Menu

Mode Gelap
Menunggu Bantuan di Tengah Lumpur, Jerit Pengungsi Baktiya di Tanggap Darurat Keempat Proyek Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Aceh Utara Masih Tertunda, Baru Capai 53 Persen Menyingkap Akar Bencana: Banjir Bandang Aceh dan Dugaan Okupasi Hutan Ilegal Saat Jalan Terputus, Bantuan Tak Cukup Datang: Apa yang Harus Dilakukan untuk Bener Meriah, Takengon? Aceh Utara Dilanda Banjir Parah, Ayahwa Nilai Perhatian Pemerintah Pusat Belum Maksimal Komunikasi Pemkab Aceh Utara Tersumbat, Penanganan Banjir Dinilai Lambat!

Aceh

Geuchik Blang Aman Mengancam Wartawan Gara-gara Pemberitaan Pungutan Tanah 2,5 Persen

badge-check


					Geuchik Blang Aman Mengancam Wartawan Gara-gara Pemberitaan Pungutan Tanah 2,5 Persen Perbesar

Aceh Utara, Harianpaparazzi.com – Kekhawatiran terkait keselamatan wartawan kembali muncul di Kabupaten Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, setelah seorang jurnalis menjadi korban pengancaman terkait pemberitaannya mengenai dugaan pungutan ilegal yang dilakukan Geuchik Blang Aman, Kecamatan Lhoksukon. Pelapor segera menindaklanjuti insiden ini dengan membuat laporan resmi ke Polres Aceh Utara pada Rabu (29/10/2025) pukul 14.10 WIB.

Kejadian ini tercatat dalam laporan polisi nomor XSPKT Polres Aceh Utara. Menurut catatan kepolisian, peristiwa bermula pada Selasa (28/10/2025) sekitar pukul 12.30 WIB di Lhoksukon, dengan titik koordinat 5.041325649087385, 97.3235350018464. Saat itu, saksi berada di warung kopi Ulee Kareng, Lhoksukon, di depan Puskesmas Lhoksukon, bersama beberapa pihak, termasuk Geuchik Cot U Sibak dan Geuchik Dayah LT Lhoksukon.

Tiba-tiba, Geuchik Blang Aman mengucapkan ancaman yang ditujukan kepada wartawan yang memberitakan dugaan pungutan tanah, dengan kata-kata akan “memasukkan wartawan ke dalam karung.” Saat identitas wartawan dipertanyakan, terlapor menyebutkan nama pelapor secara spesifik, sehingga menimbulkan tekanan psikologis dan rasa takut.

Tindakan Geuchik Blang Aman ini dikategorikan sebagai pengancaman dan intimidasi terhadap wartawan, yang melanggar Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Melawan Hukum. Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan gangguan, intimidasi, atau ancaman terhadap orang lain dapat dikenai sanksi pidana.

Meski tidak ada kerugian materiil yang dialami pelapor, dampak psikologisnya sangat signifikan. Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut kebebasan pers dan hak publik untuk mendapatkan informasi, serta keselamatan jurnalis dalam menjalankan profesinya.

Ancaman Hukum bagi Terlapor

Jika terbukti bersalah, Geuchik Blang Aman dapat dikenai pidana penjara maksimal 6 tahun atau denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Proses penyidikan dilakukan oleh aparat Polres Aceh Utara, dan semua bukti serta dokumen pendukung telah diserahkan oleh pelapor untuk proses hukum lebih lanjut.

Identitas saksi dalam kasus ini disamarkan, dengan keterangan sebagai berikut:

Saksi 1: A.R., wiraswasta

Saksi 2: M.C., wartawan

Kasus ini menegaskan bahwa pengancaman terhadap wartawan merupakan pelanggaran serius yang dapat diproses secara pidana, sekaligus menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi jurnalis agar kebebasan pers tetap terjaga, khususnya di daerah rawan intimidasi.

Latar Belakang Kasus

Pengancaman tersebut muncul setelah wartawan memberitakan dugaan pungutan ilegal yang dilakukan Geuchik Blang Aman. Geuchik diduga meminta pungutan sebesar 2,5 persen dari transaksi tanah warisan keluarga almarhum Prof. Dr. H. Abdul Manan, S.H., S.IP., M.H., tanpa dasar hukum. Selain itu, Geuchik juga disebut menolak menandatangani dokumen administrasi penting dan melakukan tekanan terhadap media yang memberitakan kasus ini.

Dugaan tindakan tersebut berpotensi melanggar beberapa peraturan:

  1. Penyalahgunaan Wewenang – UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 29 huruf c melarang kepala desa menyalahgunakan wewenang, hak, dan kewajiban. Permintaan pungutan 2,5 persen tanpa dasar hukum dapat dikategorikan penyalahgunaan wewenang.
  2. Tindak Pidana Korupsi – Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 menyatakan pejabat yang memaksa seseorang memberikan sesuatu secara melawan hukum dapat dihukum pidana penjara hingga seumur hidup dan denda miliaran rupiah.
  3. Pelanggaran Kebebasan Pers – UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers melindungi wartawan dari tindakan yang menghambat kebebasan pers. Ancaman terhadap wartawan melanggar Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang mengancam pelaku pidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Hingga kini, aparat hukum terus menindaklanjuti laporan tersebut. Publik menunggu tindakan tegas dari aparat penegak hukum untuk menegakkan hukum, melindungi kebebasan pers, dan memastikan keadilan bagi semua pihak.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa keselamatan wartawan dan kebebasan pers adalah pilar penting dalam demokrasi. Setiap ancaman terhadap profesi jurnalistik harus diproses secara hukum agar tercipta rasa aman bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya.( Fajar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Brimob Aceh dan Brimob Banten Gotong Royong Bersihkan Mesjid Di Aceh Utara

10 Januari 2026 - 16:15 WIB

Didampingi Pengacara, Warga Blang Panyang Laporkan Dugaan Perusakan Kebun Libatkan PJ Geuchik

10 Januari 2026 - 16:14 WIB

Proyek Jalan PT Krung Meuh Putuskan Listrik Warga, Kodim dan Danramil Diminta Klarifikasi

10 Januari 2026 - 12:09 WIB

Dana Desa Gampong Meunye Peut Disorot: Dugaan Indikasi Penyimpangan Aset, Program Berubah Sepihak, hingga BLT Dipotong Oknum Geuchik

9 Januari 2026 - 15:33 WIB

Tanggul Krueng Peuto Bobol, Ribuan Warga Desa Kumbang Terancam Mengungsi

8 Januari 2026 - 19:47 WIB

Trending di Aceh