Aceh Utara, Harianpaparazzi.com – Sengketa tanah warisan seluas 5.500 meter persegi di Desa Blang Panyang, Kecamatan Muara Dua, terus memanas. Ahli waris Tengku Yedin menuntut agar tanah leluhur mereka dikembalikan setelah pihak desa mengklaim tanah tersebut untuk kepentingan Baitulmal.
Bakri Kraini, salah satu ahli waris, menjelaskan kronologi masalah tersebut kepada media, Rabu (24/12/2025).
“Tanah itu milik ahli waris Tengku Yedin. Namun tiba-tiba ada sertifikat dari pihak desa yang mengaku tanah itu milik almarhum Haji Kasim Qadir,” ujar Bakri tegas. Ia menegaskan bahwa pihaknya memiliki bukti kepemilikan tanah yang lengkap, termasuk Surat Keterangan Wali-Waris yang diterbitkan Kepala Desa Blang Panyang pada 12 Januari 1993.
Surat tersebut menegaskan silsilah ahli waris tanah tersebut. Kuya Diblang memiliki tiga anak laki-laki, yaitu Adek, Reubi, dan Ma Dara. Dari garis keturunan Reubi lahirlah Yeddin, yang memiliki empat anak laki-laki: Tgk. Abdul Mutalib, Tgk. Zainon, Ilyas, dan Jauhari. Dokumen ini menjadi dasar klaim ahli waris atas tanah yang disengketakan.
“Tanah itu harus dikembalikan kepada kami. Kami sudah memiliki semua bukti yang sah,” tegas Bakri. Ia juga menyebut bahwa hingga kini pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) belum memberikan kepastian hukum terkait status sengketa tanah tersebut.
Kasus ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum. Apabila sertifikat desa digunakan untuk mengambil tanah ahli waris secara sepihak, hal ini dapat dianggap melanggar Pasal 167 KUHP tentang penggelapan hak atas tanah, Pasal 385 KUHP terkait penipuan, serta Pasal 20 UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria) yang mengatur kepemilikan tanah berdasarkan bukti sah.
Situasi sengketa semakin memanas setelah PJ Geuchik Blang Panyang mengeluarkan pengumuman resmi kepada seluruh perangkat desa dan aparatur setempat. Dalam pengumuman tersebut, PJ Geuchik mengundang semua pihak untuk hadir pada pematokan tanah Baitulmal yang akan dilakukan oleh tim BPN Kota Lhokseumawe. “Mari jaga kekompakan kita bersama,” tulis PJ Geuchik melalui pesan grup resmi desa.
Langkah ini mendapat kritik keras dari ahli waris. Mereka menilai tindakan PJ Geuchik prematur dan berpotensi melanggar hukum karena pematokan dilakukan sebelum ada keputusan pengadilan atau verifikasi lengkap dari BPN. “Ini langkah yang memicu ketegangan. PJ Geuchik seharusnya menahan diri dan memastikan semua pihak diperlakukan adil. Jangan sampai pematokan menjadi sumber konflik sosial di desa,” ujar Bakri.
Ahli waris menegaskan bahwa tanah tersebut adalah hak keluarga dan menolak pengambilan sepihak tanpa melalui proses hukum yang sah. Mereka siap menempuh jalur hukum agar hak-hak mereka tidak diabaikan. “Kami berharap pihak desa tidak bersikap arogan, dan menghormati dokumen kepemilikan yang sah,” tegas Bakri.
Sementara itu, Kepala Desa Blang Panyang menekankan bahwa pihak desa hanya menjalankan administrasi sertifikat sesuai data yang ada. Namun, pengumuman PJ Geuchik dinilai tidak bijaksana dan dapat memperkeruh situasi. Masyarakat setempat mengaku khawatir, karena tanah warisan memiliki nilai historis dan ekonomis penting bagi keluarga Tengku Yedin.
Hingga berita ini diturunkan, ahli waris tetap bersikeras menuntut pengembalian tanah warisan mereka. Pihak desa, melalui PJ Geuchik, mempersiapkan pematokan tanah Baitulmal dengan dukungan tim BPN. Proses hukum diyakini menjadi jalan terbaik untuk menyelesaikan sengketa, namun ketegangan antara kedua belah pihak tetap menjadi sorotan utama masyarakat Blang Panyang.(Tri Nugroho)







