Menu

Mode Gelap
Oknum Mantan Ketua PWI Aceh Utara Diduga Masih Kuasai Aset Organisasi, PWI Aceh: Seluruh Aset di Bawah Kendali PWI Aceh Abdul Halim Dituding Gelapkan Uang Organisasi, Bendahara Ungkap Fakta Mengejutkan Dugaan Penyimpangan Dana Organisasi, PWI Aceh Ambil Alih Kepengurusan PWI Aceh Utara Menguak Krisis Air Bersih Kuala Simpang: Dua Jam Mengalir, Lima Hari Menunggu Kabar Gubernur Aceh Nikah Lagi Beredar di Medsos, Pemerintah Aceh Belum Beri Klarifikasi Diduga Tanpa Izin Camat dan Pemkab, Geuchik di Nibong Ikuti Bimtek Tertutup ke Medan, Per Desa Dipungut Rp15 Juta

Aceh

Prosesi Seleksi Calon Kepala BPMA Bukan Kewenagan Pj Gubernur Aceh

badge-check


					Prosesi Seleksi Calon Kepala BPMA Bukan Kewenagan Pj Gubernur Aceh Perbesar

Banda Aceh, Harianpaparazzi – Baru mulai sidang pertama perkara Nomor 2/G/2025/PTUN BNA ternyata miswar kembali menggugat Pj Gubernur Aceh ke Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh dengan perkara Nomor : 4/G/TF/2025/PTUN BNA Jumat 18/1/25.
Untuk mengkonfirmasi perihal ini media ini menghubungi Erlizar Rusli, SH., MH, benar klien kami memberikan kuasa baru untuk kembali menggugat Pj Gubernur Aceh ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Erlizar menilai Pj Gubernur Aceh karena Pj Gubernur Aceh tidak memiliki kewenangan untuk melakukan seleksi kepala BPMA maka atas tindakan Pj Gubernur Aceh tersebut telah melampui kewenangan yang diberikan peraturan perundang-undang.
Mari kita pahami siapa itu Gubernur? Berdasarkan UU No 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh Pasal 1 angka 7 disebutkan “Gubernur adalah Kepala Pemerintah Aceh yang dipilih melalui suatu proses demokratis yang dilakukan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil”, kemudian dalam Pasal 1 Angka 7 PP 23/2015 Tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak Dan Gas Bumi Di Aceh juga menjelaskan perihal siapa itu Gubernur.

Gubernur adalah “Kepala Pemerintah Aceh yang dipilih melalui suatu proses demokratis yang dilakukan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur”. Sehingga dari ketentuan UU No 11 Tahun 2006 dan PP 23/2015 secara tegas mengatakan yang disebut Gubernur adalah Kepala Pemerintahan yang di pilih melalui proses demokratis,
Ssekarang coba kita jawab Pj Gubernur Aceh saat ini apakah kepala Pemerintahan yang dipilih secara demokratis atau bukan? Nah kalau bukan maka proses seleksi kepala BPMA yang dilakukan oleh Pj Gubernur Aceh adalah cacat hukum sehingga hasil proses seleksi batal demi hukum,
Karena Pj gubernur telah melakukan kebijakan yang melampui melampui kewenangan dan bertentangan Pasal 17 dan Pasal 18 UU Adminitrasi Pemerintahan yang menyebutkan Pasal 17 ayat (1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan Wewenang. Ayat (2) Larangan penyalahgunaan Wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. larangan melampaui Wewenang; b. larangan mencampuradukkan Wewenang; dan/atau c.

Larangan bertindak sewenang-wenang. Sedangkan Pasal 18 menyatakan ayat (1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan melampaui Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17; ayat ayat (2) huruf a apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan: a. melampaui masa jabatan atau batas waktu berlakunya Wewenang; b. melampaui batas wilayah berlakunya Wewenang; dan/atau c. bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari ketentuan tersebut sangat jelas Pj Gubernur Aceh telah melakukan keibjakan diluar wewenangnya sebagaimana di ataur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota tambahnya.
Maka atas dasar itu seharusnya hal-hal yang menyangkut kebijakan strategis tentang Aceh yang bukan merupakan wewenang Pj Gubernur Aceh sebaiknya jangan di ambil mengingat pelantikan Gubernur Aceh defenitif hanya tinggal menghitung hari dan juga perjangan kepala BPMA Teuku Muhammad Faisal selama 1 tahun tahun terhitung sejak tanggal 25 November 2024 sampai dengan 25 November 2025 tutup Erlizar. (Tri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wamen PAN-RB Datangi Aceh Tamiang, Menyasar PNS, P3K dan CPNS

24 Februari 2026 - 18:50 WIB

Rapim Polda Aceh 2026, Kapolda Aceh Tegaskan Komitmen Implementasi Arahan Presiden dan Kapolri

24 Februari 2026 - 18:48 WIB

Gunakan Surat Palsu Berkop DPRA, Sindikat Penipuan Proyek Rumah Duafa Rugikan Kontraktor Lebih dari Rp200 Juta —Yahdi Hasan Bantah Terlibat

24 Februari 2026 - 11:49 WIB

Bupati dan Plt Sekda Aceh Utara Bersilaturahmi dengan Kasubdit Tipikor Polda Aceh

23 Februari 2026 - 13:55 WIB

Penanganan Sampah Kayu Pascabencana Aceh Tertahan Administrasi, Satgas Diminta Tunggu Kejelasan

22 Februari 2026 - 09:54 WIB

Trending di Aceh