Menu

Mode Gelap
Proyek Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Aceh Utara Masih Tertunda, Baru Capai 53 Persen Menyingkap Akar Bencana: Banjir Bandang Aceh dan Dugaan Okupasi Hutan Ilegal Saat Jalan Terputus, Bantuan Tak Cukup Datang: Apa yang Harus Dilakukan untuk Bener Meriah, Takengon? Aceh Utara Dilanda Banjir Parah, Ayahwa Nilai Perhatian Pemerintah Pusat Belum Maksimal Komunikasi Pemkab Aceh Utara Tersumbat, Penanganan Banjir Dinilai Lambat! Di Balik Lumpur dan Doa Keluarga: Perjalanan Menggetarkan Seorang Wartawan Bener Meriah

Aceh

Saksi Paslon 01 Dipaksa Teken Rekap Suara di Tengah Ancaman Aparat di Paya Bakong, Oknum Kapolsek Diduga Terlibat Politik Praktis

badge-check


					Ilustrasi polisi.(KOMPAS/DIDIE SW) Perbesar

Ilustrasi polisi.(KOMPAS/DIDIE SW)

Aceh Utara, Harian Paparazzi – Proses Pilkada Aceh 2024 diwarnai tudingan keras terhadap oknum Polsek dan Koramil Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara. Mereka diduga memaksa saksi pasangan calon gubernur Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi menandatangani berita acara rekapitulasi suara di bawah ancaman dan tekanan. Oknum Kapolsek Paya Bakong-Aceh Utara, Ipda Pol Marzuki, diduga terlibat.

Koordinator Saksi Paslon 01, Budi Ardiansyah, mengungkap bahwa saksi yang sebelumnya telah dipulangkan untuk menghindari situasi tidak kondusif, justru diperintahkan kembali ke lokasi pleno oleh aparat keamanan.

“Para saksi kami sudah dipulangkan karena situasi tidak aman, tapi malah diperintahkan kembali. Ini sangat mencurigakan,” ujar Budi di Banda Aceh, Minggu (8/12) kepada media.

Di tempat lain, tepatnya di Kecamatan Baktiya Barat, seorang saksi Paslon 01 diduga mengalami intimidasi dari anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Zulfadhil alias Polem, yang mendatangi rumah saksi dan mengancam agar menandatangani hasil rekapitulasi suara.

“Kejadian-kejadian ini tidak bisa kami abaikan. Semua sudah tercatat dan akan menjadi bukti kuat yang kami bawa ke Mahkamah Konstitusi,” tegas Budi.

Ia menambahkan, kritik utama mereka tidak terfokus pada hasil suara, tetapi pada kelebihan distribusi surat suara, ketidaksesuaian jumlah kehadiran pemilih, serta ancaman terhadap saksi yang merata di berbagai kecamatan.

Sementara itu, Kapolsek Paya Bakong, Ipda Marzuki, Selasa (10/12), membantah keterlibatan anggotanya dalam intimidasi.

“Kami sudah memeriksa 12 anggota, dan tidak ada bukti mereka terlibat dalam tindakan seperti yang dituduhkan,” katanya.

Dikatakan Kapolsek, dirinya juga sudah mengklarifikasi tuduhan keterlibatan anggotanya kepada Polres Aceh Utara. “Jadi untuk konfirmasi selanjutnya sebaiknya dilakukan Bapak Kapolres saja biar Bapak Kapolres yang menjelaskan,” kata Ipda Marzuki.

Menjawab wartawan, Kapolsek Paya Bakong lebih jauh menjelaskan, selaku anggota Polri kami harus netral dalam Pilkada, sehingga tidak mungkin kami terlibat. Namun, sedikit panik Kapolsek ketika ditanya media kalau nantinya tim 01 dapat membuktikan keterlibatannya.

Sementara itu, Koordinator saksi 01, Budi Ardiansyah, mengaku akan melaporkan Oknum Kapolsek Paya Bakong – Aceh Utara ke Kapolda Aceh dan ke Kapolri. “Kami akan membawa persoalan ini hingga ke Kapolri,” tambah Budi Ardiansyah. (Tri Nugroho Pangabean/Firdaus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tanggul Krueng Peuto Bobol, Ribuan Warga Desa Kumbang Terancam Mengungsi

8 Januari 2026 - 19:47 WIB

Bupati Salim Fakhry Hadiri Panen Raya Jagung Serentak Kuartal I tahun 2026

8 Januari 2026 - 19:01 WIB

Dinilai Cari Panggung, Ketua IPMAT Banda Aceh Dikritik soal Tudingan Penanganan Bencana di Aceh Tenggara Lamban

7 Januari 2026 - 20:42 WIB

Proyek Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Aceh Utara Masih Tertunda, Baru Capai 53 Persen

7 Januari 2026 - 16:12 WIB

Salim Fakhry Zoom Meeting dengan Presiden Prabowo dan Menteri Pertanian

7 Januari 2026 - 14:46 WIB

Trending di Aceh