Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Aceh

Proyek Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Aceh Utara Masih Tertunda, Baru Capai 53 Persen

badge-check

Proyek Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Aceh Utara Masih Tertunda, Baru Capai 53 Persen Perbesar

ACEH UTARA, Harianpaparazzi.com — Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Kabupaten Aceh Utara yang dikerjakan oleh PT Viola Cipta Mahakarya hingga kini belum rampung. Berdasarkan data progres pekerjaan, realisasi pembangunan baru mencapai 53 persen dari total nilai kontrak konstruksi sebesar Rp13.373.065.000.

Padahal, proyek tersebut seharusnya selesai pada 31 Desember 2025. Namun, meski masa kontrak telah berakhir, aktivitas pengerjaan di lapangan masih terus berlangsung. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait dasar hukum kelanjutan pekerjaan setelah kontrak dinyatakan berakhir.

Hasil investigasi wartawan di lokasi menunjukkan bahwa pekerjaan proyek tetap dikebut meski tidak lagi berada dalam masa kontrak resmi. Situasi ini menimbulkan sorotan publik terhadap mekanisme pengawasan serta tanggung jawab kontraktor dan pihak terkait.

Konsultan pengawas proyek menyebutkan bahwa keterlambatan ini perlu mendapat perhatian serius agar program strategis pemerintah tidak berdampak pada kesejahteraan nelayan. “Hingga saat ini progres baru sekitar setengah dari total pekerjaan. Masih banyak item yang harus diselesaikan,” ujar pengawas proyek.

Program Kampung Nelayan Merah Putih bertujuan menyediakan fasilitas dan sarana pendukung bagi masyarakat nelayan guna meningkatkan produktivitas, keamanan, dan kenyamanan aktivitas sehari-hari. Namun, akibat keterlambatan pembangunan, manfaat proyek tersebut belum dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat.

Foto: Bangunan kampung nelayan merah putih yang belum rampung. (Redaksi)

Keterlambatan pekerjaan serta pelaksanaan proyek pasca-berakhirnya kontrak memicu pertanyaan publik terkait efektivitas pengelolaan proyek, sistem pengawasan, serta potensi sanksi terhadap pelaksana pekerjaan yang dinilai berjalan tanpa dasar hukum yang jelas.

Masyarakat berharap pemerintah dan pihak terkait segera menyelesaikan pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih agar fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan secepatnya. Proyek yang berlarut-larut dan dikerjakan tanpa kontrak resmi dinilai berpotensi menimbulkan kerugian sosial, ekonomi, serta persoalan hukum di kemudian hari.

(Tri Nugroho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Diduga Tak Transparan, Pengelolaan Dana CSR PT PLN Tahun 2025 Diminta Ditelusuri

11 Okt 2026 - 10:38 WIB

Diduga Tak Transparan, Pengelolaan Dana CSR PT PLN Tahun 2025 Diminta Ditelusuri

Hujan Deras Picu Genangan di Gampong Selebu Aceh Tamiang, Ketinggian Air Capai Betis Orang Dewasa

11 Okt 2026 - 09:23 WIB

Hujan Deras Picu Genangan di Gampong Selebu Aceh Tamiang, Ketinggian Air Capai Betis Orang Dewasa

Rumah Bantuan Diduga Mangkrak Sejak 2025, Ke Mana Ujung Program Pemerintah Aceh?

9 Okt 2026 - 18:01 WIB

Rumah Bantuan Diduga Mangkrak Sejak 2025, Ke Mana Ujung Program Pemerintah Aceh?

Lantik 48 Keuchik, Wali Kota Lhokseumawe Instruksikan Perang terhadap Narkoba dan Judi Online

9 Okt 2026 - 15:38 WIB

Lantik 48 Keuchik, Wali Kota Lhokseumawe Instruksikan Perang terhadap Narkoba dan Judi Online

PNL Dorong Mahasiswa Ubah Ide Menjadi Inovasi Bernilai Ekonomi melalui Workshop PKM

7 Okt 2026 - 21:26 WIB

PNL Dorong Mahasiswa Ubah Ide Menjadi Inovasi Bernilai Ekonomi melalui Workshop PKM
Trending di Aceh