Menu

Mode Gelap
BUMDes Merugi, Tim Inspektorat Taput akan Monitoring 5 Butir Ekstasi Gagal Edar, 3 Pelaku Dibekuk Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara SPPG dan KMP Tak Miliki PBG, Dinas Perizinan Taput Jemput Bola Kadis PMD Taput Siap Evaluasi Lembaga Bimtek Bermasalah, PDIP Dorong Pelaksanaan di Daerah Jalan Samping Kantor PWI Agara Tergerus Sungai, Satu Pengendara Jatuh ke Kali Bulan Massa Bakal Gelar Aksi ke Polres Jika Hingga Kamis Pelaku Penganiayaan Anak Belum Ditangkap

Aceh

Noda di Pemerintahan Kota Lhokseumawe, Eks Napi Narkoba Dilantik jadi Kabag Umum

badge-check

Noda di Pemerintahan Kota Lhokseumawe, Eks Napi Narkoba Dilantik jadi Kabag Umum Perbesar

Lhokseumawe, harianpaparazzi.com – Hari itu, di aula Wali Kota Lhokseumawe, 15 pejabat administrator berseragam ASN tampak gagah berdiri di depan Wali Kota Sayuti Abu Bakar. 

Mereka dilantik untuk mengisi sejumlah jabatan strategis. Namun di balik upacara yang berlangsung khidmat, publik dikejutkan oleh satu nama, Mulkan, S.T alias Boby yang kini dilantik menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Lhokseumawe.

Yang menjadi sorotan bukan hanya soal promosi jabatan, tapi soal masa lalu kelam yang tak semua orang tahu,  Mulkan adalah mantan terpidana kasus narkotika.

Data persidangan yang didapat redaksi menunjukkan, Mulkan pernah duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Lhokseumawe dalam perkara Nomor 117/Pid.Sus/2021/PN Lsm. 

Tanggal 17 Maret 2021, ia ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 1,12 gram yang disimpan di dalam kotak rokok gudang garam di kamarnya, serta satu unit iPhone yang digunakan untuk transaksi.

Menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Mulkan terbukti membeli sabu dari seseorang bernama Ikbal (DPO) seharga Rp800 ribu dan telah menggunakannya pada hari penangkapan, dua jam sebelumnya. 

Ia menghisap sabu empat kali, kemudian membakar alat hisapnya. Saat dites urine oleh penyidik, hasilnya positif mengandung metamfetamin.

Jaksa menuntutnya dengan hukuman dua tahun penjara, namun dalam putusan, hakim menjatuhkan vonis yang jauh lebih ringan: satu tahun empat bulan penjara. Putusan itu kini telah berkekuatan hukum tetap (Inkrah).

Apakah Etik Masih Penting?

Berdasarkan Undang-Undang ASN, seorang Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhi pidana dua tahun atau lebih dan telah berkekuatan hukum tetap, bisa diberhentikan tidak dengan hormat. Tapi Mulkan hanya divonis 1 tahun 4 bulan, sehingga lolos dari aturan itu.

Namun pertanyaannya bukan sekadar administratif. Apakah publik sudah siap menerima seorang eks pengguna dan pemilik narkotika di posisi strategis pemerintahan? Apakah proses seleksi benar-benar memperhatikan rekam jejak, atau hanya formalitas?

Pihak Pemko Lhokseumawe mengklaim bahwa pelantikan ini telah mendapatkan persetujuan dari BKN berdasarkan surat nomor 02445/R-AK.02.03/SD/K/2025. 

Tapi surat itu hanya bersifat administratif. Tak pernah menyentuh aspek etik, apalagi moral.

Sementara di meja kopi, warga mempertanyakan,  “Apa tidak ada sosok lain yang lebih bersih dan layak?” Isu tentang masa lalu Mulkan mulai beredar, disertai cuplikan putusan pengadilan.

Hukum memang telah dijalani. Tapi jabatan publik bukan sekadar soal hukum. Ini soal kepercayaan. Soal citra pelayanan publik. Soal anak-anak muda yang menatap pemimpin mereka.

Mulkan mungkin telah menebus hukumannya, tapi apakah kita semua telah siap menebus harga dari pembiaran atas pengangkatan ini?

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Lhokseumawe, Irsyadi yang dikonfirmasi media ini mengaku kalau kabag Umum pemko yang baru dilantik adalah mantan Narapidana eks Narkoba.

Menurut Irsyadi, Kabag umum tersebut pernah dihukum selama 1 tahun 6 bulan, tapi yang bersangkutan tidak dipecat.

Menjawab media ini terkait etika seorang Napi yang diangkat jadi pejabat, Irsyadi mengakui secara etika memang tidak baik, tapi apapun itu merupakan police atasan.

“Kalau sudah perintah atasan ya harus saya lakukan dan amankan,”kata Irsyadi. (R-raihan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5 Komentar

  1. Aneuk Kandang

    Kurang bisikan dari staff ahli

  2. Ayi

    Jika seseorang sdh menyesali dan menjalani proses hukum yg berlaku maka dia juga memiliki hak yang sama sebagai warga negara utk mendapatkan promosi jabatan, tidak ada aturan yg melarang hal tersebut. Bek syeh syoh.

  3. Aneuk kramat

    Luar biasa….takbir!!!
    Alhuakbar

  4. Masyarakat

    He peng yang berbicara di dunia ini

  5. Masyarakat

    He peng yang berbicara di dunia ini semua lancar terkendali

Sudah ditampilkan semua
Baca Lainnya

Tokoh Masyarakat Darul Ihsan Desak Pemerintah Segera Legalkan Pengelolaan Sumur Minyak Rakyat

19 Juli 2026 - 19:16 WIB

Konflik Cot Girek Memasuki Titik Kritis, Nasib 500 Pekerja dan Perpanjangan HGU Berkejaran dengan Waktu

17 Juli 2026 - 22:52 WIB

Latih Kesiapsiagaan, PHE NSO Edukasi Anak Desa Kuala Cangkoi Tanggap Bencana

16 Juli 2026 - 19:24 WIB

Sukseskan Gerakan Indonesia Asri, Brimob Aceh Bersihkan Sekolah TK Al Jabal Nur

16 Juli 2026 - 12:34 WIB

5 Butir Ekstasi Gagal Edar, 3 Pelaku Dibekuk Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara

14 Juli 2026 - 12:38 WIB

Trending di Aceh