Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Aceh

Kasat Reskrim Polres Agara Gerak Cepat, Pelaku Penganiayaan Ditangkap Dalam Dua Jam

badge-check

Kasat Reskrim Polres Agara Gerak Cepat, Pelaku Penganiayaan Ditangkap Dalam Dua Jam Perbesar

Aceh Tenggara, harianpaparazzi.com – Respon cepat Polres Aceh Tenggara patut diapresiasi. Kurang dari dua jam setelah peristiwa penganiayaan yang menyebabkan seorang warga meninggal dunia, personel Satreskrim Polres Aceh Tenggara berhasil mengamankan pelaku berinisial S.A. (22), warga Desa Lawe Polak, Kecamatan Lawe Sumur, Kabupaten Aceh Tenggara.

Peristiwa tragis itu terjadi pada Selasa malam (14/10/2025) sekitar pukul 23.00 WIB di Desa Lawe Polak, Kecamatan Lawe Sumur. Akibat kejadian tersebut, korban bernama J.E. (42), seorang petani asal desa yang sama, meninggal dunia di tempat kejadian.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari lokasi berupa 1 bilah parang yang digunakan dalam perkelahian tersebut.

Menurut hasil penyelidikan awal, kejadian bermula dari perselisihan antara pelaku dan korban yang sempat terlibat perkelahian di pagi hari. Sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku kembali ke rumah dan mendapati korban sedang membawa parang sambil menantangnya. Keduanya kemudian terlibat perkelahian di jalan depan rumah hingga korban terjatuh.

Pelaku S.A. kemudian mencekik leher korban hingga tidak sadarkan diri. Setelah itu, pelaku mengambil parang yang sempat terjatuh dan meletakkannya di depan rumahnya sebelum meninggalkan lokasi.

Akibat peristiwa tersebut, korban dinyatakan meninggal dunia dan jenazah langsung dibawa ke RSUD H. Sahuddin Kutacane untuk dilakukan visum dan otopsi.

Menindaklanjuti laporan warga, Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara Iptu Zery Irfan, S.H., M.H. segera mengarahkan Tim Resmob untuk melakukan pencarian terhadap pelaku.

“Berkat kerja cepat tim, pelaku berhasil diamankan kurang dari dua jam setelah kejadian, tepatnya pada Rabu dini hari (15/10/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di Desa Lawe Polak,” ujar Kasat Reskrim kepada harianpaparazzi.com .

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Aceh Tenggara AKP J.SILALAHI menyampaikan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan dan tindakan kriminal yang mengancam keselamatan masyarakat.

“Polres Aceh Tenggara berkomitmen untuk menjaga keamanan dan menegakkan hukum secara profesional. Kami mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap permasalahan dengan kepala dingin dan menghindari kekerasan,” tegasnya dan kasus ini masih dalam penyidikan/pengembangan lebih lanjut. (Azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Tanggul Krueng Peuto Jebol, Geuchik Gunakan Dana Desa untuk Perbaikan Darurat

25 Okt 2026 - 16:36 WIB

Tanggul Krueng Peuto Jebol, Geuchik Gunakan Dana Desa untuk Perbaikan Darurat

Pemko Lhokseumawe Buka Seleksi 14 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Pendaftaran hingga 6 November 2026

23 Okt 2026 - 21:07 WIB

Pemko Lhokseumawe Buka Seleksi 14 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Pendaftaran hingga 6 November 2026

Sayuti Achmad Tawarkan KTA PWI Gratis, Tegaskan Donasi yang Membebani Anggota Harus Dihentikan

23 Okt 2026 - 21:03 WIB

Sayuti Achmad Tawarkan KTA PWI Gratis, Tegaskan Donasi yang Membebani Anggota Harus Dihentikan

Proyek Irigasi Blang Buloh Disorot, Dugaan Material Tambang Tanpa Izin Perlu Ditelusuri

22 Okt 2026 - 19:40 WIB

Proyek Irigasi Blang Buloh Disorot, Dugaan Material Tambang Tanpa Izin Perlu Ditelusuri

Pesan PWI Barsela: Jangan Kami Dimarjinalkan, Habis Manis Sepah Dibuang

22 Okt 2026 - 18:52 WIB

Pesan PWI Barsela: Jangan Kami Dimarjinalkan, Habis Manis Sepah Dibuang
Trending di Aceh