Menu

Mode Gelap
Abdul Halim Dituding Gelapkan Uang Organisasi, Bendahara Ungkap Fakta Mengejutkan Dugaan Penyimpangan Dana Organisasi, PWI Aceh Ambil Alih Kepengurusan PWI Aceh Utara Menguak Krisis Air Bersih Kuala Simpang: Dua Jam Mengalir, Lima Hari Menunggu Kabar Gubernur Aceh Nikah Lagi Beredar di Medsos, Pemerintah Aceh Belum Beri Klarifikasi Diduga Tanpa Izin Camat dan Pemkab, Geuchik di Nibong Ikuti Bimtek Tertutup ke Medan, Per Desa Dipungut Rp15 Juta Begini Cara Warga Aceh Timur Akhirnya Mendapat Air Minum Layak Pascabanjir

Aceh

Proyek Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Aceh Utara Masih Tertunda, Baru Capai 53 Persen

badge-check


					Proyek Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Aceh Utara Masih Tertunda, Baru Capai 53 Persen Perbesar

ACEH UTARA, Harianpaparazzi.com — Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Kabupaten Aceh Utara yang dikerjakan oleh PT Viola Cipta Mahakarya hingga kini belum rampung. Berdasarkan data progres pekerjaan, realisasi pembangunan baru mencapai 53 persen dari total nilai kontrak konstruksi sebesar Rp13.373.065.000.

Padahal, proyek tersebut seharusnya selesai pada 31 Desember 2025. Namun, meski masa kontrak telah berakhir, aktivitas pengerjaan di lapangan masih terus berlangsung. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait dasar hukum kelanjutan pekerjaan setelah kontrak dinyatakan berakhir.

Hasil investigasi wartawan di lokasi menunjukkan bahwa pekerjaan proyek tetap dikebut meski tidak lagi berada dalam masa kontrak resmi. Situasi ini menimbulkan sorotan publik terhadap mekanisme pengawasan serta tanggung jawab kontraktor dan pihak terkait.

Konsultan pengawas proyek menyebutkan bahwa keterlambatan ini perlu mendapat perhatian serius agar program strategis pemerintah tidak berdampak pada kesejahteraan nelayan. “Hingga saat ini progres baru sekitar setengah dari total pekerjaan. Masih banyak item yang harus diselesaikan,” ujar pengawas proyek.

Program Kampung Nelayan Merah Putih bertujuan menyediakan fasilitas dan sarana pendukung bagi masyarakat nelayan guna meningkatkan produktivitas, keamanan, dan kenyamanan aktivitas sehari-hari. Namun, akibat keterlambatan pembangunan, manfaat proyek tersebut belum dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat.

Foto: Bangunan kampung nelayan merah putih yang belum rampung. (Redaksi)

Keterlambatan pekerjaan serta pelaksanaan proyek pasca-berakhirnya kontrak memicu pertanyaan publik terkait efektivitas pengelolaan proyek, sistem pengawasan, serta potensi sanksi terhadap pelaksana pekerjaan yang dinilai berjalan tanpa dasar hukum yang jelas.

Masyarakat berharap pemerintah dan pihak terkait segera menyelesaikan pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih agar fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan secepatnya. Proyek yang berlarut-larut dan dikerjakan tanpa kontrak resmi dinilai berpotensi menimbulkan kerugian sosial, ekonomi, serta persoalan hukum di kemudian hari.

(Tri Nugroho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Danpas 1 Brimob Pelopor Dampingi Bupati Aceh Tamiang Lepas Taruna Latsitardanus ke-46 Tahun 2026

7 Februari 2026 - 17:25 WIB

Kapolda Aceh Beri Penghargaan Taruna Akpol dan Personel Polda Aceh atas Aksi Kemanusiaan Pascabencana Aceh Tamiang

6 Februari 2026 - 22:14 WIB

Polda Aceh Sosialisasikan E-Learning Polri Gratis Ke Kalangan Sekolah

6 Februari 2026 - 20:37 WIB

Ketua DPRK Aceh Utara Apresiasi Ayah Wa Lantik 8.904 PPPK Paruh Waktu, Terbanyak se-Aceh

6 Februari 2026 - 19:26 WIB

Peringati HUT ke-76 Kavaleri, Yonkav 11/MSC Gelar Bhakti Sosial dan Trauma Healing di Langkahan‎

6 Februari 2026 - 18:37 WIB

Trending di Aceh