Harianpaparazzi.com, Lhoksukon – Pemerintah daerah Aceh Utara berencana melelang kendaran dinas, namun kenyataannya, kendaraan dinas yang justru masuk katagori lelang masih banyak beredar ditangan pihak ke 3. Untuk Itu kendaraan tersebut akan ditarik, bila perlu dengan cara paksa.
Hal tersebut disampaikan ketua Panitia Penjualan Barang Milik Daerah Fauzan, SSos, MAP, Kamis (22/08) kepada wartawan Paparazzi , di Lhoksukon.
Dijelaskan, saat proses pelelangan berlangsung, kendaraan ditangan pihak ke 3 bila, sifatnya pinjam pakai itu juga akan ikut ditarik, kalau perlu dengan paksa. karena jumlah keseluruhan kendaraan dinas berusia 15 hingga 20 tahun belum terdata secara administrasi.
Berkaitan hal itu tegasnya, Dirinya telah memerintah Kabid Aset, DPKAD untuk melacak keberadaan kendaraan tersebut serta mengeluarkan surat Penarikan.
“Jadi kendaraan dinas di Aceh Utara bukan melebihi bahkan tidak cukup namun ini lah tujuan pelelangan itu, pertama untuk tertib administasi, ke 2 pemasukan bagi PAD, dan harapan kita dapat membeli kendaraan baru, karena kalau kenadaran itu masih kita fungsikan terlalu bear biaya perawatannya.”
Ketika ditanyai, bagaimana kalau ada pihak ke 3, yang gonta ganti memakai kendaraan dinas yang usianya 15 hingga 20 tahun, Asisten 3 itu menjawab hal itu tidak diketahui nya. Namun diakuinya, Pemda pernah menghibahkan sejumlah kendaraan dinas ke pihak ke 3, Salah satunya Dayah.
Dikatakan, untuk kegiatan ini pihaknya telah membentuk tim penelusuran dan inventarisasi Barang Milik Daerah (BMD) guna menelaah sejumlah kendaraan dinas yang tidak layak dan rusak berat, untuk dipakai dalam kedinasan.
Sehingga muncul ah jumlah kendaraan yang akan dilelang sebanak 111 unit, yakni jenis kendaraan roda empat berbagai merk dan type sebanyak 55 unit, dan sepeda motor sebanyak 56 unit, dengan total nilai limit Rp. 445.391.000. Sementara pelaksanaanya melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Lelang (KPKNL) Lhokseumawe.
Sebelum dilakukan lelang, satuan kerja pengguna barang mengajukan permohonan penilaian kepada KPKNL setempat. Pejabat Penilai Pemerintah selanjutnya akan menilai harga jual kendaraan dengan melakukan pengecekan pada kendaraan tersebut.
“Hasil penilaian ini akan menjadi dasar untuk melakukan permohonan penjualan/lelang dengan menjadi nilai limit pada saat lelang,” ungkapnya.
Bagi masyarakat yang berminat mengikuti lelang kendaraan ini, diharapkan bisa menggunakan aplikasi lelang. “Lelang dilakukan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet (e-auction) secara terbuka (Open Bidding) pada alamat domain portal.lelang.go.id dan atau lelang.go.id. Calon peserta lelang diharuskan membaca terlebih dahulu menu syarat dan ketentuan.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi panitia lelang Pemerintah Kabupaten Aceh Utara c.q Bidang Aset Pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Aceh Utara, narahubung : Munzir, SE (HP. 081360013813, Fadli Ariyanto, SE (HP.081370795848), Sulaiman, SSos (HP. 081360579870, (firdaus)