Lhokseumawe, Harianpaparazzi.com – Dugaan praktik intimidasi oleh oknum petugas penagihan kembali mencuat. Seorang nasabah di Kota Lhokseumawe mengaku mendapat ancaman penarikan sepeda motor dari petugas yang mengatasnamakan PT Bussan Auto Finance (BAF), meskipun tunggakan cicilan disebut baru berlangsung satu bulan.
Percakapan melalui aplikasi WhatsApp pada Kamis pagi (5/3/2026) sekitar pukul 07.01–07.19 WIB memperlihatkan seorang petugas penagihan menghubungi nasabah menggunakan nomor +62 821-6107-6506. Dalam percakapan tersebut, petugas menyampaikan bahwa surat penarikan kendaraan telah dikeluarkan dari kantor.
Pernyataan itu membuat nasabah terkejut dan langsung mempertanyakan dasar penarikan tersebut. Menurut nasabah, dalam praktik pembiayaan kendaraan, penarikan biasanya baru dilakukan setelah tunggakan mencapai tiga bulan atau lebih serta melalui prosedur peringatan resmi.
Ancaman Penarikan di Mana Saja
Dalam percakapan tersebut, petugas juga diduga menyampaikan ancaman bahwa kendaraan dapat ditarik “di mana saja” dan data nasabah akan diserahkan kepada debt collector apabila tunggakan tidak segera dibayarkan.
Ketika nasabah menyatakan ingin datang langsung ke kantor untuk melakukan klarifikasi, petugas justru diduga menghalangi dan menyarankan agar nasabah tidak perlu datang ke kantor, melainkan langsung melakukan pembayaran.
Selain itu, gaya komunikasi yang digunakan petugas dinilai tidak profesional dan bernada merendahkan sehingga menimbulkan ketidaknyamanan bagi nasabah.
Diduga Melanggar Aturan OJK
Tindakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi perlindungan konsumen yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), antara lain:
- POJK No. 22/POJK.07/2020 tentang Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan
- POJK No. 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
- SEOJK No. 19/SEOJK.07/2014 tentang Etika Penagihan
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 368 terkait pemerasan dan ancaman.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa proses penagihan tidak boleh disertai intimidasi, ancaman, maupun tindakan yang merendahkan konsumen.
Konsumen Diminta Simpan Bukti
Nasabah yang mengalami kejadian serupa disarankan untuk menyimpan seluruh bukti percakapan, termasuk tangkapan layar pesan sebagai alat bukti jika ingin melaporkan kasus tersebut.
Pengaduan dapat disampaikan melalui layanan konsumen OJK di nomor 157, melalui situs resmi OJK, atau melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
Menunggu Klarifikasi Pihak Perusahaan
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Bussan Auto Finance belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tindakan oknum petugas penagihan tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa proses penagihan oleh perusahaan pembiayaan harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tetap menghormati hak-hak konsumen sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.
(Tri Nugroho Panggabean)








