Aceh gemar menyebut dirinya sebagai daerah Syariat Islam. Kalimat itu terpampang di baliho, dokumen resmi, hingga pidato para pejabat. Namun bagi rakyat yang hidupnya terikat cicilan motor, mobil, dan pembiayaan multiguna, syariat sering kali hanya hidup di spanduk—dan mati di dompet.
Di Aceh, pembiayaan kini menjelma menjadi ironi massal. Harga barang tampak “terjangkau” di etalase, tetapi berubah menjadi jerat ekonomi ketika dibawa pulang melalui cicilan. Total pembayaran melonjak tidak masuk akal. Dua kali lipat dari harga pokok bukan lagi cerita langka, melainkan pola yang dianggap normal.
Lebih ironis lagi, praktik ini tidak hanya dilakukan oleh lembaga keuangan swasta, tetapi juga oleh lembaga resmi yang berlabel syariah. Nama berubah, istilah diganti, akad dipoles. Namun rasa sakitnya tetap sama—bahkan terasa lebih perih, karena kezaliman itu justru berjalan atas nama agama.
Syariat di Aceh hari ini tampak sangat rajin mengatur tubuh, tetapi malas mengurus perut. Razia pakaian terus berjalan, sementara razia riba justru sunyi. Padahal dalam Islam, riba bukan dosa kecil yang dapat ditunda penindakannya. Ia adalah penyakit sosial yang merusak sendi keadilan.
Cicilan yang mencekik ini tidak memilih korban. Warga kecil terjerat, pelaku usaha kecil terseok, bahkan aparatur negara ikut mengeluh. Gaji dipotong otomatis, ruang tawar menghilang, sementara total kewajiban terus membengkak. Jika kondisi ini disebut sebagai “pembiayaan syariah”, maka patut dipertanyakan: syariah untuk siapa?
Aceh memiliki qanun—banyak, lengkap, dan indah di atas kertas. Namun qanun yang tidak menghadirkan keadilan hanya akan menjadi hiasan administrasi. Ketika hampir seluruh skema pembiayaan berjalan dengan pola yang memberatkan rakyat, itu bukan kebetulan. Itu adalah kegagalan pengawasan yang dibiarkan.
Lebih aneh lagi, negara justru tampak pandai mencuci tangan. Semua diserahkan pada “mekanisme pasar”. Padahal Aceh sendiri memilih menjadi daerah bersyariat. Artinya, netralitas telah dilepaskan. Negara wajib berpihak—bukan pada neraca laba, melainkan pada keadilan.
Pergantian istilah tidak mengubah dosa. Bunga yang dipanggil margin tetap menyiksa. Denda yang dipanggil ta’zir tetap memberatkan. Jika pada akhirnya rakyat dipaksa membayar hampir dua kali lipat hanya untuk sebuah alat bekerja, maka yang rusak bukan semata kontraknya—yang rusak adalah nurani.
Redaksi memandang, praktik pembiayaan yang berlangsung hari ini telah menjauh dari ruh syariat. Ia lebih menyerupai kapitalisme berkopiah—berwajah religius, tetapi berhitung dingin. Dan yang paling berbahaya, semua ini terjadi dalam pembiaran panjang oleh negara.
Syariat Islam tidak diturunkan untuk mempercantik papan nama bank. Ia hadir untuk membela yang lemah, menertibkan yang kuat, dan mencegah eksploitasi. Jika hal sesederhana cicilan rakyat saja tidak mampu diawasi, maka klaim syariat patut ditinjau ulang—bukan oleh rakyat, tetapi oleh para penguasa.
Aceh tidak kekurangan hukum.
Yang langka adalah keberanian.
Dan selama cicilan masih menindas, sementara negara memilih diam, syariat akan terus menjadi retorika suci yang gagal menyentuh realitas.
(Tri Nugroho Panggabean)






