Menu

Mode Gelap
Kasie Propam Polres Lhokseumawe Pimpin Giat Gaktiblin di Polsek Blang Mangat Kebakaran Melanda 10 Unit Ruko Semi Permanen di Aceh Utara Puluhan Jurnalis Pase Gelar Aksi Tolak Revisi RUU Penyiaran Polri siap menyasar jaringan Narkotika perairan Internasional melalui SATPOLAIRUD Kecelakaan Kerja, Basarnas Aceh Evakuasi 1 Orang Crew Kapal Tanker MV. Ocean Virginia Berbendera Panama 10 Rumah di Bener Meriah Ludes Dilalap “si Jago Merah”

Kriminal

Sudah Dipanggil Tujuh Saksi Terkait Kasus Dugaan Malapraktik RSUD Sahudin Kutacane 

badge-check


					Sudah Dipanggil Tujuh Saksi Terkait Kasus Dugaan Malapraktik RSUD Sahudin Kutacane  Perbesar

Aceh Tenggara, harianpaparazzi.com – Seperti diketahui, kasus tindakan medis buruk yang dilakukan oleh dokter Ike Yoganita Bangun, terhadap bocah berumur 10 tahun bernama Alkhalifi Zikri  menyebabkan meninggal dunia kala itu.

Kasus ini telah masuk ke ranah hukum. Namun sangat disayangkan, kasus malapraktik itu tidak berjalan sebagaimana mestinya oleh pihak polres Aceh Tenggara.

Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara, Iptu Bagus Pribadi melalui Kanit PPA Bripka Rahmat Nasution mengatakan laporan kasus dugaan malapraktik di RSUD Sahudin Kutacane sudah dilakukan pemeriksaan tujuh saksi.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan sebanyak tujuh orang saksi, tiga dari pihak korban dan empat dari pihak RSUD Sahudin Kutacane,” katanya

Rahmat menyampaikan pihaknya sudah menyurati RSUD Sahudin Kutacane pada tanggal 06 Januari 2025. Perihal permintaan dokumen.

Adapun permintaan dokumen yang ditunjukkan ke RSUD Sahudin Kutacane yaitu, meminta hasil lab dan USG sebelum dan setelah operasi korban Alkhalifi Zikri serta rekam medis.

Kemudian pihak RSUD Sahudin Kutacane belum dapat memberikan dokumen tersebut, karena semua dokumen di atas merupakan komponen dari rekam medis pasien yang wajib mereka jaga kerahasiaan nya dengan akses yang terbatas.

“Pihak RSUD Sahudin Kutacane untuk pembukaan isi rekam medis harus mendapatkan persetujuan dari menteri kesehatan melalui Direktur Jenderal yang tertuang dalam pasal 36 peraturan menteri kesehatan RI nomor 24 tahun 2022 tentang rekam medis,” ucapnya kepada harianpaparazzi.com

Rahmat mengatakan minggu depan akan melakukan pemanggilan kepada dokter lab, anastesi, UGD dan ICU RSUD Sahudin Kutacane. Berikutnya dilanjutkan pemanggilan tim kode etik profesi yang melaksanakan tim audit.

“Setelah semua saksi selesai diperiksa maka akan dilakukan pemanggilan terhadap terlapor dr Ike Yoganita Bangun untuk dilakukan pemeriksaan,” ungkapnya. (Azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dua Tersangka Pengedar Sabu Dibekuk Polres Aceh Tenggara

30 Januari 2025 - 10:39 WIB

Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara Amankan Dua Tersangka Perusakan Hutan di Desa Mutiara Damai

23 Januari 2025 - 19:17 WIB

Polri Lakukan Penyelidikan Peristiwa Gugurnya Anggota Polri Tertembak Saat Patroli di Yalimo

18 Januari 2025 - 20:18 WIB

Motif Sakit Hati, Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Artis Sandi Permana

16 Januari 2025 - 19:47 WIB

Polres Agara Ringkus Tersangka DPO Pengedar Sabu

3 Januari 2025 - 13:24 WIB

Trending di Kriminal