JAKARTA, harianpaparazzi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut nilai proyek dalam dugaan korupsi di PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry atau PT ASDP (Persero) mencapai Rp 1,3 triliun.
Adapun dugaan korupsi di perusahaan pelat merah itu menyangkut kerja sama dan akuisisi PT Jembatan Nusantara.
“Nilai proyek sekitar Rp 1,3 triliun kontraknya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/7/2024).
Tessa mengatakan, perkara tersebut menyangkut dugaan pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Pasal itu mengatur terkait perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Meski demikian, Tessa enggan mengungkap nilai kerugian negara dalam perkara ini.
“Belum bisa dipublikasi karena masih dilakukan penghitungan,” ujar Tessa.
Sebelumnya, KPK menyatakan tengah mengusut dugaan korupsi di PT ASDP menyangkut akuisisi PT Jembatan Nusantara tahun 2019-2022.
Menurut Tessa, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) sejak 11 juli lalu.
“Terhitung sejak 11 Juli 2024, KPK memulai penyidikan,” ujar Tessa, Kamis (18/7/2024).
Tessa belum mengungkap nama-nama tersangka dalam perkara ini. Ia hanya menyebut penyidik telah mencegah empat orang bepergian ke luar negeri.
Penyidik itu merincikan, satu dari empat orang itu merupakan pihak swasta berinisial A. Sementara, tiga orang lainnya berasal dari internal PT ASDP berinisial HMAC, MYH, dan IP.
Adapun PT ASDP merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sementara, PT Jembatan Nusantara tercatat sebagai kelanjutan PT Jembatan Madura, perusahaan transportasi laut yang didirikan 22 September 1975.
Sementara itu, Corporate Secretary ASDP Indonesia Ferry Shelvy Arifin mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk bekerjasama dengan KPK.
Arifin menyatakan PT ASDP siap memberikan data dan informasi yang dibutuhkan penyidikan KPK.
“PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) sangat memahami dan menghormati penyidikan yang dilakukan lembaga negara tersebut,” ujarnya, seperti dilansir Kompas.com, Kamis (18/7/2024). (kompas)