Menu

Mode Gelap
PTPL Harapan Di antara Janji Direksi Baru Pesawat Charter PT PGE Resmi Mengudara: Dukung Mobilitas Industri Migas Aceh Sinergi Dua Sayuti, Pers dan Pemerintah Sepakat Dukung Pembangunan Kota Lhokseumawe Kemendagri Evaluasi Qanun Pajak dan Retribusi, DPRK Aceh Utara Gelar Pembahasan Lanjutan Pengadilan Lhoksukon: Sidang yang Menguji Hati Nurani Agraria Terjebak di Tebing Rinjani, Evakuasi Pendaki Brasil Terkendala Kabut Tebal

Aceh

Buntu Mediasi, Suami dr. SM Ungkap Tuntutan Rp306 Juta dari Pihak Korban

badge-check


					Buntu Mediasi, Suami dr. SM Ungkap Tuntutan Rp306 Juta dari Pihak Korban Perbesar

Langsa, Harianpaparazzi – Upaya mediasi antara pihak dr. SM dan korban kecelakaan lalu lintas (KLL) menemui jalan buntu. Suami dr. SM, dr. A, mengungkapkan kekecewaannya setelah delapan kali mediasi tak membuahkan hasil. Ia menyebut, pihak korban mengajukan tuntutan fantastis senilai Rp306 juta sebagai syarat penyelesaian kekeluargaan.

“Sudah ada delapan kali upaya mediasi yang kami lakukan, baik di RSUD dr. Zubir Mahmud, rumah saudari MSY, maupun di kantor Satlantas Polres Langsa. Namun semuanya tidak menghasilkan kesepakatan,” ujar dr. A kepada media.

Menurutnya, seluruh mediasi melibatkan dirinya, orang tua istri, dan sejumlah kerabat yang mengetahui kronologi kejadian. Namun, setiap pertemuan selalu berakhir tanpa titik temu.

Dr. A mengungkapkan, pada 5 Januari 2025, pihak korban melalui orang tuanya menyampaikan permintaan damai senilai Rp300 juta, yang kemudian dirinci dalam pesan WhatsApp kepada mertuanya pada 14 Januari 2025. Jumlah total yang diminta mencapai Rp306 juta.

“Permintaan mereka antara lain Rp250 juta untuk keberangkatan ke Penang, Rp35 juta untuk biaya perawatan tiga bulan ke depan, dan sisanya untuk penggantian biaya jaga pasien, termasuk rokok selama masa perawatan. Semua tertulis dalam rincian yang dikirimkan,” jelasnya.

Dr. A juga mempertanyakan rencana rujukan korban ke luar negeri. Ia menilai fasilitas dalam negeri, seperti RSUD Zainal Abidin di Banda Aceh, sudah cukup memadai, termasuk untuk second opinion terkait cedera korban.

“Kenapa harus ke CH Medan bahkan sampai ke Penang? Padahal di Banda Aceh juga ada Center Study Orthopaedi,” katanya.

Ia menegaskan pihaknya tetap terbuka untuk penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, komunikasi dari pihak korban dinilai tidak jelas.

“Ayah saudari MSY saat mediasi selalu menjawab ‘berembuk dulu’, sehingga kami bingung bagaimana cara membantu sesuai keinginan mereka,” ungkapnya.

Menurut dr. A, permintaan dana sebesar Rp306 juta yang ditetapkan sepihak terasa tidak logis dan memberatkan.

Menanggapi pemberitaan sebelumnya, dr. A juga meluruskan bahwa pihaknya telah menunjukkan itikad baik sejak awal kejadian.

“Saya yang saat itu berada di luar Aceh langsung menghubungi dokter spesialis ortopedi dan anestesi untuk penanganan awal agar menghindari infeksi. Dr. SM dan keluarga pun hadir di RSUD Zubir Mahmud hingga proses penanganan selesai. Kami juga membuat laporan ke polisi untuk mengurus surat keterangan KLL dan klaim Jasa Raharja,” tutupnya.

(Tri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PTPL Harapan Di antara Janji Direksi Baru

30 Juni 2025 - 22:43 WIB

Panglong Liar Menjamur di Lhokseumawe, Diduga Tampung Kayu Curian

28 Juni 2025 - 22:55 WIB

Blang Padang Milik Masjid Raya, JMSI Aceh Ajak Pers Suarakan Dukungan untuk Mualem

27 Juni 2025 - 21:45 WIB

116 Persen Produksi Migas Aceh: Fakta, Ilusi, atau Ironi?

27 Juni 2025 - 12:15 WIB

Pesawat Charter PT PGE Resmi Mengudara: Dukung Mobilitas Industri Migas Aceh

26 Juni 2025 - 22:23 WIB

Trending di Aceh