Menu

Mode Gelap
Akhmad Munir Terpilih Jadi Ketum PWI Pusat 2025-2030, Akhiri Dualisme Organisasi Kasus Anak Diduga Dianiaya Satpam PT PN, Laporan Resmi Masuk Polres Aceh Utara PTPL Siap Jadi Pemain Rantai Pasok Lokal dalam Pengembangan Blok Andaman Kasus Anak Diduga Dianiaya Satpam di Cot Girek, Korban Belum Buat Laporan Polisi Diduga “Rampok Tanah” di Lhokseumawe: UIN Arasy dan BPN Kota Jadi Sorotan Masjid Punteut Kalahkan Seneubok 2–0 di Turnamen Bola Kaki HUT RI ke-80 Forkopimcam Blang Mangat Cup 2025

Kriminal

Motif Pembunuhan Istri Dokter di Lhokseumawe Diduga karena Cinta Segitiga

badge-check


					Motif Pembunuhan Istri Dokter di Lhokseumawe Diduga karena Cinta Segitiga Perbesar

LHOKSEUMAWE, harianpaparazzi.comPolres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus pembunuhan bermotifkan cinta segitiga yang terjadi di tempat praktik dr. Sukardi, Sp.A., di Jln. Merdeka Barat, Gampong Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe. Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, seorang perempuan berinisial WL (36), yang diduga sebagai pelaku, berhasil ditangkap.

Penangkapan berlangsung pada Selasa (8/10/2024) sekitar pukul 16.00 WIB, setelah penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Unit V Resmob Sat Reskrim Polres Lhokseumawe. Terduga diketahui Wanita Idaman Lain (WIL) dr. Sukardi, Sp.A., yang menjadi saksi kunci dalam kasus ini.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kasat Reskrim IPTU Yudha Prastya, SH Kepada pers menyebutkan, sebelum melakukan penangkapan pihaknya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan analisa CCTV, polisi mendapati fakta yang mengarah pada keterlibatan WL dalam pembunuhan ini. 

Rekaman CCTV menunjukkan WL memasuki lokasi kejadian pada pukul 15.00 WIB. WL diduga bersembunyi di sekitar TKP hingga akhirnya melakukan aksinya, ungkap IPTU Yudha.

Penangkapan WL, sebut IPTU Yudha, dilakukan di Jln. Medan-Banda Aceh, tepatnya di Gampong Alue Awe, Kecamatan Muara Dua. Dari hasil interogasi, WL mengakui perbuatannya. Ia menjelaskan bahwa motif pembunuhan tersebut dipicu oleh rasa sakit hati terhadap korban setelah pernikahan sirinya dengan suami korban diketahui dan dipaksa bercerai.

Dalam penangkapan tersebut, kata IPTU Yudha, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain bercak darah, sehelai tali plastik yang diduga digunakan untuk menjerat korban, serta sebuah mobil yang digunakan pelaku untuk melarikan diri. 

Selanjutnya, tersangka WL dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Proses penyidikan lebih lanjut masih terus berjalan untuk memastikan segala aspek hukum dari kasus ini, sementara keluarga korban dan tersangka masih berada dalam proses pemulihan emosional dari insiden tragis tersebut,” pungkasnya.

Sebelumnya diinformasikan, Senin (7/10/2024) malam, seorang perempuan diduga dianiaya hingga meninggal dunia di tempat praktik dr. Sukardi di Lhokseumawe. Korban, Laksmiwati Anggraini (62) yang merupakan istri dr. Sukardi ditemukan meninggal dunia dengan luka memar di hidung, bengkak pada bibir, dan tanda-tanda bekas jeratan di leher. (Jar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Operasional Pabrik NPK PT PIM Kembali Normal

31 Agustus 2025 - 07:28 WIB

Sambut HUT ke-80 Kejaksaan RI, Kejari Agara Gelar Pemasangan KB Gratis dan Donor Darah

30 Agustus 2025 - 05:34 WIB

Aceh Jadi Tuan Rumah Peringatan HAM 2025, Sementara Luka Lama Belum Tuntas

29 Agustus 2025 - 18:59 WIB

Kasus Anak Diduga Dianiaya Satpam PT PN, Laporan Resmi Masuk Polres Aceh Utara

28 Agustus 2025 - 22:45 WIB

PTPL Siap Jadi Pemain Rantai Pasok Lokal dalam Pengembangan Blok Andaman

27 Agustus 2025 - 23:11 WIB

Trending di Aceh