Menu

Mode Gelap
Siswa Aceh Tengah Masih Dihantui Longsor, Dua Sekolah Direlokasi Pascabencana DLH Tinjau SPPG Mesjid Punteut, Temukan IPAL Belum Berfungsi Optimal Abu Doto Pergi, Jejak Perdamaian yang Ia Tinggalkan Tetap Hidup di Aceh Kejagung Ungkap Dugaan Mark Up Motor Listrik MBG, Harga Dinaikkan hingga Rp47 Juta per Unit Oknum Pendeta Ditahan Polres Taput Diduga Pelaku Pedofilia Restrukturisasi Pengurus PWI Batu Bara, Perkuat Fondasi Organisasi untuk Tingkatkan Kualitas Pers

Aceh

Tuha Peut Blang Majron Keluarkan Rekomendasi Pemberhentian Geuchik

badge-check


					Tuha Peut Blang Majron Keluarkan Rekomendasi Pemberhentian Geuchik Perbesar

Aceh Utara, Harianpaparazzi.com – Tuha Peut Gampong Blang Majron resmi mengeluarkan surat rekomendasi pemberhentian Geuchik Muhammad Syah (periode 2020–2026) setelah berbagai teguran lisan maupun tertulis tak diindahkan.

Surat bernomor 006/TP/20.33/VIII/2025 tertanggal 19 Agustus 2025 itu ditujukan kepada Bupati Aceh Utara melalui Camat Syamtalira Bayu, dengan tembusan kepada Imum Mukim.

Dalam surat tersebut, Tuha Peut merinci sejumlah pelanggaran Geuchik, di antaranya:

  1. Perencanaan Gampong 2025 tanpa melibatkan Tuha Peut dan partisipasi masyarakat;
  2. Tidak mengalokasikan anggaran untuk pemilihan dan operasional Tuha Peut;
  3. Tidak melibatkan Tuha Peut dalam pembentukan Koperasi Merah Putih;
  4. Melanggar kesepakatan Musyawarah Gampong 5 Juni 2025 dengan mencairkan dana secara sepihak;
  5. Dugaan pemalsuan tanda tangan penerima BLT Tahun 2024;
  6. Dugaan manipulasi LPJ dan penggelapan BLT Tahun 2024;
  7. Dugaan nepotisme dalam penyaluran BLT Tahun 2024;
  8. Melanggar Qanun Aceh Utara Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pemerintahan Gampong, khususnya Pasal 10 ayat (2) tentang kewajiban Geuchik dan Pasal 17 tentang larangan bagi Geuchik.

Ketua Tuha Peut Blang Majron, Imam Sayuti, S.Tr.Kom., M.T., menegaskan bahwa rekomendasi ini lahir dari tanggung jawab lembaga dalam menjaga amanah masyarakat. “Ini bukan soal kepentingan pribadi, tapi soal kejujuran, keterbukaan, dan tegaknya aturan. Kami hanya menunaikan amanah undang-undang,” ujarnya.

Sebelumnya, Tuha Peut Blang Majron juga telah melaporkan dugaan pelanggaran Geuchik ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara, serta mengirim tembusan ke BPKP Aceh, Ombudsman, Inspektorat, dan DPRK Aceh Utara.

Dengan keluarnya rekomendasi ini, keputusan akhir kini berada di tangan Bupati Aceh Utara sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kabar Pemutusan Kontrak KSO Sudah Beredar, Mengapa Surat Resmi Masih Belum Terbit?

20 Juni 2026 - 22:55 WIB

Bantuan Pascabanjir Aceh Tamiang Hampir Rp1 Triliun Mulai Disalurkan, 99 Ribu Jiwa Terima Jadup

19 Juni 2026 - 19:16 WIB

Dukung Pelestarian Ekosistem, PHE NSO Tanam Ratusan Mangrove dan Tebar 700 Bibit Kepiting

18 Juni 2026 - 14:58 WIB

Siswa Aceh Tengah Masih Dihantui Longsor, Dua Sekolah Direlokasi Pascabencana

17 Juni 2026 - 14:43 WIB

DLH Tinjau SPPG Mesjid Punteut, Temukan IPAL Belum Berfungsi Optimal

15 Juni 2026 - 19:20 WIB

Trending di Aceh