Menu

Mode Gelap
Kasus Pemalsuan Tanda Tangan BLT Blang Majron: Penyidik Belum Tetapkan Tersangka, Dokumen Asli Masih Misterius PWI Kota Lhokseumawe Gelar Rapat Kerja Kasat Reskrim Polres Agara Gerak Cepat, Pelaku Penganiayaan Ditangkap Dalam Dua Jam Pengulu Lembah Haji Mengintimidasi Perangkat Desa Demi Keuntungan Pribadi dari Dana Desa Mualem dan Eks Kombatan GAM Gelar Doa Bersama untuk Syuhada di Aceh Utara Bupati Ultimatum PT. PN Cot Girek: Dua Bulan Selesaikan Kisruh Lahan Sawit atau Warga Bebas Kuasai Lahan

Aceh

Menteri LHK Terbitkan Keputusan Inventarisasi Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Kawasan Hutan

badge-check


					Menteri LHK Terbitkan Keputusan Inventarisasi Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Kawasan Hutan Perbesar

Jakarta, Harianpaparazzi.com – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia mengeluarkan Keputusan Nomor SK. 1156/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2023 mengenai Data dan Informasi Kegiatan Usaha yang Telah Terbangun di Dalam Kawasan Hutan yang Tidak Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan Tahap XVIII.

Keputusan ini diterbitkan dengan tujuan melakukan inventarisasi kegiatan usaha yang telah beroperasi di dalam kawasan hutan tanpa izin resmi, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan.

Dalam pertimbangannya, Menteri LHK menekankan pentingnya data dan informasi mengenai kegiatan usaha yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan untuk memastikan penegakan hukum dan pengelolaan sumber daya hutan yang lebih baik. Inventarisasi ini mencakup berbagai jenis usaha, mulai dari perkebunan, pertambangan, dan industri, hingga kegiatan minyak dan gas bumi, panas bumi, tambak, pertanian, permukiman, wisata alam, serta sarana dan prasarana lainnya.

Keputusan ini menjadi landasan bagi pemerintah untuk menindaklanjuti pelanggaran izin di kawasan hutan dan memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Selain itu, langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi pengelolaan hutan dan mendorong pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan.

Melalui keputusan ini, pemerintah menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian hutan Indonesia sekaligus menegakkan aturan bagi pelaku usaha yang beroperasi tanpa izin.( Tri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kasus Pemalsuan Tanda Tangan BLT Blang Majron: Penyidik Belum Tetapkan Tersangka, Dokumen Asli Masih Misterius

15 Oktober 2025 - 21:30 WIB

Kasus Perceraian di Aceh Tenggara Masih Tinggi, Didominasi Cerai Gugat oleh Istri

15 Oktober 2025 - 20:13 WIB

PWI Kota Lhokseumawe Gelar Rapat Kerja

15 Oktober 2025 - 16:43 WIB

Kasat Reskrim Polres Agara Gerak Cepat, Pelaku Penganiayaan Ditangkap Dalam Dua Jam

15 Oktober 2025 - 12:31 WIB

Perkuat Sinergi, Kejati dan Bank Aceh Kerja Sama Bidang Hukum

13 Oktober 2025 - 21:38 WIB

Trending di Aceh