JAKARTA, Harianpaparazzi.com — Gubernur Aceh Muzakir Manaf yang akrab disapa Mualem menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan izin kepada Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, untuk melaksanakan ibadah umrah di tengah bencana banjir dan longsor yang melanda Aceh.
“Tidak saya teken (surat izinnya). Walaupun Mendagri teken, ya sudah, terserah,” kata Mualem di Banda Aceh, Jumat.
Sebelumnya, Bupati Aceh Selatan Mirwan MS bersama istrinya diketahui telah berangkat umrah sejak Selasa (2/12). Keberangkatan tersebut langsung menuai kritik publik, mengingat Aceh, termasuk Kabupaten Aceh Selatan yang dipimpinnya, masih berada dalam kondisi darurat bencana hidrometeorologi akibat banjir dan longsor.
Mualem pun mengingatkan seluruh pejabat di Aceh agar tidak bepergian selama masa tanggap darurat masih berlangsung.
“Untuk sementara waktu jangan pergi. Dia (Bupati Aceh Selatan) pergi juga, terserah,” tegasnya.
Pemkab Aceh Selatan Beri Klarifikasi
Menanggapi polemik tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan memberikan klarifikasi. Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Aceh Selatan, Diva Samudra Putra, mengatakan bahwa keberangkatan bupati dilakukan setelah kondisi daerah dinilai relatif stabil.
“Keberangkatan bupati beserta istri dilakukan setelah melihat situasi Aceh Selatan secara umum yang sudah stabil dan korban bencana tertangani dengan baik,” ujar Diva.
Ia menambahkan, Mirwan MS berangkat umrah sejak Selasa (2/12), setelah sebelumnya menyalurkan bantuan kepada korban bencana di wilayah Trumon Raya.
Diva juga membantah narasi yang menyebutkan bahwa bupati meninggalkan masyarakat saat bencana masih berlangsung.
“Narasi tersebut tidak benar, korban bencana yang mengungsi sudah kembali ke rumah masing-masing. Ini bukti soliditas semua pihak dalam penanganan banjir dan longsor di Kabupaten Aceh Selatan,” katanya.
Permohonan Izin Resmi Ditolak Gubernur
Berdasarkan informasi yang diterima Antara dari Pemerintah Aceh, pada 24 November 2025, Bupati Aceh Selatan mengajukan permohonan izin perjalanan luar negeri dengan alasan penting kepada Gubernur Aceh.
Namun, dengan pertimbangan bahwa Aceh saat itu tengah dilanda bencana alam akibat siklon tropis, serta telah ditetapkan sebagai daerah dengan status darurat bencana hidrometeorologi 2025, Gubernur Aceh pada 28 November 2025 menyampaikan balasan tertulis bahwa permohonan tersebut tidak dapat dikabulkan atau ditolak.
Secara khusus, Kabupaten Aceh Selatan termasuk salah satu daerah yang terdampak paling parah, sementara pada saat yang sama, bupati setempat juga telah menetapkan status tanggap darurat penanganan banjir dan tanah longsordi wilayah tersebut.
Keberangkatan bupati di tengah status darurat inilah yang kemudian memicu sorotan tajam publik dan perdebatan luas di tengah masyarakat. ***







