Lhoksukon, Harianpaparazzi.com – Dugaan penganiayaan terhadap BNH (12), anak warga Cot Girek, oleh oknum satpam PT Perkebunan Nusantara (PT.PN) akhirnya resmi dilaporkan ke Polres Aceh Utara. Laporan yang diajukan oleh ayah korban, Dwijo Warsito, pada Rabu (27/08) malam itu menambah babak baru dalam polemik panjang antara warga dengan perusahaan perkebunan sawit di kawasan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Dr. Bustami, SH, MH, MSM, membenarkan adanya laporan resmi dari pihak keluarga korban. “Kami sudah menerima laporan. Fakta hukum yang didapat dari orang tua, anak tersebut ditampar sekali di pipi, disuruh lari sambil memikul satu tandan sawit, lalu dibawa ke pos satpam. Lebih dari itu belum ada bukti valid,” jelasnya, Kamis (28/08).
Bustami menegaskan, sejumlah informasi yang sempat beredar di media sosial, seperti tuduhan penyetruman, penelanjangan, dan perundungantidak muncul dalam laporan resmi. “Yang ada hanya tamparan sekali dan dipaksa memikul sawit. Itu yang tercatat dalam BAP awal,” tambahnya.
Namun, laporan Dwijo berbeda dengan narasi yang berkembang di lapangan. Saat aksi demo warga Gampong Tempel, Selasa (26/08), orang tua korban mengaku anaknya dipukul, ditelanjangi, dan diarak keliling setelah dituduh mencuri sawit.
Versi lain datang dari koordinator satpam PT.PN, Syaifuddin, yang menolak tuduhan penganiayaan. “Tidak ada arak-arakan, tidak ada pemukulan. Kami hanya jalankan SOP. Anak itu kami amankan saat patroli, lalu dibawa ke kantor,” ujarnya.
Polisi kini menghadapi dua versi yang saling bantah, laporan resmi orang tua korban yang menyebut pemukulan ringan, versus klaim publik yang menuding adanya pelecehan lebih jauh. Dalam ranah hukum, kasus ini masih pada tahap pengumpulan bukti. Reskrim berencana menggali keterangan dari anak korban langsung, memeriksa saksi, mencocokkan hasil visum, dan menilai barang bukti sawit yang dipikul.
Bustami menegaskan asas hukum berlaku sama bagi semua pihak. “Equality before the law dan presumption of innocence tetap dijunjung. Kami perlakukan laporan masyarakat sama, tapi juga akan pastikan fakta tidak dimanipulasi demi kepentingan tertentu,” katanya.
Upaya, Sebeumnya pihak kepolsian juga pernah menawarkan penyelesaian masalah sesuai qanun nomor 9 tahun 2008, perdamaian sesuai adat Aceh belum membuahkan hasil.
BNH masih berusia 12 tahun, tergolong anak di bawah umur. Polisi bahkan berencana menghadirkan tim ahli untuk menilai kondisi psikis korban. Di sisi lain, kasus ini sudah terlanjur meluas di ruang publik sebagai isu pelanggaran hak anak, sehingga berpotensi memengaruhi opini warga.
Demo dua kali di Cot Girek menunjukkan bahwa persoalan ini tidak semata soal anak, melainkan juga menyentuh konflik sosial antara warga dengan PT.PN. “Gelombang tuntutan masyarakat sudah merengsek kepada kepentingan lain,” ujar Bustani, mengisyaratkan ada lapisan konflik agraria di balik isu penganiayaan.
Cot Girek, sebagai salah satu basis perkebunan sawit di Aceh Utara, sudah lama menjadi titik gesekan antara masyarakat lokal dengan perusahaan. Akses warga terhadap lahan terbatas, sementara perkebunan besar mendominasi ruang hidup. Kasus dugaan penganiayaan anak ini, dalam kacamata sosiologis, bukan hanya soal tindakan satpam kepada seorang anak, melainkan bagian dari relasi kuasa antara warga desa dengan korporasi negara.
Menurut Warga Cot Girek, Kasus BNH membuka dua realitas fakta hukum yang masih terbatas pada tamparan sekali dan pemaksaan memikul sawit, dan fakta sosial berupa kemarahan publik yang meluas dengan tudingan pelecehan lebih parah. Polisi kini berada di tengah tarik menarik kepentingan, antara menegakkan hukum secara obyektif dan meredam eskalasi sosial yang lebih besar. (Firdaus)