Aceh Tenggara, harianpaparazzi.com – Oknum Pj Pengulu Kute Tanjung Lama, Kecamatan Darul Hasanah, Kabupaten Aceh Tenggara, diduga terlibat dalam kasus penyimpangan dana desa (DD). Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara telah mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kute (LHP-K) terkait kasus ini, namun dana yang bermasalah belum dikembalikan.
Disinyalir Camat Darul Hasanah diduga memaksakan untuk segera dicairkan Dana Desa (DD) Tanjung Lama. Tindakan oknum Camat Darul Hasanah ini diduga sarat kepentingan apalagi ini tahun politik.
Seharusnya oknum Camat memberikan pengawasan ADD cukup ketat karena tugas pihak Kecamatan untuk pengawasan Dana Desa. Namun, karena pengawasan yang lemah dan terjadinya kongkalikong sehingga tak ada efek jeranya terhadap para pelaku penyalahgunaan uang rakyat.
“Temuan sesuai dengan LHP-K Desa Tanjung Lama ini harusnya dikembalikan ke kas desa sebesar Rp 106.584.000., bukan malah DD tahap II 2024 yang didesak untuk dicairkan. Ini Diduga adanya kepentingan oknum Camat Darul Hasanah terhadap ADD tersebut. Temuan penyimpangan ADD ini akibat pengawasan pihak Camat Darul Hasanah tak selektif sehingga ADD uang rakyat ini menyimpang,” tegas Ketua LSM Tipikor Aceh Tenggara Jupri Yadi R kepada harianpaparazzi.com pada Kamis (24/10/2024).
“Kami minta Pj Bupati Aceh Tenggara untuk tidak mencairkan ADD dan menindak tegas oknum Camat Darul Hasanah apabila terbukti bermain dalam Alokasi Dana Desa ADD tersebut,” pintanya.
“Saya ingatkan, Camat Darul Hasanah jangan bermain dalam permainan dana Desa Tanjung Lama, ini merupakan citra buruk untuk pimpinan kecamatan Darul Hasanah,” tambahnya mengakhiri..
Sementara itu Camat Darul Hasanah saat dikonfirmasi membantah hal tersebut.
“Hal itu tidak benar,” singkatnya. (Azhari)