Lhoksukon, Harianpaparazzi.com – Tanpa angin tanpa hujan, sebuah pistol dengan empat butir peluru ditemukan di dalam Lapas IIB Lhoksukon. Fakta ini mengguncang: bagaimana mungkin senjata api menembus tembok pengamanan, masuk ke ruang yang seharusnya paling steril dari benda berbahaya
Polres Aceh Utara menggagalkan rencana pelarian sejumlah narapidana dari Lapas IIB Lhoksukon, yang diduga menggunakan senjata api. Kasus ini terungkap setelah penyidik mendeteksi indikasi sejak Mei lalu, saat tersangka penipuan berinisial I alias N bersama rekannya A masih dititipkan di ruang tahanan Polres.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Dr. Bustani, SH, MH, MSM, Selasa (30/09) menjelaskan, indikasi awal muncul dari percakapan antara I dan A. Setelah keduanya dipindahkan ke Lapas pada Agustus, penyelidikan menemukan pembelian pistol berikut empat peluru dengan uang Rp33 juta yang dikirim ke luar provinsi.
Sabtu malam, tim opsnal melakukan penggeledahan hingga penyitaan barang bukti. “Kami temukan pistol lengkap dengan peluru. Senjata ini rencananya dipakai Senin, 22 September, saat jam rawan pengawasan antara pukul 08.30 hingga 10.30 WIB,” ujar Bustani.
Menurutnya, skenario pelarian disusun rapi: I bertugas memantau, S sebagai pendobrak, dan sejumlah napi narkoba direkrut untuk memperkuat aksi. Bahkan, istri A diduga ikut menyelundupkan senjata ke dalam lapas, kini dalam pengejaran. “Tidak menutup kemungkinan, akan ada pemeriksaan terhadap petugas lapas. Fokus kami juga mendalami bagaimana senjata ini bisa lolos ke dalam,” tegas Bustani.
Selain kasus penipuan PNS fiktif yang merugikan masyarakat hingga ratusan juta rupiah, I alias N dan A kini dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman seumur hidup. Polres memperkirakan 12 hingga 14 orang saksi akan diperiksa.
Kepala Lapas IIB Lhoksukon, Rian Firmansyah, A.Md.I.P., SH, MH, tidak menampik bahwa kasus ini menjadi pukulan serius. “Ini hasil kerja sama dengan kepolisian sehingga rencana pelarian berhasil digagalkan. Kami siap jika ada petugas lapas yang dimintai keterangan,” jelas Rian. Ia menambahkan, pihaknya telah meminta tambahan tiga personel pengamanan. Warga Lhoksukon, menilai Kasus ini menegaskan celah hukum dan pengawasan di lapas, yang seharusnya menjadi tempat rehabilitasi. Fenomena penyelundupan senjata memperlihatkan kerentanan sosial-ekonomi, termasuk dugaan keterlibatan keluarga napi dalam aksi pelarian. Rencana pelarian ini menunjukkan pola pikir napi yang merasa tidak memiliki masa depan di balik jeruji, sehingga nekat mengambil risiko ekstrem. Aceh Utara sebagai wilayah perbatasan dengan Sumut membuka kemungkinan jaringan lintas provinsi, termasuk suplai senjata dari luar daerah. (firdaus)







