Menu

Mode Gelap
Akhmad Munir Terpilih Jadi Ketum PWI Pusat 2025-2030, Akhiri Dualisme Organisasi Kasus Anak Diduga Dianiaya Satpam PT PN, Laporan Resmi Masuk Polres Aceh Utara PTPL Siap Jadi Pemain Rantai Pasok Lokal dalam Pengembangan Blok Andaman Kasus Anak Diduga Dianiaya Satpam di Cot Girek, Korban Belum Buat Laporan Polisi Diduga “Rampok Tanah” di Lhokseumawe: UIN Arasy dan BPN Kota Jadi Sorotan Masjid Punteut Kalahkan Seneubok 2–0 di Turnamen Bola Kaki HUT RI ke-80 Forkopimcam Blang Mangat Cup 2025

Aceh

Panwaslih Aceh Tenggara Ingatkan Paslon Tidak Pasang APK di Lokasi Teralang

badge-check


					Panwaslih Aceh Tenggara Ingatkan Paslon Tidak Pasang APK di Lokasi Teralang Perbesar

Aceh Tenggara, harianpaparazzi.com Dengan semakin dekatnya penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024, kabupaten Aceh Tenggara dipenuhi dengan spanduk dan baliho para calon, Jumat (04/10/2024).

Melihat fenomena ini, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Tenggara mengeluarkan imbauan kepada tim sukses (Timses) bakal calon kepala daerah (Bacalonkada) untuk tidak sembarangan dalam pemasangan alat peraga kampanye tersebut.

Ketua Panwaslih Aceh Tenggara, Kaman sori, menghimbau kepada masing-masing paslon untuk mematuhi keputusan KIP no 36 tahun 2024, dengan mempedomani PKPU no 13 dan keputusan KPU RI dalam pemasangan APK Paslon. 

“Agar masing-masing paslon, terkait ijin pemasangan atau persetujuan pemilik lokasi atau milik warga dalam mendirikan APK di tanah milik masyarakat, masing-masing paslon, bisa mematuhi ukuran baliho yang ditetapkan KIP Aceh Tenggara, Ujar kaman Sori kepada harianpaparazzi.com, Jumat (04/10/2024).

Paslon juga di ingatkan, agar bisa mematuhi ukuran APK yang ditetapkan KIP Aceh Tenggara “Bahwa sebagai akibat kontestasi APK di Kute terindikasi menjadi persaingan di dalam Kute, yg berpotensi menimbulkan pertentangan antar pendukung paslon satu sama yang lain. 

Larangan bagi Paslon agar tidak pemasangan di tempat ibadah, masjid atau halaman Meunasah, rumah sakit atau pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan gedung sekolah atau halaman serta milik pemerintah. 

Imbauan ini diharapkan dapat menghindari potensi masalah dan menjaga ketertiban umum menjelang pemilihan kepala daerah yang akan datang. (Azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Operasional Pabrik NPK PT PIM Kembali Normal

31 Agustus 2025 - 07:28 WIB

Sambut HUT ke-80 Kejaksaan RI, Kejari Agara Gelar Pemasangan KB Gratis dan Donor Darah

30 Agustus 2025 - 05:34 WIB

Aceh Jadi Tuan Rumah Peringatan HAM 2025, Sementara Luka Lama Belum Tuntas

29 Agustus 2025 - 18:59 WIB

Kasus Anak Diduga Dianiaya Satpam PT PN, Laporan Resmi Masuk Polres Aceh Utara

28 Agustus 2025 - 22:45 WIB

PTPL Siap Jadi Pemain Rantai Pasok Lokal dalam Pengembangan Blok Andaman

27 Agustus 2025 - 23:11 WIB

Trending di Aceh