Menu ✖

Otomatis
Breaking News

News

Mulkan Efek: Ketika Pemko Lhokseumawe Kehilangan Standar Etika (Bagian II)

badge-check

Mulkan Efek: Ketika Pemko Lhokseumawe Kehilangan Standar Etika (Bagian II) Perbesar

Catatan: Firdaus/Tri Nugroho

Saat sebuah pemerintahan kehilangan rasa malu, maka etika hanya tinggal aksesoris di bibir pidato. Di Pemko Lhokseumawe, nama Mulkan, S.T. kini bergema bukan karena prestasi, tapi karena luka lama yang tak sembuh: seorang mantan terpidana narkotika, kini menjabat Kepala Bagian Umum Setdako.

Pelantikannya pada 8 April 2025 membuka banyak pertanyaan. Tak hanya soal hukum, tapi soal moral. Tentang bagaimana mungkin ruang strategis pemerintahan bisa begitu mudah dimasuki oleh mereka yang rekam jejaknya meruntuhkan kepercayaan publik.

Menghindar, Bukan Menjawab

Senin (14/04), wartawan berusaha menemui Mulkan di ruangannya. Ia disebut tengah bersama Wakil Wali Kota. Namun dua jam menunggu, sosok Mulkan tak kunjung tampak. Diduga kuat, ia menghindar dari sorotan media.

Kepala BKPSDM, Irsyadi, pun tak menjawab panggilan telepon. Padahal, sebelumnya ia telah mengakui kepada media bahwa Mulkan memang eks napi narkoba, divonis 1 tahun 4 bulan, dan tetap dipertahankan sebagai ASN.

Moralitas Dibuang ke Tong Sampah
Secara administratif, Irsyadi berdalih bahwa pengangkatan Mulkan telah mendapat restu dari BKN. Tapi ia juga mengaku, secara etik, keputusan itu “memang tidak elok.” Namun alih-alih menolak, Irsyadi menyebut: “Kalau sudah perintah atasan, ya saya amankan.”

Ungkapan itu menghentak. Pemerintahan bukan sekadar jalankan perintah, tapi juga tanggung jawab akal sehat dan hati nurani. Ketika loyalitas lebih tinggi dari etika, maka rusaklah tata kelola.

Baperjakat Diam, Sistem Merit Dipertanyakan
Kepala Prokopim, Hermawan, menyebut semuanya telah berjalan sesuai prosedur. Tapi ia tak mampu menjawab apakah sistem merit benar-benar dijalankan. Apakah Baperjakat bersidang? Ia mengelak. Bahkan sempat berharap media tidak terus mengangkat isu ini — seolah menghindari percikan api yang membakar dirinya.

Pertanyaannya: jika tidak ada pelanggaran, mengapa para pejabat memilih diam?

Rekam Jejak: Sabu, Vonis, dan Lolosnya Etika
Putusan Nomor 117/Pid.Sus/2021/PN Lsm menunjukkan jelas: Mulkan ditangkap atas kepemilikan 1,12 gram sabu, positif narkoba, mengaku menggunakan, dan divonis 1 tahun 4 bulan. Ia bukan korban, tapi pelaku. Dan sekarang, ia pengelola urusan internal Walikota.

Regulasi memang menyebut hanya vonis 2 tahun ke atas yang dapat memberhentikan PNS tidak hormat. Tapi publik tidak bicara soal angka. Publik bicara tentang standar etika.

Ketika ASN Tak Lagi Jadi Teladan
Etika bukan pelengkap birokrasi, tapi fondasinya. Dan saat fondasi itu retak, maka semua program, visi, dan slogan pemerintahan menjadi hampa.

Bahkan jika semuanya legal, tetap saja masyarakat bertanya: “Apa tak ada sosok lain yang lebih layak dari seorang mantan pengguna sabu?”

Dan ketika birokrasi dikuasai mereka yang masa lalunya bermasalah, kita sedang mempertaruhkan generasi muda untuk percaya pada sistem yang cacat.

Ini bukan sekadar soal Mulkan. Ini tentang wajah Pemko Lhokseumawe hari ini — wajah yang bingung membedakan antara kelayakan dan keberpihakan. (bersambung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Tata Kelola Wali Nanggroe Jadi Perhatian dalam Evaluasi Kekhususan Aceh

30 Sep 2026 - 21:36 WIB

Tata Kelola Wali Nanggroe Jadi Perhatian dalam Evaluasi Kekhususan Aceh

TNI AL Sabet Penghargaan Ganda Pemprov Kepri

25 Sep 2026 - 17:57 WIB

TNI AL Sabet Penghargaan Ganda Pemprov Kepri

Meski Telah Kantongi Putusan Bebas MA, Rido Panjaitan Masih Mendekam di Rutan dan Keluarga Ajukan Penangguhan ke Ketua PN Medan

25 Sep 2026 - 14:08 WIB

Meski Telah Kantongi Putusan Bebas MA, Rido Panjaitan Masih Mendekam di Rutan dan Keluarga Ajukan Penangguhan ke Ketua PN Medan

Polres Taput Tetapkan RBS Tersangka Cabul Terhadap Putri Kandung

23 Sep 2026 - 15:05 WIB

Polres Taput Tetapkan RBS Tersangka Cabul Terhadap Putri Kandung

Putusan Kasasi Mahkamah Agung Tegaskan Kasus Bimtek Guru Batu Bara 2024 Bukan Korupsi, Rido Panjaitan Resmi Bebas

23 Sep 2026 - 08:11 WIB

Putusan Kasasi Mahkamah Agung Tegaskan Kasus Bimtek Guru Batu Bara 2024 Bukan Korupsi, Rido Panjaitan Resmi Bebas
Trending di News