Menu

Mode Gelap
Oknum Mantan Ketua PWI Aceh Utara Diduga Masih Kuasai Aset Organisasi, PWI Aceh: Seluruh Aset di Bawah Kendali PWI Aceh Abdul Halim Dituding Gelapkan Uang Organisasi, Bendahara Ungkap Fakta Mengejutkan Dugaan Penyimpangan Dana Organisasi, PWI Aceh Ambil Alih Kepengurusan PWI Aceh Utara Menguak Krisis Air Bersih Kuala Simpang: Dua Jam Mengalir, Lima Hari Menunggu Kabar Gubernur Aceh Nikah Lagi Beredar di Medsos, Pemerintah Aceh Belum Beri Klarifikasi Diduga Tanpa Izin Camat dan Pemkab, Geuchik di Nibong Ikuti Bimtek Tertutup ke Medan, Per Desa Dipungut Rp15 Juta

Aceh

Saksi Paslon 01 Dipaksa Teken Rekap Suara di Tengah Ancaman Aparat di Paya Bakong, Oknum Kapolsek Diduga Terlibat Politik Praktis

badge-check


					Ilustrasi polisi.(KOMPAS/DIDIE SW) Perbesar

Ilustrasi polisi.(KOMPAS/DIDIE SW)

Aceh Utara, Harian Paparazzi – Proses Pilkada Aceh 2024 diwarnai tudingan keras terhadap oknum Polsek dan Koramil Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara. Mereka diduga memaksa saksi pasangan calon gubernur Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi menandatangani berita acara rekapitulasi suara di bawah ancaman dan tekanan. Oknum Kapolsek Paya Bakong-Aceh Utara, Ipda Pol Marzuki, diduga terlibat.

Koordinator Saksi Paslon 01, Budi Ardiansyah, mengungkap bahwa saksi yang sebelumnya telah dipulangkan untuk menghindari situasi tidak kondusif, justru diperintahkan kembali ke lokasi pleno oleh aparat keamanan.

“Para saksi kami sudah dipulangkan karena situasi tidak aman, tapi malah diperintahkan kembali. Ini sangat mencurigakan,” ujar Budi di Banda Aceh, Minggu (8/12) kepada media.

Di tempat lain, tepatnya di Kecamatan Baktiya Barat, seorang saksi Paslon 01 diduga mengalami intimidasi dari anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Zulfadhil alias Polem, yang mendatangi rumah saksi dan mengancam agar menandatangani hasil rekapitulasi suara.

“Kejadian-kejadian ini tidak bisa kami abaikan. Semua sudah tercatat dan akan menjadi bukti kuat yang kami bawa ke Mahkamah Konstitusi,” tegas Budi.

Ia menambahkan, kritik utama mereka tidak terfokus pada hasil suara, tetapi pada kelebihan distribusi surat suara, ketidaksesuaian jumlah kehadiran pemilih, serta ancaman terhadap saksi yang merata di berbagai kecamatan.

Sementara itu, Kapolsek Paya Bakong, Ipda Marzuki, Selasa (10/12), membantah keterlibatan anggotanya dalam intimidasi.

“Kami sudah memeriksa 12 anggota, dan tidak ada bukti mereka terlibat dalam tindakan seperti yang dituduhkan,” katanya.

Dikatakan Kapolsek, dirinya juga sudah mengklarifikasi tuduhan keterlibatan anggotanya kepada Polres Aceh Utara. “Jadi untuk konfirmasi selanjutnya sebaiknya dilakukan Bapak Kapolres saja biar Bapak Kapolres yang menjelaskan,” kata Ipda Marzuki.

Menjawab wartawan, Kapolsek Paya Bakong lebih jauh menjelaskan, selaku anggota Polri kami harus netral dalam Pilkada, sehingga tidak mungkin kami terlibat. Namun, sedikit panik Kapolsek ketika ditanya media kalau nantinya tim 01 dapat membuktikan keterlibatannya.

Sementara itu, Koordinator saksi 01, Budi Ardiansyah, mengaku akan melaporkan Oknum Kapolsek Paya Bakong – Aceh Utara ke Kapolda Aceh dan ke Kapolri. “Kami akan membawa persoalan ini hingga ke Kapolri,” tambah Budi Ardiansyah. (Tri Nugroho Pangabean/Firdaus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wamen PAN-RB Datangi Aceh Tamiang, Menyasar PNS, P3K dan CPNS

24 Februari 2026 - 18:50 WIB

Rapim Polda Aceh 2026, Kapolda Aceh Tegaskan Komitmen Implementasi Arahan Presiden dan Kapolri

24 Februari 2026 - 18:48 WIB

Gunakan Surat Palsu Berkop DPRA, Sindikat Penipuan Proyek Rumah Duafa Rugikan Kontraktor Lebih dari Rp200 Juta —Yahdi Hasan Bantah Terlibat

24 Februari 2026 - 11:49 WIB

Bupati dan Plt Sekda Aceh Utara Bersilaturahmi dengan Kasubdit Tipikor Polda Aceh

23 Februari 2026 - 13:55 WIB

Penanganan Sampah Kayu Pascabencana Aceh Tertahan Administrasi, Satgas Diminta Tunggu Kejelasan

22 Februari 2026 - 09:54 WIB

Trending di Aceh