Menu

Mode Gelap
BUMDes Merugi, Tim Inspektorat Taput akan Monitoring 5 Butir Ekstasi Gagal Edar, 3 Pelaku Dibekuk Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara SPPG dan KMP Tak Miliki PBG, Dinas Perizinan Taput Jemput Bola Kadis PMD Taput Siap Evaluasi Lembaga Bimtek Bermasalah, PDIP Dorong Pelaksanaan di Daerah Jalan Samping Kantor PWI Agara Tergerus Sungai, Satu Pengendara Jatuh ke Kali Bulan Massa Bakal Gelar Aksi ke Polres Jika Hingga Kamis Pelaku Penganiayaan Anak Belum Ditangkap

News

PBNU Apresiasi Polri Ungkap Kasus Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi

badge-check

PBNU Apresiasi Polri Ungkap Kasus Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi Perbesar

Jakarta, harianpaparazzi.com – Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ahmad Fahrur Rozi, atau yang akrab disapa Gus Fahrur, mengapresiasi kinerja kepolisian dalam membongkar kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Menurut Gus Fahrur, keterlibatan oknum pegawai Komdigi dalam praktik ini merupakan pelanggaran berat yang harus diusut tuntas.

“Kami mengapresiasi kerja keras aparat kepolisian yang berhasil menangkap para pelaku judi online, termasuk dugaan keterlibatan oknum pegawai Komdigi yang bermain-main dengan aturan pemerintah. Ini pelanggaran berat yang perlu ditindaklanjuti,” kata Gus Fahrur, Jumat (1/11/2024).

Gus Fahrur menyatakan bahwa PBNU mendukung penuh upaya pemerintah dalam memberantas judi online. Menurutnya, praktik judi online tidak hanya merugikan ekonomi masyarakat, tetapi juga berdampak negatif pada kesehatan mental.

“Kami mendukung sepenuhnya langkah pemerintah untuk menutup judol yang sangat merugikan ekonomi dan merusak kesehatan mental masyarakat. Judi online menyebabkan stres, depresi, serta gangguan mental lainnya seperti kecenderungan berbohong, mencuri, dan menjual barang berharga demi berjudi,” tegasnya.

Gus Fahrur menekankan bahwa penanganan judi online harus dilakukan dengan serius oleh aparat penegak hukum serta kementerian dan lembaga terkait. Ia menyebut hal ini sejalan dengan tujuan pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online melalui Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024.

“Penanganan judi online harus dilakukan secara serius oleh aparat penegak hukum dan kementerian/lembaga terkait, sesuai tujuan pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Daring,” ujarnya.

Pemblokiran Situs Judi Online Tidak Efektif

Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa maraknya judi online salah satunya disebabkan oleh pemblokiran yang tidak berjalan efektif. Hal ini terungkap dalam penyelidikan terhadap kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Komdigi sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, tim gabungan Polri menangkap 11 tersangka, termasuk beberapa pegawai Komdigi. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan bahwa oknum tersebut memiliki kewenangan penuh untuk memblokir situs-situs judi online. Namun, mereka justru menyalahgunakan kewenangan tersebut.

“Mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir situs-situs tersebut, namun mereka menyalahgunakannya. Mereka tidak memblokir situs yang terkait jika sudah ada perjanjian tertentu dengan pengelola situs tersebut,” kata Kombes Ade Ary, Jumat (1/11).

Polda Metro Jaya juga melakukan penggeledahan di kantor Komdigi, termasuk di lantai 2, 3, dan 8 gedung tersebut, guna mendalami cara para tersangka memfilter situs-situs judi online yang seharusnya diblokir.

Polri Fokus Berantas Judi Online dan Narkoba

Pengungkapan kasus judi online ini sejalan dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dalam salah satu misinya, yaitu Asta Cita Presiden Prabowo, Kapolri menegaskan pentingnya memberantas perjudian online sebagai bentuk kejahatan yang mengancam pembangunan bangsa.

Kapolri menegaskan akan menindak tegas para pelaku, termasuk melakukan penelusuran aset yang diperoleh dari hasil perjudian. Polri juga akan bekerja sama dengan kementerian dan lembaga lain untuk memblokir situs dan rekening yang terkait dengan judi online.

Selain itu, Kapolri memerintahkan jajarannya untuk mendukung penuh program pemerintah dalam mencegah kebocoran keuangan negara dan menindak beberapa perkara yang menjadi perhatian pemerintah, termasuk peredaran gelap narkoba.

“Petakan jalur masuknya narkoba yang meresahkan dan menyebabkan capital outflow, serta lakukan tindakan hukum tegas terhadap berbagai modus baru, kampung narkoba, termasuk yang dikendalikan dari lapas,” ujar Kapolri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Miliki Sabu dan Ekstasi, Pria di Pagar Merbau Ditangkap Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Saat Coba Kabur

18 Juli 2026 - 11:56 WIB

Kardinal Suharyo Beri Berkat bagi Pembangunan Gereja St. Ignatius Jatisari untuk Jemaat TNI-Polri

16 Juli 2026 - 20:06 WIB

Berantas Peredaran Narkoba, Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Tangkap Warga Simpan Sabu

16 Juli 2026 - 19:59 WIB

Pemulihan Daerah Dinilai Positif, Kemendagri Dorong Batu Bara Genjot Realisasi Anggaran

15 Juli 2026 - 15:35 WIB

Tindak Lanjuti MoU SMSI Pusat dan Jamintel Kejagung, SMSI Batu Bara Bahas Program Jaga Desa dengan Kejari Batu Bara

15 Juli 2026 - 10:05 WIB

Trending di News