Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Kriminal

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pembubaran Paksa Diskusi di Kemang

badge-check

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pembubaran Paksa Diskusi di Kemang Perbesar

Jakarta, harianpaparazzi.com – Tim Gabungan dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengamankan lima orang terkait pembubaran paksa diskusi di Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Djati Wiyoto Abadi mengatakan, dari lima orang itu, ada dua yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Di antaranya adalah inisial FEK, ini selaku koordinator lapangan,” ucapnya

Djati mengatakan tersangka lain ialah GW yang diduga melakukan perusakan di lokasi. Sementara tiga orang lainnya, yakni JJ, LW, dan MDM, masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman.

“Dari lima para pelaku yang sudah kita amankan, kita akan lakukan pendalaman dan tim masih bekerja untuk mencari para pelaku-pelaku lainnya,” ujarnya.

Selanjutnya Djati menyebutkan dari hasil pemeriksaan, dalm pembubaran paksa acara tersebut tersangka berdalih diskusi yang dihadiri sejumlah tokoh itu tak berizin.

“Kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Forum Cinta Tanah Air sekitar 30 orang. Mereka melakukan aksi menuntut untuk membubarkan kegiatan diskusi yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan diaspora dengan alasan tidak ada izin, memecah belah persatuan dan kesatuan dan sebagainya,” sebutnya

Djati menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap premanisme. Polda Metro Jaya, kata dia, akan menindak tegas para pelaku terlibat.

“Ini adalah sebagai pertanggungjawaban Polda Metro Jaya, komitmen kami yang terkait dengan insiden yang terjadi kemarin, kami tidak mentolerir segala bentuk premanisme kemudian aksi anarkis yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat dengan dalil apa pun. Entah itu mau membubarkan,” kata dia.

“Namun demikian, ini sebagai bentuk pertanggungjawaban kami jajaran Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menghilangkan segala bentuk pelanggaran kejahatan yang dilakukan kelompok masyarakat seperti yang terjadi kemarin,” imbuhnya.

Atas kejadian ini Tersangka dijerat Pasal 170 KUHP juncto Pasal 406 KUHP. Sementara tersangka penganiayaan dijerat dengan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

FPRMI Desak BNN-Mabes Polri Usut Oknum Anggota DPR dan Pejabat Aceh

24 Sep 2026 - 14:09 WIB

FPRMI Desak BNN-Mabes Polri Usut Oknum Anggota DPR dan Pejabat Aceh

Residivis Asal Toba Ditangkap Polres Taput Bawa Sabu 7 Gram

22 Sep 2026 - 19:31 WIB

Residivis Asal Toba Ditangkap Polres Taput Bawa Sabu 7 Gram

DJ di Medan Ditangkap Bawa 100 Pod Getar, Polisi Kejar Dua Pemasok

21 Sep 2026 - 11:42 WIB

DJ di Medan Ditangkap Bawa 100 Pod Getar, Polisi Kejar Dua Pemasok

Bripda SAS Diperiksa Propam Terkait Insiden Mobil Bergoyang di Rusunawa Kisaran

21 Sep 2026 - 11:38 WIB

Bripda SAS Diperiksa Propam Terkait Insiden Mobil Bergoyang di Rusunawa Kisaran

Edarkan Sabu dan Ekstasi, Pria di Deli Serdang Mengaku Cari Modal Nikah

13 Sep 2026 - 00:20 WIB

Edarkan Sabu dan Ekstasi, Pria di Deli Serdang Mengaku Cari Modal Nikah
Trending di Kriminal