Aceh Tenggara, harianpaparazzi.com – Dengan semakin dekatnya penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024, kabupaten Aceh Tenggara dipenuhi dengan spanduk dan baliho para calon, Jumat (04/10/2024).
Melihat fenomena ini, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Tenggara mengeluarkan imbauan kepada tim sukses (Timses) bakal calon kepala daerah (Bacalonkada) untuk tidak sembarangan dalam pemasangan alat peraga kampanye tersebut.
Ketua Panwaslih Aceh Tenggara, Kaman sori, menghimbau kepada masing-masing paslon untuk mematuhi keputusan KIP no 36 tahun 2024, dengan mempedomani PKPU no 13 dan keputusan KPU RI dalam pemasangan APK Paslon.
“Agar masing-masing paslon, terkait ijin pemasangan atau persetujuan pemilik lokasi atau milik warga dalam mendirikan APK di tanah milik masyarakat, masing-masing paslon, bisa mematuhi ukuran baliho yang ditetapkan KIP Aceh Tenggara, Ujar kaman Sori kepada harianpaparazzi.com, Jumat (04/10/2024).
Paslon juga di ingatkan, agar bisa mematuhi ukuran APK yang ditetapkan KIP Aceh Tenggara “Bahwa sebagai akibat kontestasi APK di Kute terindikasi menjadi persaingan di dalam Kute, yg berpotensi menimbulkan pertentangan antar pendukung paslon satu sama yang lain.
Larangan bagi Paslon agar tidak pemasangan di tempat ibadah, masjid atau halaman Meunasah, rumah sakit atau pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan gedung sekolah atau halaman serta milik pemerintah.
Imbauan ini diharapkan dapat menghindari potensi masalah dan menjaga ketertiban umum menjelang pemilihan kepala daerah yang akan datang. (Azhari)