Menu

Mode Gelap
Menunggu Bantuan di Tengah Lumpur, Jerit Pengungsi Baktiya di Tanggap Darurat Keempat Proyek Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Aceh Utara Masih Tertunda, Baru Capai 53 Persen Menyingkap Akar Bencana: Banjir Bandang Aceh dan Dugaan Okupasi Hutan Ilegal Saat Jalan Terputus, Bantuan Tak Cukup Datang: Apa yang Harus Dilakukan untuk Bener Meriah, Takengon? Aceh Utara Dilanda Banjir Parah, Ayahwa Nilai Perhatian Pemerintah Pusat Belum Maksimal Komunikasi Pemkab Aceh Utara Tersumbat, Penanganan Banjir Dinilai Lambat!

Aceh

Menteri LHK Terbitkan Keputusan Inventarisasi Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Kawasan Hutan

badge-check


					Menteri LHK Terbitkan Keputusan Inventarisasi Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Kawasan Hutan Perbesar

Jakarta, Harianpaparazzi.com – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia mengeluarkan Keputusan Nomor SK. 1156/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2023 mengenai Data dan Informasi Kegiatan Usaha yang Telah Terbangun di Dalam Kawasan Hutan yang Tidak Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan Tahap XVIII.

Keputusan ini diterbitkan dengan tujuan melakukan inventarisasi kegiatan usaha yang telah beroperasi di dalam kawasan hutan tanpa izin resmi, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan.

Dalam pertimbangannya, Menteri LHK menekankan pentingnya data dan informasi mengenai kegiatan usaha yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan untuk memastikan penegakan hukum dan pengelolaan sumber daya hutan yang lebih baik. Inventarisasi ini mencakup berbagai jenis usaha, mulai dari perkebunan, pertambangan, dan industri, hingga kegiatan minyak dan gas bumi, panas bumi, tambak, pertanian, permukiman, wisata alam, serta sarana dan prasarana lainnya.

Keputusan ini menjadi landasan bagi pemerintah untuk menindaklanjuti pelanggaran izin di kawasan hutan dan memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Selain itu, langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi pengelolaan hutan dan mendorong pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan.

Melalui keputusan ini, pemerintah menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian hutan Indonesia sekaligus menegakkan aturan bagi pelaku usaha yang beroperasi tanpa izin.( Tri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sebulan Bertahan di Balai Desa, Pengungsi Banjir Baktiya Menanti Hunian Sementara

12 Januari 2026 - 16:19 WIB

Brimob Aceh dan Brimob Banten Gotong Royong Bersihkan Mesjid Di Aceh Utara

10 Januari 2026 - 16:15 WIB

Didampingi Pengacara, Warga Blang Panyang Laporkan Dugaan Perusakan Kebun Libatkan PJ Geuchik

10 Januari 2026 - 16:14 WIB

Proyek Jalan PT Krung Meuh Putuskan Listrik Warga, Kodim dan Danramil Diminta Klarifikasi

10 Januari 2026 - 12:09 WIB

Dana Desa Gampong Meunye Peut Disorot: Dugaan Indikasi Penyimpangan Aset, Program Berubah Sepihak, hingga BLT Dipotong Oknum Geuchik

9 Januari 2026 - 15:33 WIB

Trending di Aceh