Menu

Mode Gelap
Aparat Gagalkan Pengiriman 2 Kg Sabu, Tersangka Disergap di Tol RSUD Cut Meutia Gratiskan Biaya Perawatan Korban Penusukan di Aceh Utara Sanksi Tegas ASN yang Menyalahgunakan WFH, Bisa Berujung Pemecatan Gerakan Peduli Keadilan Layangkan Petisi ke Pejabat Aceh Timur dan BNPB Pusat, Tuntut Hak Korban Banjir Dipenuhi Banjir dan Longsor Terjang Sejumlah Wilayah Sumatera, Aceh Tengah hingga Medan Terdampak Jangan Panik! Harga BBM Pertamina April 2026 Tetap, Ini Rincian Tarif di Sejumlah Daerah

Aceh

Geuchik Blang Aman Mengancam Wartawan Gara-gara Pemberitaan Pungutan Tanah 2,5 Persen

badge-check


					Geuchik Blang Aman Mengancam Wartawan Gara-gara Pemberitaan Pungutan Tanah 2,5 Persen Perbesar

Aceh Utara, Harianpaparazzi.com – Kekhawatiran terkait keselamatan wartawan kembali muncul di Kabupaten Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, setelah seorang jurnalis menjadi korban pengancaman terkait pemberitaannya mengenai dugaan pungutan ilegal yang dilakukan Geuchik Blang Aman, Kecamatan Lhoksukon. Pelapor segera menindaklanjuti insiden ini dengan membuat laporan resmi ke Polres Aceh Utara pada Rabu (29/10/2025) pukul 14.10 WIB.

Kejadian ini tercatat dalam laporan polisi nomor XSPKT Polres Aceh Utara. Menurut catatan kepolisian, peristiwa bermula pada Selasa (28/10/2025) sekitar pukul 12.30 WIB di Lhoksukon, dengan titik koordinat 5.041325649087385, 97.3235350018464. Saat itu, saksi berada di warung kopi Ulee Kareng, Lhoksukon, di depan Puskesmas Lhoksukon, bersama beberapa pihak, termasuk Geuchik Cot U Sibak dan Geuchik Dayah LT Lhoksukon.

Tiba-tiba, Geuchik Blang Aman mengucapkan ancaman yang ditujukan kepada wartawan yang memberitakan dugaan pungutan tanah, dengan kata-kata akan “memasukkan wartawan ke dalam karung.” Saat identitas wartawan dipertanyakan, terlapor menyebutkan nama pelapor secara spesifik, sehingga menimbulkan tekanan psikologis dan rasa takut.

Tindakan Geuchik Blang Aman ini dikategorikan sebagai pengancaman dan intimidasi terhadap wartawan, yang melanggar Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Melawan Hukum. Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan gangguan, intimidasi, atau ancaman terhadap orang lain dapat dikenai sanksi pidana.

Meski tidak ada kerugian materiil yang dialami pelapor, dampak psikologisnya sangat signifikan. Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut kebebasan pers dan hak publik untuk mendapatkan informasi, serta keselamatan jurnalis dalam menjalankan profesinya.

Ancaman Hukum bagi Terlapor

Jika terbukti bersalah, Geuchik Blang Aman dapat dikenai pidana penjara maksimal 6 tahun atau denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Proses penyidikan dilakukan oleh aparat Polres Aceh Utara, dan semua bukti serta dokumen pendukung telah diserahkan oleh pelapor untuk proses hukum lebih lanjut.

Identitas saksi dalam kasus ini disamarkan, dengan keterangan sebagai berikut:

Saksi 1: A.R., wiraswasta

Saksi 2: M.C., wartawan

Kasus ini menegaskan bahwa pengancaman terhadap wartawan merupakan pelanggaran serius yang dapat diproses secara pidana, sekaligus menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi jurnalis agar kebebasan pers tetap terjaga, khususnya di daerah rawan intimidasi.

Latar Belakang Kasus

Pengancaman tersebut muncul setelah wartawan memberitakan dugaan pungutan ilegal yang dilakukan Geuchik Blang Aman. Geuchik diduga meminta pungutan sebesar 2,5 persen dari transaksi tanah warisan keluarga almarhum Prof. Dr. H. Abdul Manan, S.H., S.IP., M.H., tanpa dasar hukum. Selain itu, Geuchik juga disebut menolak menandatangani dokumen administrasi penting dan melakukan tekanan terhadap media yang memberitakan kasus ini.

Dugaan tindakan tersebut berpotensi melanggar beberapa peraturan:

  1. Penyalahgunaan Wewenang – UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 29 huruf c melarang kepala desa menyalahgunakan wewenang, hak, dan kewajiban. Permintaan pungutan 2,5 persen tanpa dasar hukum dapat dikategorikan penyalahgunaan wewenang.
  2. Tindak Pidana Korupsi – Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 menyatakan pejabat yang memaksa seseorang memberikan sesuatu secara melawan hukum dapat dihukum pidana penjara hingga seumur hidup dan denda miliaran rupiah.
  3. Pelanggaran Kebebasan Pers – UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers melindungi wartawan dari tindakan yang menghambat kebebasan pers. Ancaman terhadap wartawan melanggar Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang mengancam pelaku pidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Hingga kini, aparat hukum terus menindaklanjuti laporan tersebut. Publik menunggu tindakan tegas dari aparat penegak hukum untuk menegakkan hukum, melindungi kebebasan pers, dan memastikan keadilan bagi semua pihak.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa keselamatan wartawan dan kebebasan pers adalah pilar penting dalam demokrasi. Setiap ancaman terhadap profesi jurnalistik harus diproses secara hukum agar tercipta rasa aman bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya.( Fajar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kejari Aceh Timur Dalami Dugaan Pengalihan Lahan dan Tidak Setor PAD oleh KSO PT Wajar Corpora

17 April 2026 - 21:20 WIB

Kapolda Aceh Terima Audiensi Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Aceh

17 April 2026 - 15:12 WIB

Pembukaan Lahan Sawit Masif Picu Banjir, Petani Menjerit Menanggung Kerugian

16 April 2026 - 17:08 WIB

Janji Bantuan Mengalir, Petani Menjerit Gagal Tanam di Aceh Utara

16 April 2026 - 15:18 WIB

“Paktam” Harus Dievaluasi: Konten TikTok di Jam Dinas dan Informasi Keliru Ancam Citra Bupati Aceh Utara

11 April 2026 - 23:50 WIB

Trending di Aceh