Menu

Mode Gelap
Siswa Aceh Tengah Masih Dihantui Longsor, Dua Sekolah Direlokasi Pascabencana DLH Tinjau SPPG Mesjid Punteut, Temukan IPAL Belum Berfungsi Optimal Abu Doto Pergi, Jejak Perdamaian yang Ia Tinggalkan Tetap Hidup di Aceh Kejagung Ungkap Dugaan Mark Up Motor Listrik MBG, Harga Dinaikkan hingga Rp47 Juta per Unit Oknum Pendeta Ditahan Polres Taput Diduga Pelaku Pedofilia Restrukturisasi Pengurus PWI Batu Bara, Perkuat Fondasi Organisasi untuk Tingkatkan Kualitas Pers

Aceh

Geuchik Blang Aman Mengancam Wartawan Gara-gara Pemberitaan Pungutan Tanah 2,5 Persen

badge-check


					Geuchik Blang Aman Mengancam Wartawan Gara-gara Pemberitaan Pungutan Tanah 2,5 Persen Perbesar

Aceh Utara, Harianpaparazzi.com – Kekhawatiran terkait keselamatan wartawan kembali muncul di Kabupaten Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, setelah seorang jurnalis menjadi korban pengancaman terkait pemberitaannya mengenai dugaan pungutan ilegal yang dilakukan Geuchik Blang Aman, Kecamatan Lhoksukon. Pelapor segera menindaklanjuti insiden ini dengan membuat laporan resmi ke Polres Aceh Utara pada Rabu (29/10/2025) pukul 14.10 WIB.

Kejadian ini tercatat dalam laporan polisi nomor XSPKT Polres Aceh Utara. Menurut catatan kepolisian, peristiwa bermula pada Selasa (28/10/2025) sekitar pukul 12.30 WIB di Lhoksukon, dengan titik koordinat 5.041325649087385, 97.3235350018464. Saat itu, saksi berada di warung kopi Ulee Kareng, Lhoksukon, di depan Puskesmas Lhoksukon, bersama beberapa pihak, termasuk Geuchik Cot U Sibak dan Geuchik Dayah LT Lhoksukon.

Tiba-tiba, Geuchik Blang Aman mengucapkan ancaman yang ditujukan kepada wartawan yang memberitakan dugaan pungutan tanah, dengan kata-kata akan “memasukkan wartawan ke dalam karung.” Saat identitas wartawan dipertanyakan, terlapor menyebutkan nama pelapor secara spesifik, sehingga menimbulkan tekanan psikologis dan rasa takut.

Tindakan Geuchik Blang Aman ini dikategorikan sebagai pengancaman dan intimidasi terhadap wartawan, yang melanggar Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Melawan Hukum. Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan gangguan, intimidasi, atau ancaman terhadap orang lain dapat dikenai sanksi pidana.

Meski tidak ada kerugian materiil yang dialami pelapor, dampak psikologisnya sangat signifikan. Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut kebebasan pers dan hak publik untuk mendapatkan informasi, serta keselamatan jurnalis dalam menjalankan profesinya.

Ancaman Hukum bagi Terlapor

Jika terbukti bersalah, Geuchik Blang Aman dapat dikenai pidana penjara maksimal 6 tahun atau denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Proses penyidikan dilakukan oleh aparat Polres Aceh Utara, dan semua bukti serta dokumen pendukung telah diserahkan oleh pelapor untuk proses hukum lebih lanjut.

Identitas saksi dalam kasus ini disamarkan, dengan keterangan sebagai berikut:

Saksi 1: A.R., wiraswasta

Saksi 2: M.C., wartawan

Kasus ini menegaskan bahwa pengancaman terhadap wartawan merupakan pelanggaran serius yang dapat diproses secara pidana, sekaligus menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi jurnalis agar kebebasan pers tetap terjaga, khususnya di daerah rawan intimidasi.

Latar Belakang Kasus

Pengancaman tersebut muncul setelah wartawan memberitakan dugaan pungutan ilegal yang dilakukan Geuchik Blang Aman. Geuchik diduga meminta pungutan sebesar 2,5 persen dari transaksi tanah warisan keluarga almarhum Prof. Dr. H. Abdul Manan, S.H., S.IP., M.H., tanpa dasar hukum. Selain itu, Geuchik juga disebut menolak menandatangani dokumen administrasi penting dan melakukan tekanan terhadap media yang memberitakan kasus ini.

Dugaan tindakan tersebut berpotensi melanggar beberapa peraturan:

  1. Penyalahgunaan Wewenang – UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 29 huruf c melarang kepala desa menyalahgunakan wewenang, hak, dan kewajiban. Permintaan pungutan 2,5 persen tanpa dasar hukum dapat dikategorikan penyalahgunaan wewenang.
  2. Tindak Pidana Korupsi – Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 menyatakan pejabat yang memaksa seseorang memberikan sesuatu secara melawan hukum dapat dihukum pidana penjara hingga seumur hidup dan denda miliaran rupiah.
  3. Pelanggaran Kebebasan Pers – UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers melindungi wartawan dari tindakan yang menghambat kebebasan pers. Ancaman terhadap wartawan melanggar Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang mengancam pelaku pidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Hingga kini, aparat hukum terus menindaklanjuti laporan tersebut. Publik menunggu tindakan tegas dari aparat penegak hukum untuk menegakkan hukum, melindungi kebebasan pers, dan memastikan keadilan bagi semua pihak.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa keselamatan wartawan dan kebebasan pers adalah pilar penting dalam demokrasi. Setiap ancaman terhadap profesi jurnalistik harus diproses secara hukum agar tercipta rasa aman bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya.( Fajar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kabar Pemutusan Kontrak KSO Sudah Beredar, Mengapa Surat Resmi Masih Belum Terbit?

20 Juni 2026 - 22:55 WIB

Bantuan Pascabanjir Aceh Tamiang Hampir Rp1 Triliun Mulai Disalurkan, 99 Ribu Jiwa Terima Jadup

19 Juni 2026 - 19:16 WIB

Dukung Pelestarian Ekosistem, PHE NSO Tanam Ratusan Mangrove dan Tebar 700 Bibit Kepiting

18 Juni 2026 - 14:58 WIB

Siswa Aceh Tengah Masih Dihantui Longsor, Dua Sekolah Direlokasi Pascabencana

17 Juni 2026 - 14:43 WIB

DLH Tinjau SPPG Mesjid Punteut, Temukan IPAL Belum Berfungsi Optimal

15 Juni 2026 - 19:20 WIB

Trending di Aceh