Menu

Mode Gelap
BUMDes Merugi, Tim Inspektorat Taput akan Monitoring 5 Butir Ekstasi Gagal Edar, 3 Pelaku Dibekuk Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara SPPG dan KMP Tak Miliki PBG, Dinas Perizinan Taput Jemput Bola Kadis PMD Taput Siap Evaluasi Lembaga Bimtek Bermasalah, PDIP Dorong Pelaksanaan di Daerah Jalan Samping Kantor PWI Agara Tergerus Sungai, Satu Pengendara Jatuh ke Kali Bulan Massa Bakal Gelar Aksi ke Polres Jika Hingga Kamis Pelaku Penganiayaan Anak Belum Ditangkap

Aceh

Geuchik Blang Aman Diduga Langgar Hukum: Minta 2,5 Persen, Tolak Tanda Tangan, dan Tekan Wartawan

badge-check

Geuchik Blang Aman Diduga Langgar Hukum: Minta 2,5 Persen, Tolak Tanda Tangan, dan Tekan Wartawan Perbesar

Aceh Utara, Harianpaparazzi.com – Geuchik Blang Aman, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, diduga melakukan serangkaian tindakan yang melanggar hukum. Dugaan tersebut mencuat setelah adanya laporan terkait pungutan 2,5 persen dari transaksi tanah warisan keluarga almarhum Prof. Dr. H. Abdul Manan, S.H., S.IP., M.H., tanpa dasar hukum yang jelas.

Selain meminta pungutan, Geuchik tersebut diduga menolak menandatangani dokumen administrasi penting dan melakukan tekanan terhadap media yang memberitakan kasus ini. Seorang wartawan yang menulis berita tersebut bahkan diancam akan “dimasukkan ke karung,” kata salah seorang wartawan lain yang mengetahui kejadian itu.

Tindakan Geuchik ini berpotensi melanggar beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:

  1. Penyalahgunaan Wewenang
    Sesuai UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 29 huruf c, kepala desa dilarang menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan kewajibannya. Permintaan pungutan 2,5 persen tanpa dasar hukum yang sah dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang.
  2. Tindak Pidana Korupsi
    Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa pejabat negara yang memaksa seseorang memberikan sesuatu atau membayar pungutan secara melawan hukum dapat dikenai pidana penjara hingga seumur hidup dan denda miliaran rupiah.
  3. Pelanggaran Kebebasan Pers
    UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers melindungi wartawan dari tindakan yang menghambat kebebasan pers. Ancaman terhadap wartawan jelas melanggar pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Hingga kini, belum ada langkah hukum yang jelas dari aparat terkait dugaan pelanggaran ini. Publik menunggu tindakan tegas untuk menegakkan hukum dan memastikan keadilan bagi semua pihak.( Tri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Tokoh Masyarakat Darul Ihsan Desak Pemerintah Segera Legalkan Pengelolaan Sumur Minyak Rakyat

19 Juli 2026 - 19:16 WIB

Konflik Cot Girek Memasuki Titik Kritis, Nasib 500 Pekerja dan Perpanjangan HGU Berkejaran dengan Waktu

17 Juli 2026 - 22:52 WIB

Latih Kesiapsiagaan, PHE NSO Edukasi Anak Desa Kuala Cangkoi Tanggap Bencana

16 Juli 2026 - 19:24 WIB

Sukseskan Gerakan Indonesia Asri, Brimob Aceh Bersihkan Sekolah TK Al Jabal Nur

16 Juli 2026 - 12:34 WIB

5 Butir Ekstasi Gagal Edar, 3 Pelaku Dibekuk Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara

14 Juli 2026 - 12:38 WIB

Trending di Aceh