Menu

Mode Gelap
Oknum Mantan Ketua PWI Aceh Utara Diduga Masih Kuasai Aset Organisasi, PWI Aceh: Seluruh Aset di Bawah Kendali PWI Aceh Abdul Halim Dituding Gelapkan Uang Organisasi, Bendahara Ungkap Fakta Mengejutkan Dugaan Penyimpangan Dana Organisasi, PWI Aceh Ambil Alih Kepengurusan PWI Aceh Utara Menguak Krisis Air Bersih Kuala Simpang: Dua Jam Mengalir, Lima Hari Menunggu Kabar Gubernur Aceh Nikah Lagi Beredar di Medsos, Pemerintah Aceh Belum Beri Klarifikasi Diduga Tanpa Izin Camat dan Pemkab, Geuchik di Nibong Ikuti Bimtek Tertutup ke Medan, Per Desa Dipungut Rp15 Juta

Aceh

Menyingkap Akar Bencana: Banjir Bandang Aceh dan Dugaan Okupasi Hutan Ilegal

badge-check


Menyingkap Akar Bencana: Banjir Bandang Aceh dan Dugaan Okupasi Hutan Ilegal Perbesar

BANDA ACEH, Harianpaparazzi.com — Deru air bercampur lumpur dan gelondongan kayu yang menerjang permukiman warga pada 26 November 2025 di sejumlah wilayah Aceh menjadi penanda bencana yang lebih dari sekadar peristiwa alam. Banjir bandang tersebut membuka kembali persoalan lama: melemahnya daya dukung lingkungan akibat kerusakan hutan di kawasan hulu.

Catatan Akhir Tahun (CATAHU) 2025 yang dirilis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menyebutkan, hujan ekstrem yang dipicu fenomena Siklon Senyar di Selat Malaka memang menjadi pemicu langsung. Namun, menurut WALHI, dampak yang meluas tak bisa dilepaskan dari kerusakan hutan yang terjadi secara sistematis dalam beberapa tahun terakhir.

Dalam laporan tersebut, WALHI menilai degradasi kawasan hutan lindung dan hutan produksi telah mengurangi kemampuan alam menyerap dan menahan air, sehingga aliran permukaan meningkat tajam saat hujan deras terjadi.

Dugaan Okupasi di Kawasan Hutan

Berdasarkan lampiran data pemerintah terkait kegiatan usaha tanpa izin di bidang kehutanan, tercatat adanya aktivitas terbangun di dalam kawasan hutan yang diduga tidak memiliki izin kehutanan yang sah. Data tersebut menunjukkan ribuan hektare kawasan Hutan Lindung (HL) dan Hutan Produksi (HP) telah beralih fungsi, antara lain menjadi perkebunan kelapa sawit dan area pertambangan.

Sejumlah entitas usaha tercantum dalam data tersebut, di antaranya PT Dharmasawita Nusantara yang disebut mengelola areal seluas 315,04 hektare tanpa izin kehutanan, serta PT Tambang Indrapuri Jaya yang tercatat beroperasi di kawasan hutan lindung. Selain itu, di Kabupaten Aceh Tamiang, terdapat sekitar ±1.320,35 hektare kawasan hutan yang dikategorikan sebagai kegiatan terbangun di dalam kawasan hutan.

Hingga berita ini disusun, belum seluruh pihak yang disebutkan dalam data tersebut memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut.

Respons Satgas PPA

Satuan Tugas Percepatan Pembangunan Aceh (Satgas PPA) turut menyoroti pentingnya penguatan pembangunan berbasis lingkungan. Satgas PPA merupakan tim non-struktural yang berperan mendorong sinkronisasi kebijakan pembangunan di Aceh, termasuk dalam isu keberlanjutan lingkungan.

Dalam salah satu pertemuan koordinasi, Trinogroho Pangabean menyampaikan bahwa kerusakan kawasan hutan di wilayah hulu berpotensi memperbesar risiko bencana ekologis. Ia menilai perlunya evaluasi menyeluruh terhadap pemanfaatan ruang agar pembangunan tidak mengabaikan daya dukung lingkungan.

Menurutnya, perbaikan tata kelola hutan menjadi bagian penting dari upaya jangka panjang untuk mengurangi dampak bencana alam di Aceh.

Payung Hukum dan Penegakan

Langkah diperkuat dengan terbitnya Keputusan Jaksa Agung Nomor 58 Tahun 2025 yang mengatur tata kerja dan kewenangan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) . Regulasi ini memungkinkan penagihan denda administratif, pengambilalihan lahan, hingga koordinasi penegakan hukum lintas lembaga.

Menanti Pemulihan Nyata

WALHI dan sejumlah elemen masyarakat sipil menilai bencana banjir bandang 26 November 2025 harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola hutan di Aceh.

Direktur Eksekutif WALHI Sumatera Utara, Rianda Purba, dalam pernyataan resminya mendorong dilakukannya audit komprehensif terhadap seluruh aktivitas usaha di kawasan hutan. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum serta kewajiban pemulihan ekologis bagi area yang telah dibuka.

Publik Aceh kini menanti langkah konkret di lapangan. Tanpa penertiban yang konsisten dan pemulihan ekosistem yang berkelanjutan, banjir bandang dikhawatirkan tidak lagi menjadi peristiwa luar biasa, melainkan ancaman berulang setiap musim hujan.

Laporan ini disusun berdasarkan dokumen resmi negara, antara lain Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, Keputusan Jaksa Agung Nomor 58 Tahun 2025, data pemerintah daerah Aceh, serta laporan tahunan WALHI 2025.( Fajar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wamen PAN-RB Datangi Aceh Tamiang, Menyasar PNS, P3K dan CPNS

24 Februari 2026 - 18:50 WIB

Rapim Polda Aceh 2026, Kapolda Aceh Tegaskan Komitmen Implementasi Arahan Presiden dan Kapolri

24 Februari 2026 - 18:48 WIB

Gunakan Surat Palsu Berkop DPRA, Sindikat Penipuan Proyek Rumah Duafa Rugikan Kontraktor Lebih dari Rp200 Juta —Yahdi Hasan Bantah Terlibat

24 Februari 2026 - 11:49 WIB

Bupati dan Plt Sekda Aceh Utara Bersilaturahmi dengan Kasubdit Tipikor Polda Aceh

23 Februari 2026 - 13:55 WIB

Penanganan Sampah Kayu Pascabencana Aceh Tertahan Administrasi, Satgas Diminta Tunggu Kejelasan

22 Februari 2026 - 09:54 WIB

Trending di Aceh