Menu

Mode Gelap
Puskesmas Muara Batu Bantah Isu Dokter Mangkir: “Pelayanan Tetap Berjalan, Tidak Ada Pasien Terlantar” Bantuan Dijanjikan, Warga Menunggu: Korban Banjir Aceh Utara Masih Menjerit Tiga Media Sehari, Tiga Surat Teguran: Dewan Pers Kehabisan Sabar Hadapi Media yang Ngeyel Oknum Wakil Bupati Aceh Timur Diduga Gunakan Jabatan untuk Mempengaruhi 21 Dapur MBG Plt Kepala DPPKB Aceh Tenggara Periksa Aset Kendaraan Dinas dan Fasilitas Kantor Oknum Pengembang Villa Buket Rata Serobot Aset Desa, Jalan Umum Dijadikan Jaminan Bank

News

Simpang Gambus Digerebek, Sabu Hampir 10 Gram Disita, ES Gagal “Ngeles” di Hadapan Polisi

badge-check


					Simpang Gambus Digerebek, Sabu Hampir 10 Gram Disita, ES Gagal “Ngeles” di Hadapan Polisi Perbesar

Batu Bara – harianpaparazzi.com | Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial ES (34) diamankan bersama barang bukti sabu seberat 9,97 gram dalam operasi yang berlangsung Minggu (29/3/2026) malam.

Pengungkapan kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/55/III/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut. Lokasi penangkapan berada di Dusun IV Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.

Kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba Polres Batu Bara langsung melakukan penyelidikan dengan metode pengintaian.

Setelah memastikan target, petugas bergerak cepat dan menangkap ES di lokasi. Pria tersebut diketahui merupakan warga Dusun III Desa Simpang Gambus.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip transparan ukuran sedang berisi sabu dengan berat bruto 9,97 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone merek Oppo warna biru yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu.

Di hadapan petugas, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Polisi kemudian membawa ES beserta barang bukti untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Batu Bara masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara. (GS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kecelakaan Tunggal di Pulau Sejuk, Gerak Sigap Polisi Jadi Sorotan

23 Maret 2026 - 12:16 WIB

Lewat Bantuan Sosial, Satresnarkoba Batu Bara Ajak Masyarakat Jauhi Narkoba

20 Maret 2026 - 16:03 WIB

Ultah ke-9 SMSI, Gusti Sinaga Serukan Soliditas Hadapi Tantangan Pers

18 Maret 2026 - 21:39 WIB

Tiga Media Sehari, Tiga Surat Teguran: Dewan Pers Kehabisan Sabar Hadapi Media yang Ngeyel

17 Maret 2026 - 01:27 WIB

Rapat Koordinasi Humas Lapas Tanjungbalai, Publikasi Kegiatan Pemasyarakatan Diperkuat

16 Maret 2026 - 10:54 WIB

Trending di News