Menu

Mode Gelap
Puskesmas Muara Batu Bantah Isu Dokter Mangkir: “Pelayanan Tetap Berjalan, Tidak Ada Pasien Terlantar” Bantuan Dijanjikan, Warga Menunggu: Korban Banjir Aceh Utara Masih Menjerit Tiga Media Sehari, Tiga Surat Teguran: Dewan Pers Kehabisan Sabar Hadapi Media yang Ngeyel Oknum Wakil Bupati Aceh Timur Diduga Gunakan Jabatan untuk Mempengaruhi 21 Dapur MBG Plt Kepala DPPKB Aceh Tenggara Periksa Aset Kendaraan Dinas dan Fasilitas Kantor Oknum Pengembang Villa Buket Rata Serobot Aset Desa, Jalan Umum Dijadikan Jaminan Bank

Aceh

Satgas PPA Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran KPU dan BUMD PT. Wajar Corpora ke Kejari Aceh Timur

badge-check


					Satgas PPA Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran KPU dan BUMD PT. Wajar Corpora ke Kejari Aceh Timur Perbesar


Aceh Timur, Harianpaparazzi.com — Satuan Tugas Percepatan Pembangunan Aceh (Satgas PPA) secara resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran dan wewenang di Kabupaten Aceh Timur kepada Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur.

Ketua Umum Satgas PPA, Mustafa Abdullah, SE, menyampaikan bahwa laporan tersebut merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat yang mengungkap sejumlah indikasi pelanggaran hukum yang dinilai serius dan perlu segera ditangani oleh aparat penegak hukum.

“Laporan ini adalah bentuk tanggung jawab kami dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” ujar Mustafa dalam keterangannya, Selasa (31/3/2026).

Dugaan Honorarium KPU Belum Dibayar

Dalam laporan pertama bernomor 025/SPPA/III/2026 tertanggal 16 Maret 2026, Satgas PPA mengungkap dugaan belum dibayarkannya honorarium petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebesar sekitar Rp2,8 miliar serta honorarium Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sekitar Rp4,2 miliar pada Tahun Anggaran 2024 di Komisi Independen Pemilihan (KPU) Kabupaten Aceh Timur.

Padahal, anggaran untuk pembayaran honorarium tersebut disebut telah dialokasikan dalam dokumen resmi anggaran.

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang di BUMD

Selain itu, dalam laporan kedua bernomor 035/SPPA/III/2026 tertanggal 25 Maret 2026, Satgas PPA juga mengungkap tiga dugaan permasalahan serius pada BUMD PT. Wajar Corpora.

Pertama, perusahaan daerah tersebut diduga tidak pernah menyetorkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) ke kas Pemerintah Kabupaten Aceh Timur sejak awal berdiri hingga tahun 2024.

Kedua, terdapat dugaan bahwa CV Multi Karya Baru telah mengalihkan pengelolaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) seluas sekitar 1.224 hektare milik PT. Wajar Corpora kepada pihak lain tanpa persetujuan BUMD maupun pemerintah daerah, sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerja sama tertanggal 10 Oktober 2024.

Ketiga, ditemukan adanya tunggakan kewajiban pada tahun 2025 sebesar Rp610 juta dari total kewajiban Rp810 juta per tahun, setelah perusahaan tersebut baru menyetorkan Rp200 juta ke kas daerah.

Minta Penegakan Hukum

Mustafa Abdullah menegaskan bahwa pelaporan ini merupakan bagian dari komitmen Satgas PPA dalam menjaga supremasi hukum serta melindungi potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Aceh Timur dari praktik yang merugikan.

“Kami meminta Kejaksaan Negeri Aceh Timur untuk segera melakukan pemeriksaan, verifikasi, dan menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dugaan ini berdampak langsung terhadap keuangan daerah,” tegasnya.

Laporan tersebut juga telah ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Kejaksaan Agung RI, serta Kejaksaan Tinggi Aceh sebagai bentuk pengawalan serius terhadap proses penanganannya.

(Tri Nugroho Panggabean)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Mayat Misterius Ditemukan di Laut Lepas 72 Mil dari Pesisir Lhokseumawe

31 Maret 2026 - 18:45 WIB

Ragam Program CSR PHE NSO: Dari Beasiswa hingga Tanggap Bencana

31 Maret 2026 - 17:46 WIB

Mempererat Tali Silaturrahmi, DPPKB Agara Gelar Acara Halal Bihalal 1447 Hijriah

30 Maret 2026 - 21:18 WIB

Koordinasi Lapangan Buruk Picu Konflik, Kadus Dipukul Warga, Penanganan Banjir Disorot

30 Maret 2026 - 13:32 WIB

Rivani Rizki Terpilih Sebagai Ketum POBSI Kota Lhokseumawe 2026-2030

30 Maret 2026 - 13:22 WIB

Trending di Aceh