Menu

Mode Gelap
Aparat Gagalkan Pengiriman 2 Kg Sabu, Tersangka Disergap di Tol RSUD Cut Meutia Gratiskan Biaya Perawatan Korban Penusukan di Aceh Utara Sanksi Tegas ASN yang Menyalahgunakan WFH, Bisa Berujung Pemecatan Gerakan Peduli Keadilan Layangkan Petisi ke Pejabat Aceh Timur dan BNPB Pusat, Tuntut Hak Korban Banjir Dipenuhi Banjir dan Longsor Terjang Sejumlah Wilayah Sumatera, Aceh Tengah hingga Medan Terdampak Jangan Panik! Harga BBM Pertamina April 2026 Tetap, Ini Rincian Tarif di Sejumlah Daerah

Aceh

Proyek Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Aceh Utara Masih Tertunda, Baru Capai 53 Persen

badge-check


					Proyek Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Aceh Utara Masih Tertunda, Baru Capai 53 Persen Perbesar

ACEH UTARA, Harianpaparazzi.com — Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Kabupaten Aceh Utara yang dikerjakan oleh PT Viola Cipta Mahakarya hingga kini belum rampung. Berdasarkan data progres pekerjaan, realisasi pembangunan baru mencapai 53 persen dari total nilai kontrak konstruksi sebesar Rp13.373.065.000.

Padahal, proyek tersebut seharusnya selesai pada 31 Desember 2025. Namun, meski masa kontrak telah berakhir, aktivitas pengerjaan di lapangan masih terus berlangsung. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait dasar hukum kelanjutan pekerjaan setelah kontrak dinyatakan berakhir.

Hasil investigasi wartawan di lokasi menunjukkan bahwa pekerjaan proyek tetap dikebut meski tidak lagi berada dalam masa kontrak resmi. Situasi ini menimbulkan sorotan publik terhadap mekanisme pengawasan serta tanggung jawab kontraktor dan pihak terkait.

Konsultan pengawas proyek menyebutkan bahwa keterlambatan ini perlu mendapat perhatian serius agar program strategis pemerintah tidak berdampak pada kesejahteraan nelayan. “Hingga saat ini progres baru sekitar setengah dari total pekerjaan. Masih banyak item yang harus diselesaikan,” ujar pengawas proyek.

Program Kampung Nelayan Merah Putih bertujuan menyediakan fasilitas dan sarana pendukung bagi masyarakat nelayan guna meningkatkan produktivitas, keamanan, dan kenyamanan aktivitas sehari-hari. Namun, akibat keterlambatan pembangunan, manfaat proyek tersebut belum dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat.

Foto: Bangunan kampung nelayan merah putih yang belum rampung. (Redaksi)

Keterlambatan pekerjaan serta pelaksanaan proyek pasca-berakhirnya kontrak memicu pertanyaan publik terkait efektivitas pengelolaan proyek, sistem pengawasan, serta potensi sanksi terhadap pelaksana pekerjaan yang dinilai berjalan tanpa dasar hukum yang jelas.

Masyarakat berharap pemerintah dan pihak terkait segera menyelesaikan pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih agar fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan secepatnya. Proyek yang berlarut-larut dan dikerjakan tanpa kontrak resmi dinilai berpotensi menimbulkan kerugian sosial, ekonomi, serta persoalan hukum di kemudian hari.

(Tri Nugroho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kejari Aceh Timur Dalami Dugaan Pengalihan Lahan dan Tidak Setor PAD oleh KSO PT Wajar Corpora

17 April 2026 - 21:20 WIB

Kapolda Aceh Terima Audiensi Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Aceh

17 April 2026 - 15:12 WIB

Pembukaan Lahan Sawit Masif Picu Banjir, Petani Menjerit Menanggung Kerugian

16 April 2026 - 17:08 WIB

Janji Bantuan Mengalir, Petani Menjerit Gagal Tanam di Aceh Utara

16 April 2026 - 15:18 WIB

“Paktam” Harus Dievaluasi: Konten TikTok di Jam Dinas dan Informasi Keliru Ancam Citra Bupati Aceh Utara

11 April 2026 - 23:50 WIB

Trending di Aceh