Menu

Mode Gelap
Di Balik Lumpur dan Doa Keluarga: Perjalanan Menggetarkan Seorang Wartawan Bener Meriah Listrik Aceh Utara Belum Pulih: Ribuan Warga Hidup dalam Gelap, PLN Akui Sinkronisasi Pembangkit Gagal Total Pemkab Aceh Utara Perpanjang Status Tanggap Darurat Banjir 14 Hari Sejumlah Anggota DPRK Aceh Utara Diduga Jarah Bantuan Banjir di Pendopo, Bikin Distribusi Kacau Tumpukan Kayu Ilegal Terbawa Banjir di Gampong Babah Krueng Aceh Utara, Akibat Penebangan Hutan Membabi Buta Intensitas Hujan Memuncak, Banjir Besar Kepung Lhokseumawe dan Sekitarnya

Aceh

Panwaslih Aceh Tenggara Ingatkan Paslon Tidak Pasang APK di Lokasi Teralang

badge-check


					Panwaslih Aceh Tenggara Ingatkan Paslon Tidak Pasang APK di Lokasi Teralang Perbesar

Aceh Tenggara, harianpaparazzi.com Dengan semakin dekatnya penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024, kabupaten Aceh Tenggara dipenuhi dengan spanduk dan baliho para calon, Jumat (04/10/2024).

Melihat fenomena ini, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Tenggara mengeluarkan imbauan kepada tim sukses (Timses) bakal calon kepala daerah (Bacalonkada) untuk tidak sembarangan dalam pemasangan alat peraga kampanye tersebut.

Ketua Panwaslih Aceh Tenggara, Kaman sori, menghimbau kepada masing-masing paslon untuk mematuhi keputusan KIP no 36 tahun 2024, dengan mempedomani PKPU no 13 dan keputusan KPU RI dalam pemasangan APK Paslon. 

“Agar masing-masing paslon, terkait ijin pemasangan atau persetujuan pemilik lokasi atau milik warga dalam mendirikan APK di tanah milik masyarakat, masing-masing paslon, bisa mematuhi ukuran baliho yang ditetapkan KIP Aceh Tenggara, Ujar kaman Sori kepada harianpaparazzi.com, Jumat (04/10/2024).

Paslon juga di ingatkan, agar bisa mematuhi ukuran APK yang ditetapkan KIP Aceh Tenggara “Bahwa sebagai akibat kontestasi APK di Kute terindikasi menjadi persaingan di dalam Kute, yg berpotensi menimbulkan pertentangan antar pendukung paslon satu sama yang lain. 

Larangan bagi Paslon agar tidak pemasangan di tempat ibadah, masjid atau halaman Meunasah, rumah sakit atau pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan gedung sekolah atau halaman serta milik pemerintah. 

Imbauan ini diharapkan dapat menghindari potensi masalah dan menjaga ketertiban umum menjelang pemilihan kepala daerah yang akan datang. (Azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Listrik Aceh Utara Belum Pulih: Ribuan Warga Hidup dalam Gelap, PLN Akui Sinkronisasi Pembangkit Gagal Total

11 Desember 2025 - 20:39 WIB

Warga Aceh Nilai Laporan Bahlil ke Presiden Soal Pemulihan Listrik Tidak Sesuai Fakta Lapangan

10 Desember 2025 - 23:39 WIB

Bupati Aceh Utara Tembus Daerah Terisolasi, Gampong Gunci Nyaris Hilang Disapu Banjir

9 Desember 2025 - 09:40 WIB

Pemkab Aceh Utara Perpanjang Status Tanggap Darurat Banjir 14 Hari

8 Desember 2025 - 18:33 WIB

Respons Cepat Bencana, Yonzipur 16/DA Kirim Dua Mobil Air Bersih ke Bireuen dan Pidie

8 Desember 2025 - 16:14 WIB

Trending di Aceh