Menu

Mode Gelap
Proyek Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Aceh Utara Masih Tertunda, Baru Capai 53 Persen Menyingkap Akar Bencana: Banjir Bandang Aceh dan Dugaan Okupasi Hutan Ilegal Saat Jalan Terputus, Bantuan Tak Cukup Datang: Apa yang Harus Dilakukan untuk Bener Meriah, Takengon? Aceh Utara Dilanda Banjir Parah, Ayahwa Nilai Perhatian Pemerintah Pusat Belum Maksimal Komunikasi Pemkab Aceh Utara Tersumbat, Penanganan Banjir Dinilai Lambat! Di Balik Lumpur dan Doa Keluarga: Perjalanan Menggetarkan Seorang Wartawan Bener Meriah

Aceh

Panwaslih Aceh Tenggara Ingatkan Paslon Tidak Pasang APK di Lokasi Teralang

badge-check


					Panwaslih Aceh Tenggara Ingatkan Paslon Tidak Pasang APK di Lokasi Teralang Perbesar

Aceh Tenggara, harianpaparazzi.com Dengan semakin dekatnya penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024, kabupaten Aceh Tenggara dipenuhi dengan spanduk dan baliho para calon, Jumat (04/10/2024).

Melihat fenomena ini, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Tenggara mengeluarkan imbauan kepada tim sukses (Timses) bakal calon kepala daerah (Bacalonkada) untuk tidak sembarangan dalam pemasangan alat peraga kampanye tersebut.

Ketua Panwaslih Aceh Tenggara, Kaman sori, menghimbau kepada masing-masing paslon untuk mematuhi keputusan KIP no 36 tahun 2024, dengan mempedomani PKPU no 13 dan keputusan KPU RI dalam pemasangan APK Paslon. 

“Agar masing-masing paslon, terkait ijin pemasangan atau persetujuan pemilik lokasi atau milik warga dalam mendirikan APK di tanah milik masyarakat, masing-masing paslon, bisa mematuhi ukuran baliho yang ditetapkan KIP Aceh Tenggara, Ujar kaman Sori kepada harianpaparazzi.com, Jumat (04/10/2024).

Paslon juga di ingatkan, agar bisa mematuhi ukuran APK yang ditetapkan KIP Aceh Tenggara “Bahwa sebagai akibat kontestasi APK di Kute terindikasi menjadi persaingan di dalam Kute, yg berpotensi menimbulkan pertentangan antar pendukung paslon satu sama yang lain. 

Larangan bagi Paslon agar tidak pemasangan di tempat ibadah, masjid atau halaman Meunasah, rumah sakit atau pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan gedung sekolah atau halaman serta milik pemerintah. 

Imbauan ini diharapkan dapat menghindari potensi masalah dan menjaga ketertiban umum menjelang pemilihan kepala daerah yang akan datang. (Azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dana Desa Gampong Meunye Peut Disorot: Dugaan Indikasi Penyimpangan Aset, Program Berubah Sepihak, hingga BLT Dipotong Oknum Geuchik

9 Januari 2026 - 15:33 WIB

Tanggul Krueng Peuto Bobol, Ribuan Warga Desa Kumbang Terancam Mengungsi

8 Januari 2026 - 19:47 WIB

Bupati Salim Fakhry Hadiri Panen Raya Jagung Serentak Kuartal I tahun 2026

8 Januari 2026 - 19:01 WIB

Dinilai Cari Panggung, Ketua IPMAT Banda Aceh Dikritik soal Tudingan Penanganan Bencana di Aceh Tenggara Lamban

7 Januari 2026 - 20:42 WIB

Proyek Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Aceh Utara Masih Tertunda, Baru Capai 53 Persen

7 Januari 2026 - 16:12 WIB

Trending di Aceh