Menu

Mode Gelap
Menyingkap Akar Bencana: Banjir Bandang Aceh dan Dugaan Okupasi Hutan Ilegal Saat Jalan Terputus, Bantuan Tak Cukup Datang: Apa yang Harus Dilakukan untuk Bener Meriah, Takengon? Aceh Utara Dilanda Banjir Parah, Ayahwa Nilai Perhatian Pemerintah Pusat Belum Maksimal Komunikasi Pemkab Aceh Utara Tersumbat, Penanganan Banjir Dinilai Lambat! Di Balik Lumpur dan Doa Keluarga: Perjalanan Menggetarkan Seorang Wartawan Bener Meriah Listrik Aceh Utara Belum Pulih: Ribuan Warga Hidup dalam Gelap, PLN Akui Sinkronisasi Pembangkit Gagal Total

Aceh

Menyingkap Akar Bencana: Banjir Bandang Aceh dan Dugaan Okupasi Hutan Ilegal

badge-check


					Menyingkap Akar Bencana: Banjir Bandang Aceh dan Dugaan Okupasi Hutan Ilegal Perbesar

BANDA ACEH, Harianpaparazzi.com — Deru air bercampur lumpur dan gelondongan kayu yang menerjang permukiman warga pada 26 November 2025 di sejumlah wilayah Aceh menjadi penanda bencana yang lebih dari sekadar peristiwa alam. Banjir bandang tersebut membuka kembali persoalan lama: melemahnya daya dukung lingkungan akibat kerusakan hutan di kawasan hulu.

Catatan Akhir Tahun (CATAHU) 2025 yang dirilis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menyebutkan, hujan ekstrem yang dipicu fenomena Siklon Senyar di Selat Malaka memang menjadi pemicu langsung. Namun, menurut WALHI, dampak yang meluas tak bisa dilepaskan dari kerusakan hutan yang terjadi secara sistematis dalam beberapa tahun terakhir.

Dalam laporan tersebut, WALHI menilai degradasi kawasan hutan lindung dan hutan produksi telah mengurangi kemampuan alam menyerap dan menahan air, sehingga aliran permukaan meningkat tajam saat hujan deras terjadi.

Dugaan Okupasi di Kawasan Hutan

Berdasarkan lampiran data pemerintah terkait kegiatan usaha tanpa izin di bidang kehutanan, tercatat adanya aktivitas terbangun di dalam kawasan hutan yang diduga tidak memiliki izin kehutanan yang sah. Data tersebut menunjukkan ribuan hektare kawasan Hutan Lindung (HL) dan Hutan Produksi (HP) telah beralih fungsi, antara lain menjadi perkebunan kelapa sawit dan area pertambangan.

Sejumlah entitas usaha tercantum dalam data tersebut, di antaranya PT Dharmasawita Nusantara yang disebut mengelola areal seluas 315,04 hektare tanpa izin kehutanan, serta PT Tambang Indrapuri Jaya yang tercatat beroperasi di kawasan hutan lindung. Selain itu, di Kabupaten Aceh Tamiang, terdapat sekitar ±1.320,35 hektare kawasan hutan yang dikategorikan sebagai kegiatan terbangun di dalam kawasan hutan.

Hingga berita ini disusun, belum seluruh pihak yang disebutkan dalam data tersebut memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut.

Respons Satgas PPA

Satuan Tugas Percepatan Pembangunan Aceh (Satgas PPA) turut menyoroti pentingnya penguatan pembangunan berbasis lingkungan. Satgas PPA merupakan tim non-struktural yang berperan mendorong sinkronisasi kebijakan pembangunan di Aceh, termasuk dalam isu keberlanjutan lingkungan.

Dalam salah satu pertemuan koordinasi, Trinogroho Pangabean menyampaikan bahwa kerusakan kawasan hutan di wilayah hulu berpotensi memperbesar risiko bencana ekologis. Ia menilai perlunya evaluasi menyeluruh terhadap pemanfaatan ruang agar pembangunan tidak mengabaikan daya dukung lingkungan.

Menurutnya, perbaikan tata kelola hutan menjadi bagian penting dari upaya jangka panjang untuk mengurangi dampak bencana alam di Aceh.

Payung Hukum dan Penegakan

Langkah diperkuat dengan terbitnya Keputusan Jaksa Agung Nomor 58 Tahun 2025 yang mengatur tata kerja dan kewenangan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) . Regulasi ini memungkinkan penagihan denda administratif, pengambilalihan lahan, hingga koordinasi penegakan hukum lintas lembaga.

Menanti Pemulihan Nyata

WALHI dan sejumlah elemen masyarakat sipil menilai bencana banjir bandang 26 November 2025 harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola hutan di Aceh.

Direktur Eksekutif WALHI Sumatera Utara, Rianda Purba, dalam pernyataan resminya mendorong dilakukannya audit komprehensif terhadap seluruh aktivitas usaha di kawasan hutan. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum serta kewajiban pemulihan ekologis bagi area yang telah dibuka.

Publik Aceh kini menanti langkah konkret di lapangan. Tanpa penertiban yang konsisten dan pemulihan ekosistem yang berkelanjutan, banjir bandang dikhawatirkan tidak lagi menjadi peristiwa luar biasa, melainkan ancaman berulang setiap musim hujan.

Laporan ini disusun berdasarkan dokumen resmi negara, antara lain Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, Keputusan Jaksa Agung Nomor 58 Tahun 2025, data pemerintah daerah Aceh, serta laporan tahunan WALHI 2025.( Fajar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dinilai Cari Panggung, Ketua IPMAT Banda Aceh Dikritik soal Tudingan Penanganan Bencana di Aceh Tenggara Lamban

7 Januari 2026 - 20:42 WIB

Proyek Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Aceh Utara Masih Tertunda, Baru Capai 53 Persen

7 Januari 2026 - 16:12 WIB

Salim Fakhry Zoom Meeting dengan Presiden Prabowo dan Menteri Pertanian

7 Januari 2026 - 14:46 WIB

Dugaan Pembohongan Publik PGE: Kompresor Tak Pernah Beroperasi, Aceh Utara Merugi Miliaran Rupiah

6 Januari 2026 - 22:01 WIB

Dana Desa Dipertanyakan, Dugaan Mark Up dan Program Fiktif Gampong Riseh Baroh Mengemuka

5 Januari 2026 - 14:45 WIB

Trending di Aceh