Menu

Mode Gelap
Oknum Mantan Ketua PWI Aceh Utara Diduga Masih Kuasai Aset Organisasi, PWI Aceh: Seluruh Aset di Bawah Kendali PWI Aceh Abdul Halim Dituding Gelapkan Uang Organisasi, Bendahara Ungkap Fakta Mengejutkan Dugaan Penyimpangan Dana Organisasi, PWI Aceh Ambil Alih Kepengurusan PWI Aceh Utara Menguak Krisis Air Bersih Kuala Simpang: Dua Jam Mengalir, Lima Hari Menunggu Kabar Gubernur Aceh Nikah Lagi Beredar di Medsos, Pemerintah Aceh Belum Beri Klarifikasi Diduga Tanpa Izin Camat dan Pemkab, Geuchik di Nibong Ikuti Bimtek Tertutup ke Medan, Per Desa Dipungut Rp15 Juta

Aceh

Warga Dikepung Limbah Beracun, Satgas Percepatan Aceh Ancam Gugat Pemko Lhokseumawe ke Pusat!

badge-check


Warga Dikepung Limbah Beracun, Satgas Percepatan Aceh Ancam Gugat Pemko Lhokseumawe ke Pusat! Perbesar

Lhokseumawe, Harianpaparazzi — Krisis lingkungan kian memburuk di Desa Mesjid Punteut, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe. Limbah dari pabrik tahu dan pabrik triplek dilaporkan mencemari lingkungan secara masif dan terus-menerus, memicu keresahan warga yang hidup berdampingan dengan bau menyengat, pencemaran air, serta ancaman kesehatan jangka panjang.

Menyikapi kondisi tersebut, Satuan Tugas Percepatan Pembangunan Aceh melayangkan ultimatum keras kepada Pemerintah Kota Lhokseumawe dan Dinas Lingkungan Hidup setempat. Satgas menilai sikap lamban dan tidak responsif Pemko sebagai bentuk pembiaran terhadap kejahatan lingkungan.

“Ini bukan sekadar limbah biasa. Ini bom waktu yang bisa meledak menjadi krisis kesehatan masyarakat! Kami desak Wali Kota dan DLH untuk segera turun tangan menutup atau menindak tegas kedua pabrik tersebut,” tegas pernyataan resmi dari Satgas.

Satgas juga mengingatkan bahwa jika tidak ada langkah nyata dalam waktu dekat, pihaknya akan mengeskalasi laporan ini ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Penegakan Hukum Lingkungan Sumatra.

“Jangan salahkan kami jika nanti nama Lhokseumawe jadi sorotan nasional karena abai terhadap lingkungan dan rakyatnya sendiri,” tambah pernyataan tersebut.

Satgas menilai bahwa pelanggaran ini bukan sekadar soal administratif, melainkan ancaman langsung terhadap hak dasar masyarakat atas lingkungan yang bersih dan sehat. Ketidakpedulian Pemko dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanah publik.

Warga setempat pun sudah terlalu lama menanggung dampaknya. Jika pemerintah masih diam, maka bukan tidak mungkin gerakan masyarakat sipil akan turun langsung menuntut keadilan lingkungan. Satgas memperingatkan, “Saatnya bertindak, sebelum rakyat yang bertindak sendiri!”(Tri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kejari Tunggu Hasil Audit, Warga Riseh Baroh Minta Pemeriksaan Dana 2021–2025

3 Maret 2026 - 01:12 WIB

Kapolda Aceh Hadiri Rakor Lintas Sektoral Dipimpin Kapolri Terkait Kesiapan Operasi Ketupat 2026

2 Maret 2026 - 19:50 WIB

Danpas 1 Brimob Pelopor Dampingi Bupati Aceh Tamiang Lepas Taruna Latsitardanus ke-46 Tahun 2026

2 Maret 2026 - 00:21 WIB

Wamen PAN-RB Datangi Aceh Tamiang, Menyasar PNS, P3K dan CPNS

24 Februari 2026 - 18:50 WIB

Rapim Polda Aceh 2026, Kapolda Aceh Tegaskan Komitmen Implementasi Arahan Presiden dan Kapolri

24 Februari 2026 - 18:48 WIB

Trending di Aceh