Menu

Mode Gelap
5 Butir Ekstasi Gagal Edar, 3 Pelaku Dibekuk Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara SPPG dan KMP Tak Miliki PBG, Dinas Perizinan Taput Jemput Bola Kadis PMD Taput Siap Evaluasi Lembaga Bimtek Bermasalah, PDIP Dorong Pelaksanaan di Daerah Jalan Samping Kantor PWI Agara Tergerus Sungai, Satu Pengendara Jatuh ke Kali Bulan Massa Bakal Gelar Aksi ke Polres Jika Hingga Kamis Pelaku Penganiayaan Anak Belum Ditangkap Kejari Batu Bara Eksekusi DPO Kasus Penipuan, Buronan Sejak 2022 Akhirnya Ditahan

Aceh

Panwaslih Aceh Tenggara Ingatkan Paslon Tidak Pasang APK di Lokasi Teralang

badge-check

Panwaslih Aceh Tenggara Ingatkan Paslon Tidak Pasang APK di Lokasi Teralang Perbesar

Aceh Tenggara, harianpaparazzi.com Dengan semakin dekatnya penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024, kabupaten Aceh Tenggara dipenuhi dengan spanduk dan baliho para calon, Jumat (04/10/2024).

Melihat fenomena ini, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Tenggara mengeluarkan imbauan kepada tim sukses (Timses) bakal calon kepala daerah (Bacalonkada) untuk tidak sembarangan dalam pemasangan alat peraga kampanye tersebut.

Ketua Panwaslih Aceh Tenggara, Kaman sori, menghimbau kepada masing-masing paslon untuk mematuhi keputusan KIP no 36 tahun 2024, dengan mempedomani PKPU no 13 dan keputusan KPU RI dalam pemasangan APK Paslon. 

“Agar masing-masing paslon, terkait ijin pemasangan atau persetujuan pemilik lokasi atau milik warga dalam mendirikan APK di tanah milik masyarakat, masing-masing paslon, bisa mematuhi ukuran baliho yang ditetapkan KIP Aceh Tenggara, Ujar kaman Sori kepada harianpaparazzi.com, Jumat (04/10/2024).

Paslon juga di ingatkan, agar bisa mematuhi ukuran APK yang ditetapkan KIP Aceh Tenggara “Bahwa sebagai akibat kontestasi APK di Kute terindikasi menjadi persaingan di dalam Kute, yg berpotensi menimbulkan pertentangan antar pendukung paslon satu sama yang lain. 

Larangan bagi Paslon agar tidak pemasangan di tempat ibadah, masjid atau halaman Meunasah, rumah sakit atau pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan gedung sekolah atau halaman serta milik pemerintah. 

Imbauan ini diharapkan dapat menghindari potensi masalah dan menjaga ketertiban umum menjelang pemilihan kepala daerah yang akan datang. (Azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

5 Butir Ekstasi Gagal Edar, 3 Pelaku Dibekuk Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara

14 Juli 2026 - 12:38 WIB

Hampir Setahun Pascabanjir Besar, Rumah Warga Gampong Mane Masih Dipenuhi Lumpur yang Mengeras

13 Juli 2026 - 20:10 WIB

Bupati Aceh Timur Bantu Irfan Pindah Sekolah, Siapkan Bantuan Pendidikan Lewat Baitul Mal

10 Juli 2026 - 19:21 WIB

Kapolda Aceh Jalin Silaturahmi dengan DJBC Aceh, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

10 Juli 2026 - 10:01 WIB

Jalan Samping Kantor PWI Agara Tergerus Sungai, Satu Pengendara Jatuh ke Kali Bulan

9 Juli 2026 - 19:38 WIB

Trending di Aceh