Menu

Mode Gelap
Breaking News!! Kepala Dinas Kesehatan Aceh Utara Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Kasie Propam Polres Lhokseumawe Pimpin Giat Gaktiblin di Polsek Blang Mangat Kebakaran Melanda 10 Unit Ruko Semi Permanen di Aceh Utara Puluhan Jurnalis Pase Gelar Aksi Tolak Revisi RUU Penyiaran Polri siap menyasar jaringan Narkotika perairan Internasional melalui SATPOLAIRUD Kecelakaan Kerja, Basarnas Aceh Evakuasi 1 Orang Crew Kapal Tanker MV. Ocean Virginia Berbendera Panama

Nasional

Proyek di PT ASDP Senilai Rp 1,3 Triliun Diduga Dikorupsi

badge-check


					Gedung KPK. (ist) Perbesar

Gedung KPK. (ist)

JAKARTA, harianpaparazzi.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut nilai proyek dalam dugaan korupsi di PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry atau PT ASDP (Persero) mencapai Rp 1,3 triliun.

Adapun dugaan korupsi di perusahaan pelat merah itu menyangkut kerja sama dan akuisisi PT Jembatan Nusantara.

“Nilai proyek sekitar Rp 1,3 triliun kontraknya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/7/2024).

Tessa mengatakan, perkara tersebut menyangkut dugaan pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Pasal itu mengatur terkait perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

Meski demikian, Tessa enggan mengungkap nilai kerugian negara dalam perkara ini.

“Belum bisa dipublikasi karena masih dilakukan penghitungan,” ujar Tessa.

Sebelumnya, KPK menyatakan tengah mengusut dugaan korupsi di PT ASDP menyangkut akuisisi PT Jembatan Nusantara tahun 2019-2022.

Menurut Tessa, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) sejak 11 juli lalu.

“Terhitung sejak 11 Juli 2024, KPK memulai penyidikan,” ujar Tessa, Kamis (18/7/2024).

Tessa belum mengungkap nama-nama tersangka dalam perkara ini. Ia hanya menyebut penyidik telah mencegah empat orang bepergian ke luar negeri.

Penyidik itu merincikan, satu dari empat orang itu merupakan pihak swasta berinisial A. Sementara, tiga orang lainnya berasal dari internal PT ASDP berinisial HMAC, MYH, dan IP.

Adapun PT ASDP merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sementara, PT Jembatan Nusantara tercatat sebagai kelanjutan PT Jembatan Madura, perusahaan transportasi laut yang didirikan 22 September 1975.

Sementara itu, Corporate Secretary ASDP Indonesia Ferry Shelvy Arifin mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk bekerjasama dengan KPK.

Arifin menyatakan PT ASDP siap memberikan data dan informasi yang dibutuhkan penyidikan KPK.

“PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) sangat memahami dan menghormati penyidikan yang dilakukan lembaga negara tersebut,” ujarnya, seperti dilansir Kompas.com, Kamis (18/7/2024). (kompas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Korpolairud Baharkam Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp49 Miliar

25 April 2025 - 13:15 WIB

Sat Intelkam Polres Aceh Tenggara Amankan 4 Pelaku Pemasok 1Kg Sabu 

23 April 2025 - 16:42 WIB

Dukung Keadilan Bagi Keluarga Korban Penembakan Oknum TNI AL di Aceh Utara, Haji Uma Libatkan LPSK

20 April 2025 - 00:24 WIB

Putusan Sela PN Jakarta Pusat Tegaskan Hendry Ch Bangun Sah Ketum PWI

17 April 2025 - 12:47 WIB

Makna Putusan Sela PN Jakpus: Pemberhentian Sayid Iskandarsyah Batal, Hendry Ch Bangun Sah Ketum, dan Noeh Hatumena Sah Plt. Ketua DK PWI

17 April 2025 - 09:11 WIB

Trending di Nasional