Menu

Mode Gelap
Bupati Ultimatum PT. PN Cot Girek: Dua Bulan Selesaikan Kisruh Lahan Sawit atau Warga Bebas Kuasai Lahan Gubernur Aceh Tegas Tolak Rencana Pusat Potong Dana Transfer ke Daerah Kasus Dr. Suci: Ketika Keadilan Digeser Menjadi Tawar-Menawar, di duga Wartawan Jadi “Juru Damai Berbayar”? “Ada Apa di Balik Chromebook? K3S Enggan Bicara, Publik Curiga” Ditemukan Belatung di Bed Pasien RSU Cut Meutia, Direktur Akui Kelalaian dan Minta Maaf Roda Pemerintahan Ikut Strok Saat Peringatan Pancasila, Warga Aceh Utara Kritisi PLN

News

Restuardy Daud: Pemda Pegang Peran Penting Sukseskan Zero ODOL

badge-check


					Restuardy Daud: Pemda Pegang Peran Penting Sukseskan Zero ODOL Perbesar

Jakarta, harianpaparazzi.com – Pemerintah menargetkan kebijakan Zero Over Dimension and Over Loading (Zero ODOL) mulai berlaku pada 1 Januari 2027.

Langkah ini diyakini penting untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas sekaligus meningkatkan efisiensi logistik nasional.
Data mencatat, kecelakaan yang melibatkan kendaraan angkutan barang mencapai 10,5% dari total kecelakaan lalu lintas nasional dan menjadi penyumbang tertinggi kedua.

Tingginya angka ini menunjukkan bahwa penanganan kendaraan ODOL tidak bisa ditunda lagi, karena menyangkut keselamatan masyarakat dan beban ekonomi daerah.

Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Restuardy Daud, menegaskan bahwa pemerintah daerah memegang peran kunci dalam menyukseskan kebijakan ini.
“Pemerintah daerah adalah garda depan.

Mereka yang sehari-hari bersentuhan dengan jalan, kendaraan, dan masyarakat. Tanpa dukungan daerah, kebijakan Zero ODOL tidak akan berjalan optimal,” ujar Restuardy dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Penanganan ODOL di Kantor Kemenko IPK, Senin (6/10).

Restuardy menjelaskan, pemda memiliki kewenangan langsung untuk memastikan pengujian berkala kendaraan bermotor berjalan sesuai aturan, memperketat perizinan usaha angkutan barang, serta menetapkan kelas jalan dan memasang rambu lalu lintas sesuai ketentuan.

Ia juga mendorong agar Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) kembali difungsikan sebagai wadah koordinasi antarinstansi di daerah.

“Kalau forum ini difungsikan dengan baik, koordinasi di daerah akan lebih solid dan masalah ODOL bisa ditangani bersama,” tambahnya.

Agar langkah daerah lebih terarah, isu ODOL juga perlu masuk ke dalam dokumen perencanaan pembangunan seperti RPJMD, Renstra, maupun RKPD. Dengan begitu, program penanganan ODOL memiliki dasar yang jelas sekaligus dukungan anggaran di tingkat daerah.

Dari sisi regulasi, pemerintah pusat saat ini tengah menyusun sembilan Rencana Aksi Nasional (RAN) Penanganan ODOL yang akan dimuat dalam Rancangan Peraturan Presiden tentang Penguatan Logistik Nasional.

RAN tersebut mencakup integrasi data angkutan barang, penguatan ketenagakerjaan dan standar bagi pengemudi, pemberian insentif dan disinsentif, hingga kajian menyeluruh terhadap dampak kebijakan ODOL terhadap logistik, inflasi, dan perekonomian.

Selain penguatan aturan, dukungan teknologi juga dipersiapkan. Pemerintah melalui Kemenhub bersama K/L terkait sedang mengembangkan sistem e-manifest terpadu untuk mendata dan mengawasi angkutan barang. Sistem ini ditargetkan uji coba pada 1 Januari 2026 dan akan diintegrasikan dengan berbagai platform, seperti PAB Kemendag, Ferizy ASDP, serta data karoseri Kemenperin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kortas Tipidkor Sebut Kerugian Negara Kasus PLTU Kalbar Rp1,3 Triliun

6 Oktober 2025 - 21:38 WIB

Puji Kinerja Polda NTB: Komisi III DPR RI Apresiasi Suksesnya Pengamanan MotoGP Mandalika 2025

6 Oktober 2025 - 21:36 WIB

Teater Kolosal “Djenderal Soedirman” dari LSB Muhammadiyah DKI Jakarta Pentas di TIM

6 Oktober 2025 - 11:16 WIB

Warga Bandung Serbu Lanud Husein Sastranegara di Open Base Spesial HUT ke-80 TNI

6 Oktober 2025 - 06:55 WIB

PT PEMA Klarifikasi Isu Panas: Tidak Ada Sulfur yang Hilang, Semua Data Terbukti Akurat

5 Oktober 2025 - 18:47 WIB

Trending di News