Menu

Mode Gelap
PWI Kota Lhokseumawe Gelar Rapat Kerja Kasat Reskrim Polres Agara Gerak Cepat, Pelaku Penganiayaan Ditangkap Dalam Dua Jam Pengulu Lembah Haji Mengintimidasi Perangkat Desa Demi Keuntungan Pribadi dari Dana Desa Mualem dan Eks Kombatan GAM Gelar Doa Bersama untuk Syuhada di Aceh Utara Bupati Ultimatum PT. PN Cot Girek: Dua Bulan Selesaikan Kisruh Lahan Sawit atau Warga Bebas Kuasai Lahan Gubernur Aceh Tegas Tolak Rencana Pusat Potong Dana Transfer ke Daerah

News

Operasi Pekat Jaya 2025, Dirreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Jajaran Ungkap Kasus Menonjol

badge-check


					Operasi Pekat Jaya 2025, Dirreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Jajaran Ungkap Kasus Menonjol Perbesar

JAKARTA, harianpaparazzi.com – Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres jajaran melaksanakan Operasi Pekat Jaya 2025, periode 7- 21 Maret 2025. Operasi Pekat dilakukan dengan tujuan untuk memberantas segala bentuk tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya mengatakan tujuan utama dari operasi ini adalah untuk mengungkapkan dan menangkap
pelaku-pelaku kriminal, sehingga dapat mengurangi angka kejahatan dan meningkatkan keselamatan
dan keamanan masyarakat, bertempat dengan bulan suci Ramadhan.

“Selain itu juga bertujuan Operasi Pekat, untuk mengurangi dampak kriminalitas terhadap masyarakat, seperti kerugian materil dan psikologis. Dengan demikian, masyarakat dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam melakukan aktivitas sehari-hari,” ujar Kombes Wira di Polda Metro Jaya, Senin (24/3/2025).

Menurut Kombes Wira, jumlah kasus yang berhasil diungkap selama Operasi Pekat Jaya 2025. Jenis kasus: Curat 128 kasus, Curas 32 kasus, Curanmor 93 kasus, Pencurian 23 kasus, Pemerasan 7 kasus, Penganiayaan 3 kasus, Lain-lain 96 kasus.

“Jumlah pengungkapan Operasi Pekat Jaya 2025: jumlah kasus 382 dengan jumlah tersangka 448 orang, dan jumlah korban 268 orang,” terang Kombes Wira.

Lanjut Kombes Wira, untuk tingkat kejahatan di 13 Polres jajaran, yang paling tinggi Polres Jaksel, Depok, Jaktim dan Bekasi.

“Kasus curas pasal 365 KUHP yang menonjol di Depok, perampokan disertai pemerkosaan. Dimana pelaku setelah dilakukan penyelidikan, ternyata positif narkoba,” ungkapnya.

Total barang bukti yang disita sebagai berikut: Mobil / R4 17 unit, Motor / R2 130 unit, Senpi 1 pucuk, Sajam 31 bilah, BB lainnya 304 unit.

Para tersangka dikenakan Pasal Penganiayaan Pasal 351 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 2 tahun, Curas Pasal 365 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, Curat Pasal 363 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, Penadahan Pasal 480 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, Pemerasan Pasal 368 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Anggota Komisi X DPR RI Sofyan Tan Kunjungi Korban Banjir Sungai Babura di Medan Polonia Saat Reses

15 Oktober 2025 - 19:13 WIB

Kakorlantas Apresiasi Kinerja Jajaran Dorong Transformasi Digital ETLE dan Modernisasi Pelayanan Lalu Lintas

13 Oktober 2025 - 15:28 WIB

Mualem dan Eks Kombatan GAM Gelar Doa Bersama untuk Syuhada di Aceh Utara

9 Oktober 2025 - 20:44 WIB

Restuardy Daud: Pemda Pegang Peran Penting Sukseskan Zero ODOL

8 Oktober 2025 - 20:26 WIB

Kortas Tipidkor Sebut Kerugian Negara Kasus PLTU Kalbar Rp1,3 Triliun

6 Oktober 2025 - 21:38 WIB

Trending di News