Menu

Mode Gelap
Menunggu Bantuan di Tengah Lumpur, Jerit Pengungsi Baktiya di Tanggap Darurat Keempat Proyek Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Aceh Utara Masih Tertunda, Baru Capai 53 Persen Menyingkap Akar Bencana: Banjir Bandang Aceh dan Dugaan Okupasi Hutan Ilegal Saat Jalan Terputus, Bantuan Tak Cukup Datang: Apa yang Harus Dilakukan untuk Bener Meriah, Takengon? Aceh Utara Dilanda Banjir Parah, Ayahwa Nilai Perhatian Pemerintah Pusat Belum Maksimal Komunikasi Pemkab Aceh Utara Tersumbat, Penanganan Banjir Dinilai Lambat!

Aceh

Warga Dikepung Limbah Beracun, Satgas Percepatan Aceh Ancam Gugat Pemko Lhokseumawe ke Pusat!

badge-check


					Warga Dikepung Limbah Beracun, Satgas Percepatan Aceh Ancam Gugat Pemko Lhokseumawe ke Pusat! Perbesar

Lhokseumawe, Harianpaparazzi — Krisis lingkungan kian memburuk di Desa Mesjid Punteut, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe. Limbah dari pabrik tahu dan pabrik triplek dilaporkan mencemari lingkungan secara masif dan terus-menerus, memicu keresahan warga yang hidup berdampingan dengan bau menyengat, pencemaran air, serta ancaman kesehatan jangka panjang.

Menyikapi kondisi tersebut, Satuan Tugas Percepatan Pembangunan Aceh melayangkan ultimatum keras kepada Pemerintah Kota Lhokseumawe dan Dinas Lingkungan Hidup setempat. Satgas menilai sikap lamban dan tidak responsif Pemko sebagai bentuk pembiaran terhadap kejahatan lingkungan.

“Ini bukan sekadar limbah biasa. Ini bom waktu yang bisa meledak menjadi krisis kesehatan masyarakat! Kami desak Wali Kota dan DLH untuk segera turun tangan menutup atau menindak tegas kedua pabrik tersebut,” tegas pernyataan resmi dari Satgas.

Satgas juga mengingatkan bahwa jika tidak ada langkah nyata dalam waktu dekat, pihaknya akan mengeskalasi laporan ini ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Penegakan Hukum Lingkungan Sumatra.

“Jangan salahkan kami jika nanti nama Lhokseumawe jadi sorotan nasional karena abai terhadap lingkungan dan rakyatnya sendiri,” tambah pernyataan tersebut.

Satgas menilai bahwa pelanggaran ini bukan sekadar soal administratif, melainkan ancaman langsung terhadap hak dasar masyarakat atas lingkungan yang bersih dan sehat. Ketidakpedulian Pemko dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanah publik.

Warga setempat pun sudah terlalu lama menanggung dampaknya. Jika pemerintah masih diam, maka bukan tidak mungkin gerakan masyarakat sipil akan turun langsung menuntut keadilan lingkungan. Satgas memperingatkan, “Saatnya bertindak, sebelum rakyat yang bertindak sendiri!”(Tri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Siltap Aparatur Desa di Aceh Tenggara 4 Bulan Belum Dibayar, Ini Kata Kaban Pengelolaan Keuangan Daerah

12 Januari 2026 - 20:26 WIB

Sebulan Bertahan di Balai Desa, Pengungsi Banjir Baktiya Menanti Hunian Sementara

12 Januari 2026 - 16:19 WIB

Brimob Aceh dan Brimob Banten Gotong Royong Bersihkan Mesjid Di Aceh Utara

10 Januari 2026 - 16:15 WIB

Didampingi Pengacara, Warga Blang Panyang Laporkan Dugaan Perusakan Kebun Libatkan PJ Geuchik

10 Januari 2026 - 16:14 WIB

Proyek Jalan PT Krung Meuh Putuskan Listrik Warga, Kodim dan Danramil Diminta Klarifikasi

10 Januari 2026 - 12:09 WIB

Trending di Aceh