Menu

Mode Gelap
Kasus Anak Diduga Dianiaya Satpam PT PN, Laporan Resmi Masuk Polres Aceh Utara PTPL Siap Jadi Pemain Rantai Pasok Lokal dalam Pengembangan Blok Andaman Kasus Anak Diduga Dianiaya Satpam di Cot Girek, Korban Belum Buat Laporan Polisi Diduga “Rampok Tanah” di Lhokseumawe: UIN Arasy dan BPN Kota Jadi Sorotan Masjid Punteut Kalahkan Seneubok 2–0 di Turnamen Bola Kaki HUT RI ke-80 Forkopimcam Blang Mangat Cup 2025 Hendry Ch Bangun Daftar Calon Ketua Umum PWI, Ajak Semua Anggota Bersatu Majukan PWI

Aceh

Membongkar APBG Blang Majron: Jejak Pemalsuan, Tekanan, dan Dugaan Pengkhianatan Sistem

badge-check


					Membongkar APBG Blang Majron: Jejak Pemalsuan, Tekanan, dan Dugaan Pengkhianatan Sistem Perbesar

Lhoksukon, Harianpaparazzi.com — Di tengah kampanye transparansi dan akuntabilitas Dana Desa, Gampong Blang Majron justru menjadi cermin buram bagaimana kekuasaan di tingkat lokal dapat berubah menjadi alat tekanan, pengabaian hukum, hingga dugaan pemalsuan dokumen. Padahal, semua itu terjadi hanya beberapa kilometer dari pusat pemerintahan Kabupaten Aceh Utara.

Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tahun 2024 di Gampong Blang Majron, Kecamatan Syamtalira Bayu, telah berkembang menjadi pusaran krisis integritas tata kelola Dana Gampong. Investigasi tim redaksi Paparazzi menemukan berbagai indikasi penyalahgunaan wewenang, tekanan politik internal, pengabaian musyawarah desa, hingga pelanggaran hasil mediasi yang dilakukan secara sepihak oleh oknum Camat dan Geuchik setempat.

Pemalsuan yang Terverifikasi

Kasus ini mencuat setelah warga berinisial B melaporkan bahwa tanda tangannya dipalsukan dalam dokumen penerimaan BLT. Laporan awal ke Polres Lhokseumawe dibuat pada 9 Maret 2025 dan ditingkatkan menjadi laporan polisi pada 28 Juni 2025. YARA (Yayasan Advokasi Rakyat Aceh) melalui Ketua Perwakilan Lhokseumawe, Ibnu Sina, menyebut tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran hak warga miskin, dan berpotensi melibatkan aktor-aktor struktural desa.

“Kami mendesak Polres Lhokseumawe untuk segera menetapkan status hukum perkara ini ke tahap penyidikan. Kasus ini bukan hanya soal BLT, tapi wajah tata kelola Dana Desa kita,” ujar Ibnu Sina.

Kesepakatan yang Dikhianati

Puncak kegaduhan muncul pada 5 Juni 2025, saat mediasi dilakukan oleh Camat Syamtalira Bayu, Muslem. Dalam forum tersebut, dicapai kesepakatan bahwa dokumen APBG yang disusun sepihak hanya digunakan sebagai formalitas pencairan, dan realisasi penggunaannya harus melalui musyawarah bersama.

Namun, justru pada 28 Juli 2025, pencairan dilakukan secara sepihak oleh Camat dan Geuchik — mengabaikan kesepakatan tersebut. Ketua Tuha Peut, Imam Sayuti, menyebut tindakan itu sebagai pengkhianatan administratif.

“Kami ditekan langsung oleh camat agar menandatangani dokumen perencanaan. Tekanan itu nyata dan terstruktur. Ini bukan soal dana semata, tapi soal marwah lembaga,” tegas Imam.

Tekanan, Teguran, dan Pemberhentian

Geuchik Madsyah sendiri telah tiga kali mendapat teguran tertulis dari Camat. Namun anehnya, camat yang sama justru terlibat dalam pencairan dana yang telah disepakati akan ditunda. Imam Sayuti mengaku telah melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara, serta menyampaikan tembusan ke BPKP, Ombudsman, hingga DPMG Aceh Utara.

“Tuha Peut dilecehkan. Kami sah secara hukum, tapi tidak diakui dalam praktik pemerintahan. Bahkan gaji dan operasional kami ditiadakan dalam APBG,” jelas Imam lagi.

Koperasi Merah Putih dan Kecurigaan Baru

Kisruh tak berhenti di soal BLT. Pembentukan badan usaha bernama Koperasi Merah Putih (KMP) juga dilakukan tanpa pelibatan Tuha Peut, tanpa musyawarah gampong, dan tanpa transparansi anggaran. Imam menyebut, hal ini makin mempertegas arah pembangunan yang elitis dan manipulatif.

Klarifikasi Pemerintah

Sekda Aceh Utara, Dr. Murtalla, saat dikonfirmasi Rabu (06/08), mengaku belum menerima laporan resmi dari camat, namun menyatakan siap menindak tegas jika ditemukan pelanggaran.

“Secara aturan, camat tidak terlibat dalam pengelolaan dana desa. Jika benar ada keterlibatan atau pelanggaran, akan kita proses. Tapi kami butuh verifikasi dari Inspektorat terlebih dahulu,” ujarnya diplomatis.

Menurut warga desa setempat Blang Majron tidak sendiri. Kasus ini menggambarkan fenomena yang lebih besar ketidakharmonisan struktural antara Tuha Peut dan Geuchik, peran camat yang kabur antara pembina dan pelaksana, serta lemahnya fungsi Inspektorat dalam merespons awal sengketa administratif.

Dalam perspektif sosiologis, ini adalah konflik peran dan relasi kuasa di tingkat mikro. Secara psikologis, muncul tekanan mental dan pengucilan terhadap mereka yang menuntut transparansi. Dari sisi hukum, ada cukup alasan untuk melanjutkan penyidikan. Dan dalam konteks geografi politik, kasus ini memperlihatkan jurang antara regulasi pusat dan realitas desa.

Warga yang merasa lelah dengan persoalan ini menilai Kasus Blang Majron adalah alarm dini bagi pemerintah daerah untuk mengevaluasi pengawasan Dana Desa. Kewenangan tidak boleh digunakan untuk menekan, dan musyawarah tidak boleh menjadi formalitas. Bila sistem pemerintahan desa dibiarkan tanpa kontrol dan transparansi, maka yang hancur bukan hanya APBG tapi kepercayaan rakyat terhadap demokrasi lokal. Ketika Wartawan Paparazzi menhubungi Camat Muslem, dirinya menjawab sedang diluar kota. (Firdaus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Aceh Jadi Tuan Rumah Peringatan HAM 2025, Sementara Luka Lama Belum Tuntas

29 Agustus 2025 - 18:59 WIB

Kasus Anak Diduga Dianiaya Satpam PT PN, Laporan Resmi Masuk Polres Aceh Utara

28 Agustus 2025 - 22:45 WIB

PTPL Siap Jadi Pemain Rantai Pasok Lokal dalam Pengembangan Blok Andaman

27 Agustus 2025 - 23:11 WIB

Bulog Kuasai Pasar Beras: Stok Melimpah, Kualitas dan Harga Jadi Pertanyaan

27 Agustus 2025 - 14:53 WIB

Kasus Anak Diduga Dianiaya Satpam di Cot Girek, Korban Belum Buat Laporan Polisi

26 Agustus 2025 - 23:23 WIB

Trending di Aceh