Banda Aceh, Harianpaparazzi.com – Panitia Khusus (Pansus) Mineral dan Batubara serta Minyak dan Gas (Migas) DPR Aceh melontarkan kritik pedas terhadap kinerja PT Pembangunan Aceh (PEMA). Perusahaan daerah yang diharapkan menjadi motor penggerak investasi strategis itu dinilai tidak memiliki arah dan perencanaan bisnis yang jelas, bahkan terkesan berjalan tanpa peta jalan.
Ketua Pansus Minerba DPRA, Tgk Anwar Ramli, dalam rapat paripurna di ruang rapat DPRA, Kamis (25/9), menegaskan bahwa manajemen PT PEMA gagal menunjukkan kapasitasnya sebagai perusahaan milik daerah. “Sejauh ini koordinasi PEMA dengan BPMA tidak berjalan baik, masih bersifat personal, tidak terintegrasi, dan menunjukkan lemahnya manajemen. Ini bukti PEMA tidak punya rencana bisnis yang jelas, baik yang sedang maupun yang akan dikembangkan,” kata Anwar.
Menurutnya, Gubernur Aceh harus segera mendorong PEMA agar memperluas kerja sama dengan berbagai pihak. Tanpa itu, PEMA hanya akan menjadi perusahaan tidur yang terus membebani daerah. “PT PEMA seharusnya menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari investasi besar yang masuk ke Aceh, terutama sektor minyak, gas, dan minerba. Namun kenyataannya, PEMA justru tak menunjukkan peran nyata,” tegasnya.
Anwar juga mengungkapkan hasil evaluasi tim pansus yang menunjukkan kelemahan fatal di tubuh PEMA. Dalam pertemuan 7 Juli 2025 lalu, direksi dan bagian keuangan PEMA bahkan tidak mampu menjelaskan laporan kinerja, target penerimaan pendapatan, kegiatan anak perusahaan, maupun total aset dan dividen tahunan secara detail.
“Bagaimana mungkin perusahaan sebesar ini tidak bisa mempertanggungjawabkan kinerja mereka di hadapan rakyat melalui DPRA? Ini jelas memperlihatkan manajemen PEMA bekerja tanpa transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya.
Lebih jauh, ia menyinggung keberadaan anak perusahaan PEMA yang mencapai 14 unit. Ironisnya, hanya satu yang aktif, yaitu PT Pema Global Energi (PGE). “Selebihnya entah di mana, entah bergerak di bidang apa, dan apa kontribusinya bagi daerah. Ini perusahaan daerah atau sekadar papan nama?” sindirnya tajam.
Atas kondisi itu, Pansus Minerba DPRA mendorong agar dibentuk Pansus Khusus PT PEMA untuk membedah tuntas persoalan internal perusahaan tersebut. “Kejelasan soal kondisi PEMA harus segera dipaparkan kepada publik sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 16 Tahun 2017 tentang pendirian perusahaan daerah. Jika tidak, maka ini bukan lagi perusahaan pembangunan, melainkan perusahaan pemborosan,” tutup Anwar.( fajar)







