Menu

Mode Gelap
Inspektorat Temukan Penyimpangan Dana Desa Blang Majron, Tuha Peut Pertanyakan Penarikan Rp465,9 Juta Terindikasi Korupsi Forum Wartawan Kebangsaan Kritik MBG, Desak Evaluasi Menyeluruh  Kajari Aceh Tenggara Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Jembatan Silayakh Oknum kapolsek Jambo Aye Diduga Jadi Alat, seorang Warga di tahan tanpa bersalah AMAN Gelar Diskusi Publik: Mahasiswa Bersatu Kawal Indonesia Emas 2045 Quick Response, Brimob Aceh Bersama Damkar Padamkan Kebakaran Rumah di Desa Hagu Teungoh Lhokseumawe

Aceh

Kajari Aceh Tenggara Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Jembatan Silayakh

badge-check


					Kajari Aceh Tenggara Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Jembatan Silayakh Perbesar

Aceh Tenggara, harianpaparazzi.com – Dua tersangka di tetapkan setelah menjalani proses penyelidikan panjang selama 10 jam, mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi. Adapun kedua tersangka berinisial MY merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan AB sebagai penyedia barang/jasa merupakan direktur CV. Lambing.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara, Kejati Aceh tetapkan 2 tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengerjaan multiyears pembangunan jembatan Silayakh tahun anggaran 2022 di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Kejari Aceh Tenggara Lilik Setiawan, SH, M.H. menjelaskan, anggaran kegiatan pembangunan lanjutan jembatan rangka baja Lawe Alas Ngkeran tahun anggaran 2022 tersebut, sebesar 10 milyar yang bersumber dari APBK- DOKA.

“Setelah dilakukan penyelidikan, kita tetapkan 2 tersangka dalam perkara korupsi pekerjaan lanjutan jembatan rangka baja Lawe Alas Ngkeran tahun anggaran 2022, MY merupakan PPK dan AB sebagai penyedia barang,” ungkap Lilik Setiawan kepada awak media, Selasa (23/09/2025).

Dimana sesuai hasil perhitungan BPKP, menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 2,657.708.979,03. Kedua tersangka ditahan dan dititipkan di Rutan Kelas II B Kutacane, malam dini hari.

Lilik Setiawan juga menjelaskan, penetapan kedua tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan negeri Aceh Tenggara Nomor: print-02/ L.1.20/Fd.1/09.2025. Jo. Surat Perintah penyidikan kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara nomor: print-04/L.1.20/Fd.1/09.2025, serta surat penetapan tersangka nomor: R-15/ L.1.20/Fd.1/09.2025.

Kajari Aceh Tenggara menegaskan, belum tertutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya dalam perkara ini, serta akan memerintahkan penyidik untuk melakukan penyitaan aset, jika tersangka tidak kooperatif dalam menyelesaikan kerugian negara, Tegas Lilik Setiawan.

Akibat dari perbuatannya kedua tersangka, dikenakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf B undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 32 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, jelas Kajari dengan rinci. (Azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sandra Nasabah 16 jam, Perusahan Astra FIF Lhokseumawe berubah Layaknya Rumah Tahanan

25 September 2025 - 23:32 WIB

Ini Tanggapan BPKD Lhokseumawe Soal Dugaan Penjualan Aset Negara di SMPN 16

25 September 2025 - 12:35 WIB

Rektor UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe: Wisuda adalah Awal dari Perjalanan Pembelajaran yang Sesungguhnya

25 September 2025 - 10:40 WIB

BPKD Aceh Utara Tegaskan Tidak Terlibat Permintaan 2,5% dari Penjualan Tanah

24 September 2025 - 20:59 WIB

Geuchik Blang Aman Diduga Langgar Hukum: Minta 2,5 Persen, Tolak Tanda Tangan, dan Tekan Media

24 September 2025 - 18:36 WIB

Trending di Aceh