Lhokseumawe, Harianpaparazzi.com – sebuah irigasi di desa Balng Buloh kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe segera akan difungsikan setelah irigasi tersebut selesai diperbaiki.
Irigasi ini sebelumnya hancur akibat diterjang banjir bertubi tubi sejak beberapa tahun lalu. Namun Irigasi yang mengairi ribuan hektar perswahan tersebut benar benar hancur dan tidak dapat lagi digunakan pada sejhak tahun 2024 lalu. Banjir yag terjadi pada tahun 2024 membuat irigasi ini tidak berfungsi lagi.
Akibatnya, bekas irigasi ini harus dibongkar dan pembangunannya pun dimulai dari nol. Pembangunan Kembali dimulai pada tahun awal 2026 dengan menggunakan dana APBN.
Berdasarkan data yang tetera pada papan informasi K3, nama pekerjaan ini ditulis sebagai peningkatan dan rehabilitasi jaringan irogasi Utama kewenangan daerah di BWS Sumatra, dengan sumber dana APBN Tahun 2025.
Lokasi pekerjaan disebutkan berada di 61 daerah irigasi pada 14 (empat belas) kabupaten/kota di Provinsi Aceh, dengan nilai kontrak sebesar RP.91.226.396.865,-.

Kontraktor pekerjaaan ini adalah PT Hutama Karya (persero) sedangkan konsutannya adalah PT Agrinas Pangan Nusantra.
Dengan Waktu pelaksanaan selama 141 hari sejak SPMK, maka pekerjaan ini selesai dan memasasuki tahap finishing pada oktober 2026.
Namun, pelaksanaan fasilitas pendukung pertanian ini menyisakan tanda tanya atas penggunaan material pembangunan. Selain asal usul batu kali, asal usul tanah urug atau tanah timbun pada sisi sayab irigasi juga memunculkan tanya tanya.
Pengunaan batu kali,diduga tidak menggunakan batu kali yang memiliki SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan) maupun Izin Usaha Penambangan (IUP) .Berdasarkan keterangan dari seorang pekerja yang mengatahui asal usul material, batu kali tersebut berasal dari kabupaten Aceh Utara. ” Dibawa dari Geureudong Pase,” kata sumber kepada Paparazi.
Geureudong Pase yang dimaksud adalah kecamatan Geureudong Pase, kabupaten Aceh Utara.
Berdasarkan data di Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) propinsi Aceh, tidak ditemukan adanya izin SIPB atau IUP dikawasan tersebut.
Pada bagian lain, asal usul tanah timbun (borrow soil) juga diduga menyalahi aturan karena tidak mengunakan material dari lokasi yang berizin. Berdasarkan amatan nara sumber Paparazi, kontraktor mengambil tanah urukan dari lahan lahan warga yang berdekatan dengan lokasi proyek. ” Tanah tanah tersebut diambil dilahan kebun milik warga,” kata beberapa Waktu lalu.
Disebutkan, tanah tanah tersebut diambil oleh kontraktor untuk membuat jembatan darurat dan untuk menimbun sisi pada sayap irigasi.
Paparazi yang turun ke lokasi, tidak mendapatkan verivikasi dari pihak kontraktor. “kantornya, Kontraktornya sudah pulang ke Jakarta,” Jawab salah seorang warga setempat yang sempat menjadi kuli harian di proyek tersebut.
Paparazi masih berusaha untuk memperoleh konfirmasi dari pihak pelaksana dan selalu membuka ruang untuk memeberi klarsifikasi. (tim)





