Menu

Mode Gelap
Bupati Ultimatum PT. PN Cot Girek: Dua Bulan Selesaikan Kisruh Lahan Sawit atau Warga Bebas Kuasai Lahan Gubernur Aceh Tegas Tolak Rencana Pusat Potong Dana Transfer ke Daerah Kasus Dr. Suci: Ketika Keadilan Digeser Menjadi Tawar-Menawar, di duga Wartawan Jadi “Juru Damai Berbayar”? “Ada Apa di Balik Chromebook? K3S Enggan Bicara, Publik Curiga” Ditemukan Belatung di Bed Pasien RSU Cut Meutia, Direktur Akui Kelalaian dan Minta Maaf Roda Pemerintahan Ikut Strok Saat Peringatan Pancasila, Warga Aceh Utara Kritisi PLN

Aceh

Sekcam Deleng Pokhisen Ditunjuk Menjadi Plh Camat, SK Diserahkan Langsung oleh Sekda 

badge-check


					Sekda Aceh Tenggara Saat Memberikan SK PLH kepada Sekcam Deleng Pokhisen Perbesar

Sekda Aceh Tenggara Saat Memberikan SK PLH kepada Sekcam Deleng Pokhisen

Aceh Tenggara, harianpaparazzi.com Bupati Aceh Tenggara M. Salim Fakhry akhirnya menerbitkan Surat Keputusan (SK) penunjukan Pelaksana harian (Plh) Camat Deleng Pokhisen. 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Tenggara, Abdul Syafaruddin mengatakan, SK penunjukan Plh Camat Deleng Pokhisen sudah diserahkan secara resmi, Jumat (03/10/2025).

Surat Keputusan tersebut langsung diterima Sekretaris Camat Deleng Pokhisen Dedi Putra yang diserahkan oleh Sekda Aceh Tenggara, Yusrizal, ST mewakili Bupati Aceh Tenggara Salim Fakhry.

Maka terhitung 3 Oktober 2025, Dedi Putra kini resmi menjalankan tugas sebagai Plh Camat Deleng Pokhisen. Mengingat sangat pentingnya dan jangan sampai ada kekosongan di pemerintahan Kecamatan Deleng Pokhisen.

Dalam kesempatan tersebut, Sekda Aceh Tenggara Yusrizal menyampaikan, harapannya agar Plh Camat yang baru dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab serta menjaga stabilitas pemerintahan di Kecamatan Deleng Pokhisen.

“Kami berharap kepada saudara Dedi Putra, agar dapat melaksanakan tugas ini dengan baik, menjaga sinergitas dengan pemerintah desa, serta tetap memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Deleng Porkhisen,” ujar Yusrizal.

Dimana tugas ini akan dijalankan selama berlangsung tahap awal 3 bulan kedepan. (Azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bupati Ultimatum PT. PN Cot Girek: Dua Bulan Selesaikan Kisruh Lahan Sawit atau Warga Bebas Kuasai Lahan

8 Oktober 2025 - 22:29 WIB

Yang Dinanti Warga Lhok Puuk: Sentuhan Nyata dari Kunjungan HRD di Tengah Kepungan Abrasi

7 Oktober 2025 - 16:50 WIB

Polda Aceh Musnahkan 1,3 Ton Ganja dan 80,5 Kg Shabu dalam Operasi Bersama

6 Oktober 2025 - 18:08 WIB

SINERGI TNI/POLRI,BRIMOB ACEH SAMBANGI YONKAV 11/MSC BERI KEJUTAN HUT TNI KE-80

5 Oktober 2025 - 20:19 WIB

Masyarakat Aceh Tenggara Keluhkan Kelangkaan Pertalite

3 Oktober 2025 - 19:23 WIB

Trending di Aceh