Menu

Mode Gelap
RSUD Cut Meutia Gratiskan Biaya Perawatan Korban Penusukan di Aceh Utara Sanksi Tegas ASN yang Menyalahgunakan WFH, Bisa Berujung Pemecatan Gerakan Peduli Keadilan Layangkan Petisi ke Pejabat Aceh Timur dan BNPB Pusat, Tuntut Hak Korban Banjir Dipenuhi Banjir dan Longsor Terjang Sejumlah Wilayah Sumatera, Aceh Tengah hingga Medan Terdampak Jangan Panik! Harga BBM Pertamina April 2026 Tetap, Ini Rincian Tarif di Sejumlah Daerah Empat Tersangka Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Ditahan di Rutan Militer Berkeamanan Tinggi

Kriminal

TikTok Membawa Petaka, Suami Tega Gantung Istri Karena Malu

badge-check


					TikTok Membawa Petaka, Suami Tega Gantung Istri Karena Malu Perbesar

Aceh Tenggara, harianpaparazzi.comSat Reskrim dan Polsek Lawe Sigala-gala berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Desa Lawe Loning Aman, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Kabupaten Aceh Tenggara. 

Penangkapan ini dilakukan pada Kamis, 12 September 2024, sekitar pukul 19.00 WIB, setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan dan menerima informasi terkait kejadian tragis tersebut.

Kejadian bermula pada Kamis, 12 September 2024, sekitar pukul 12.00 WIB, ketika pihak kepolisian mendapatkan laporan adanya seseorang yang meninggal dunia di Desa Lawe Loning Aman. 

Saat dilakukan pengecekan di tempat kejadian perkara (TKP), ditemukan bahwa suami korban M (49) Warga Desa Sangir Kecamatan Dabui Gelang Kabupaten Gayo Lues yang diduga sebagai tersangka, sudah tidak berada di lokasi.

Namun, pada hari yang sama, sekitar pukul 19.00 WIB, polisi menerima kabar bahwa suami korban telah kembali ke rumahnya. Suami korban segera dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara untuk dimintai keterangan. 

Pada awalnya, ia tidak mengakui keterlibatannya dalam pembunuhan tersebut. Akan tetapi, setelah dilakukan interogasi lebih lanjut pada Jumat, 13 September 2024, sekitar pukul 09.00 WIB, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya.

Berdasarkan pengakuan tersangka M, pembunuhan tersebut dilakukan pada Kamis, 12 September 2024, sekitar pukul 09.00 WIB. Tersangka mengambil tali nilon yang tergantung di dinding rumah dan mendekati korban yang sedang berdiri di samping kamar mandi. Tanpa ampun, tersangka melilitkan tali nilon tersebut ke leher korban dan menariknya dengan sekuat tenaga. Korban sempat berusaha melepaskan lilitan tali, namun upaya tersebut gagal. Akhirnya, korban terjatuh dengan posisi telungkup dan meninggal dunia di tempat.

Setelah melakukan aksi kejam tersebut, tersangka meninggalkan rumah untuk melakukan pekerjaannya sehari-hari sebagai pedagang es krim keliling.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R. Doni Sumarsono, S.I.K., M.H., melalui Plt Kasi Humas Ipda Patar Erwinsyah, S.H., mengonfirmasi bahwa penangkapan tersangka berhasil dilakukan pada Kamis malam di rumahnya. Ujar Patar melalui Whatsapp kepada harianpaparazzi.com, Jumat (13/09/2024) 

Berdasarkan hasil penyelidikan, motif pembunuhan ini disebabkan oleh rasa malu dan emosi yang dirasakan oleh tersangka. Korban sering bermain media sosial seperti TikTok, karaoke dengan teman-temannya, dan kerap keluar rumah tanpa izin dari suaminya, yang membuat tersangka marah karena tingkah laku tersebut telah diketahui oleh para tetangga.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 jo 338 KUHP tentang pembunuhan berencana yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. (Azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Budi Karya Bersaksi di Sidang Dugaan Korupsi Rel Medan–Binjai, Bantah Arahan Tender dan Pengumpulan Dana

2 April 2026 - 09:15 WIB

Kasus Korupsi Proyek Fiktif Binjai Meluas, Empat Tersangka Baru Ditetapkan

2 April 2026 - 09:03 WIB

Eks Kadis PUPR Sumut Divonis 5,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan

1 April 2026 - 21:00 WIB

Kasus Narkoba Terbongkar di Bahorok, Kapolres Langkat Dorong Masyarakat Manfaatkan 110

1 April 2026 - 17:00 WIB

Gerak Cepat Satresnarkoba Batu Bara, Nyaris 200 Gram Sabu Disita, Pelaku Diamankan

1 April 2026 - 14:03 WIB

Trending di Kriminal