Aceh Utara, Harianpaparazzi.com – Petugas Balai Konservasi dan Pengelolaan Hutan (BKPH) wilayah 3 Aceh Utara menghadapi kendala unik dalam upaya pencegahan perusakan hutan. Sepanduk berisi peringatan hukum terhadap aktivitas ilegal di kawasan hutan, seperti penebangan, perambahan, atau pendudukan tanpa izin, kerap hilang atau dicabut oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Setiap orang dilarang menebang, merambah, atau menduduki kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang. Pelanggar terhadap larangan ini diancam pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000,00 sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” ujar M. Yasuf, Kepala BKPH wilayah 3 Aceh Utara, kepada wartawan pada Senin (27/10/2025).
Menurut Yasuf, meskipun pihaknya rutin memasang sepanduk peringatan di sejumlah titik rawan perusakan hutan, sepanduk tersebut sering hilang dalam waktu singkat. Kejadian ini diduga dilakukan oleh pihak-pihak yang ingin melanjutkan aktivitas ilegal di kawasan hutan tanpa takut terdeteksi.
“Ini menjadi tantangan tersendiri bagi kami. Pemasangan sepanduk sebenarnya merupakan langkah preventif untuk mengingatkan masyarakat tentang risiko hukum dan pentingnya menjaga kelestarian hutan,” tambah Yasuf.
BKPH wilayah 3 Aceh Utara menegaskan akan terus melakukan pengawasan rutin serta koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak aktivitas ilegal yang merusak hutan. Selain itu, pihaknya juga berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan agar sumber daya hutan tetap lestari.
Pihak berwenang berharap masyarakat dapat mendukung upaya perlindungan hutan dengan tidak melakukan perambahan maupun kegiatan ilegal lainnya. Hilangnya sepanduk peringatan menjadi peringatan bagi semua pihak bahwa pengawasan hutan harus terus ditingkatkan, agar ekosistem hutan di Aceh Utara tetap terjaga.( Tri)







