Menu

Mode Gelap
BUMDes Merugi, Tim Inspektorat Taput akan Monitoring 5 Butir Ekstasi Gagal Edar, 3 Pelaku Dibekuk Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara SPPG dan KMP Tak Miliki PBG, Dinas Perizinan Taput Jemput Bola Kadis PMD Taput Siap Evaluasi Lembaga Bimtek Bermasalah, PDIP Dorong Pelaksanaan di Daerah Jalan Samping Kantor PWI Agara Tergerus Sungai, Satu Pengendara Jatuh ke Kali Bulan Massa Bakal Gelar Aksi ke Polres Jika Hingga Kamis Pelaku Penganiayaan Anak Belum Ditangkap

News

Operasi Pekat Jaya 2025, Dirreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Jajaran Ungkap Kasus Menonjol

badge-check

Operasi Pekat Jaya 2025, Dirreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Jajaran Ungkap Kasus Menonjol Perbesar

JAKARTA, harianpaparazzi.com – Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres jajaran melaksanakan Operasi Pekat Jaya 2025, periode 7- 21 Maret 2025. Operasi Pekat dilakukan dengan tujuan untuk memberantas segala bentuk tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya mengatakan tujuan utama dari operasi ini adalah untuk mengungkapkan dan menangkap
pelaku-pelaku kriminal, sehingga dapat mengurangi angka kejahatan dan meningkatkan keselamatan
dan keamanan masyarakat, bertempat dengan bulan suci Ramadhan.

“Selain itu juga bertujuan Operasi Pekat, untuk mengurangi dampak kriminalitas terhadap masyarakat, seperti kerugian materil dan psikologis. Dengan demikian, masyarakat dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam melakukan aktivitas sehari-hari,” ujar Kombes Wira di Polda Metro Jaya, Senin (24/3/2025).

Menurut Kombes Wira, jumlah kasus yang berhasil diungkap selama Operasi Pekat Jaya 2025. Jenis kasus: Curat 128 kasus, Curas 32 kasus, Curanmor 93 kasus, Pencurian 23 kasus, Pemerasan 7 kasus, Penganiayaan 3 kasus, Lain-lain 96 kasus.

“Jumlah pengungkapan Operasi Pekat Jaya 2025: jumlah kasus 382 dengan jumlah tersangka 448 orang, dan jumlah korban 268 orang,” terang Kombes Wira.

Lanjut Kombes Wira, untuk tingkat kejahatan di 13 Polres jajaran, yang paling tinggi Polres Jaksel, Depok, Jaktim dan Bekasi.

“Kasus curas pasal 365 KUHP yang menonjol di Depok, perampokan disertai pemerkosaan. Dimana pelaku setelah dilakukan penyelidikan, ternyata positif narkoba,” ungkapnya.

Total barang bukti yang disita sebagai berikut: Mobil / R4 17 unit, Motor / R2 130 unit, Senpi 1 pucuk, Sajam 31 bilah, BB lainnya 304 unit.

Para tersangka dikenakan Pasal Penganiayaan Pasal 351 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 2 tahun, Curas Pasal 365 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, Curat Pasal 363 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, Penadahan Pasal 480 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, Pemerasan Pasal 368 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Pemulihan Daerah Dinilai Positif, Kemendagri Dorong Batu Bara Genjot Realisasi Anggaran

15 Juli 2026 - 15:35 WIB

Tindak Lanjuti MoU SMSI Pusat dan Jamintel Kejagung, SMSI Batu Bara Bahas Program Jaga Desa dengan Kejari Batu Bara

15 Juli 2026 - 10:05 WIB

Khaidir Basrah Tegaskan Pengawasan Tak Boleh Lepas dari Kepastian Hukum

12 Juli 2026 - 11:32 WIB

Kejari Batu Bara Eksekusi DPO Kasus Penipuan, Buronan Sejak 2022 Akhirnya Ditahan

7 Juli 2026 - 18:16 WIB

Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Ringkus Pria di Tanjung Morawa

7 Juli 2026 - 10:57 WIB

Trending di News