebut belum pernah dihentikan penyidikannya oleh penyidik.

Bakri juga menyatakan kesiapannya mempertanggungjawabkan laporan tersebut secara hukum. “Apabila di kemudian hari diketahui laporan ini palsu, maka saya bersedia dituntut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” demikian bunyi pernyataan tertulis Bakri Kraini bin alm. Sulaiman.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyeret nama pejabat gampong yang masih aktif, sehingga dinilai berpotensi memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan gampong apabila tidak ditangani secara transparan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun aparat penegak hukum. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk memperoleh klarifikasi. (Tri Nugroho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Brimob Aceh dan Brimob Banten Gotong Royong Bersihkan Mesjid Di Aceh Utara

10 Januari 2026 - 16:15 WIB

Proyek Jalan PT Krung Meuh Putuskan Listrik Warga, Kodim dan Danramil Diminta Klarifikasi

10 Januari 2026 - 12:09 WIB

Dana Desa Gampong Meunye Peut Disorot: Dugaan Indikasi Penyimpangan Aset, Program Berubah Sepihak, hingga BLT Dipotong Oknum Geuchik

9 Januari 2026 - 15:33 WIB

Tanggul Krueng Peuto Bobol, Ribuan Warga Desa Kumbang Terancam Mengungsi

8 Januari 2026 - 19:47 WIB

Bupati Salim Fakhry Hadiri Panen Raya Jagung Serentak Kuartal I tahun 2026

8 Januari 2026 - 19:01 WIB

Trending di Aceh