Aceh Utara, harianpaparazzi.com – Aktivitas pengambilan material galian C di kawasan Mbang, Kecamatan Geureudong Pase, Kabupaten Aceh Utara, menjadi sorotan. Selain keresahan warga, legalitas kegiatan tersebut dan pihak yang bertanggung jawab masih membutuhkan kejelasan.
Saat dikonfirmasi pada Kamis (15/10/2026), seorang pria berinisial M mengakui bertanggung jawab atas aktivitas tersebut saat dikonfirmasi. Namun, ia menyebut kegiatan itu merupakan milik Nanggroe dan hasil pengambilan materialnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.
Menurut M, material tersebut digunakan untuk membantu kebutuhan sosial, seperti pembangunan atau perbaikan masjid, meunasah, dan jalan di kawasan setempat.
Meski demikian, klaim kepentingan sosial tidak serta-merta menghapus kewajiban memenuhi ketentuan perizinan pertambangan. Legalitas kegiatan tersebut perlu dipastikan melalui pemeriksaan dokumen dan konfirmasi kepada instansi berwenang.
Persoalan lain muncul setelah sejumlah orang di lokasi menyebut M pernah duduk bersama salah seorang ketua organisasi wartawan.
Namun, M sendiri membantah pernah melibatkan organisasi wartawan dalam aktivitas tersebut. Bantahan itu disampaikan dalam keterangannya kepada harianpaparazzi.com.
Perbedaan keterangan tersebut perlu diperjelas agar tidak menimbulkan persepsi bahwa organisasi wartawan dimaksud mengetahui, mendukung, atau terlibat dalam aktivitas pengambilan material itu.
APH Diminta Telusuri Legalitas
Di tengah polemik tersebut, aparat penegak hukum (APH) dan instansi teknis terkait diminta menelusuri aktivitas pengambilan material di kawasan Mbang.
Pemeriksaan perlu mencakup status perizinan, identitas pemegang izin, batas wilayah kegiatan, jenis material yang diambil, serta tujuan dan jalur distribusinya.
Klaim bahwa hasil pengambilan material digunakan untuk kepentingan sosial juga perlu diverifikasi agar pelaksanaan kegiatan tersebut dapat diketahui secara transparan.
Aspek lingkungan tidak boleh diabaikan. Apabila lokasi pengambilan material berada di sekitar sungai atau daerah aliran sungai (DAS), instansi terkait perlu menilai potensi dampaknya, termasuk risiko erosi, kerusakan bantaran, perubahan aliran air, dan ancaman keselamatan warga.
Meski demikian, ada atau tidaknya pelanggaran hukum maupun ancaman bencana harus ditentukan berdasarkan fakta lapangan, dokumen yang sah, dan hasil pemeriksaan pihak berwenang.
Terancam Sanksi Jika Terbukti Menambang Tanpa Izin
Ketentuan mengenai pertambangan mineral dan batubara diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.
Pasal 158 UU Minerba mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin yang dipersyaratkan. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Ketentuan mengenai perizinan dan pelaksanaan usaha pertambangan juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 beserta perubahannya.
Hingga berita ini di tayangkan publik menunggu kejelasan mengenai legalitas kegiatan tersebut, pihak yang bertanggung jawab, serta dampaknya terhadap lingkungan dan kehidupan warga sekitar. Pemeriksaan terbuka oleh instansi berwenang diharapkan dapat menjawab polemik yang berkembang. (DAN)





