Menu

Mode Gelap
Begini Cara Warga Aceh Timur Akhirnya Mendapat Air Minum Layak Pascabanjir Menguak Keadaan di Kuala Simpang: Dua Bulan Pascabanjir, Lumpur dan Sampah Masih Mengurung Permukiman Warga Menunggu Bantuan di Tengah Lumpur, Jerit Pengungsi Baktiya di Tanggap Darurat Keempat Proyek Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Aceh Utara Masih Tertunda, Baru Capai 53 Persen Menyingkap Akar Bencana: Banjir Bandang Aceh dan Dugaan Okupasi Hutan Ilegal Saat Jalan Terputus, Bantuan Tak Cukup Datang: Apa yang Harus Dilakukan untuk Bener Meriah, Takengon?

Aceh

2 Tahun Buron, Pelaku Penganiayaan Berat Diringkus Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara

badge-check


					2 Tahun Buron, Pelaku Penganiayaan Berat  Diringkus Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara Perbesar

Aceh Tenggara, harianpaparazzi.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Tenggara berhasil menangkap seorang pria berinisial AN (57), warga Desa Buah Pala, Kecamatan Lawe Sumur, Kabupaten Aceh Tenggara, Pelaku tindak pidana penganiayaan berat dan/atau percobaan pembunuhan.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri,S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.

“Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku tindak pidana apapun serta dimanapun mereka bersembunyi, kami akan kejar dan tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya

Kronologis penangkapan dilakukan pada Minggu (28/09/2025) sekira pukul 15.00 WIB di Desa Tanah Depet, Kecamatan Celala, Kabupaten Aceh Tengah. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara, Iptu Zery Irfan, S.H., M.H, bersama Tim Opsnal.

Kasus ini berawal dari peristiwa pada Rabu (29/11/2023) sekira pukul 18.24 WIB, ketika tersangka AN membacok korban bernama Muhammad Hanafiyah dengan menggunakan sebilah pisau/pedang. Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka berat di bagian kepala serta luka pada tubuh lainnya, hingga harus menjalani perawatan medis di RSUD Sahudin Kutacane.

Usai kejadian, tersangka melarikan diri hingga ke wilayah Aceh Tengah. Berdasarkan penyelidikan intensif, tim berhasil melacak keberadaan tersangka dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan.

“Kini, tersangka telah diamankan di Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan berat,” tegasnya. (Azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Begini Cara Warga Aceh Timur Akhirnya Mendapat Air Minum Layak Pascabanjir

14 Januari 2026 - 23:41 WIB

Oknum Anggota DPR RI Asal Aceh TA Khalid Diduga Tipu Warga

14 Januari 2026 - 20:24 WIB

Aksi Dua LSM di Depan Polda Aceh Disorot, LSM Penjara Sebut Ada Kepentingan Tersembunyi

14 Januari 2026 - 20:00 WIB

Siltap Aparatur Desa di Aceh Tenggara 4 Bulan Belum Dibayar, Ini Kata Kaban Pengelolaan Keuangan Daerah

12 Januari 2026 - 20:26 WIB

Sebulan Bertahan di Balai Desa, Pengungsi Banjir Baktiya Menanti Hunian Sementara

12 Januari 2026 - 16:19 WIB

Trending di Aceh