Aceh Utara, Harianpaparazzi.com – Geuchik Blang Aman, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, diduga melakukan serangkaian tindakan yang melanggar hukum. Dugaan tersebut mencuat setelah adanya laporan terkait pungutan 2,5 persen dari transaksi tanah warisan keluarga almarhum Prof. Dr. H. Abdul Manan, S.H., S.IP., M.H., tanpa dasar hukum yang jelas.
Selain meminta pungutan, Geuchik tersebut diduga menolak menandatangani dokumen administrasi penting dan melakukan tekanan terhadap media yang memberitakan kasus ini. Seorang wartawan yang menulis berita tersebut bahkan diancam akan “dimasukkan ke karung,” kata salah seorang wartawan lain yang mengetahui kejadian itu.
Tindakan Geuchik ini berpotensi melanggar beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:
- Penyalahgunaan Wewenang
Sesuai UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 29 huruf c, kepala desa dilarang menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan kewajibannya. Permintaan pungutan 2,5 persen tanpa dasar hukum yang sah dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang. - Tindak Pidana Korupsi
Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa pejabat negara yang memaksa seseorang memberikan sesuatu atau membayar pungutan secara melawan hukum dapat dikenai pidana penjara hingga seumur hidup dan denda miliaran rupiah. - Pelanggaran Kebebasan Pers
UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers melindungi wartawan dari tindakan yang menghambat kebebasan pers. Ancaman terhadap wartawan jelas melanggar pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Hingga kini, belum ada langkah hukum yang jelas dari aparat terkait dugaan pelanggaran ini. Publik menunggu tindakan tegas untuk menegakkan hukum dan memastikan keadilan bagi semua pihak.( Tri)







