Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Aceh

Penyidik Polda Aceh Serahkan Tersangka dan barang bukti terkait Manipulasi Akun media sosial MiChat ke Jaksa.

badge-check

Penyidik Polda Aceh Serahkan Tersangka dan barang bukti terkait Manipulasi Akun media sosial MiChat ke Jaksa. Perbesar

Banda Aceh, Harianpaparazzi — Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan tersangka dan barang bukti terkait Manipulasi Akun media sosial MiChat, IW (22) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Takengon, Rabu, 16 April 2025. Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21.

Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa 2 unit handphone yaitu merek , Infinix , Samsung Galxy A05, 2 buah Sim card Telkomsel dan 1 buah Akun Dana.

“Berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21, sehingga dilakukan tahap II, yaitu menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum atau JPU,” ujar Dirreskrimsus Polda Aceh Kombespol Zulhir Destrian, S. I. K, M. H., melalui Kasubdit Siber Kompol Ibrahim, S.H, M.H., usai tahap II berlangsung.

Ibrahim menjelaskan, tersangka IW (22) merupakan warga Ujung Gele, Kec. Bukit, Kab. Bener Meriah yang turut melakukan Manipulasi Akun media sosial MiChat dengan tersangka sebelumnya seorang wanita SY (22) Warga Desa Wih Nareh Desa Wih Nareh Kec. Pegasing Kab. Aceh Tengah.

Tersangka pernah melarikan diri dari Kepolisian Polda Aceh (DPO) dan di amankan di salah satu rumah kos di kawasan kampung Lalang, Medan Sumatra Utara,

“Tersangka diduga telah melanggar Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang RI Nomor Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat 1 Jo Pasal 56 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman pidana 12 tahun penjara,” pungkas Ibrahim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Dari Jurnalis ke Pengusaha, Feri Fernandes Raih JMSI & PWI Awards 2026

12 Okt 2026 - 22:34 WIB

Dari Jurnalis ke Pengusaha, Feri Fernandes Raih JMSI & PWI Awards 2026

Direktur PNL Raih JMSI & PWI Awards 2026, Diapresiasi sebagai Tokoh Pendidikan Vokasi dan Literasi Publik

12 Okt 2026 - 21:17 WIB

Direktur PNL Raih JMSI & PWI Awards 2026, Diapresiasi sebagai Tokoh Pendidikan Vokasi dan Literasi Publik

Polres Lhokseumawe Terima Penghargaan dari JMSI, Apresiasi atas Dedikasi dan Pelayanan kepada Masyarakat

12 Okt 2026 - 21:10 WIB

Polres Lhokseumawe Terima Penghargaan dari JMSI, Apresiasi atas Dedikasi dan Pelayanan kepada Masyarakat

Diduga Tak Transparan, Pengelolaan Dana CSR PT PLN Tahun 2025 Diminta Ditelusuri

11 Okt 2026 - 10:38 WIB

Diduga Tak Transparan, Pengelolaan Dana CSR PT PLN Tahun 2025 Diminta Ditelusuri

Hujan Deras Picu Genangan di Gampong Selebu Aceh Tamiang, Ketinggian Air Capai Betis Orang Dewasa

11 Okt 2026 - 09:23 WIB

Hujan Deras Picu Genangan di Gampong Selebu Aceh Tamiang, Ketinggian Air Capai Betis Orang Dewasa
Trending di Aceh