Menu

Mode Gelap
Menunggu Bantuan di Tengah Lumpur, Jerit Pengungsi Baktiya di Tanggap Darurat Keempat Proyek Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Aceh Utara Masih Tertunda, Baru Capai 53 Persen Menyingkap Akar Bencana: Banjir Bandang Aceh dan Dugaan Okupasi Hutan Ilegal Saat Jalan Terputus, Bantuan Tak Cukup Datang: Apa yang Harus Dilakukan untuk Bener Meriah, Takengon? Aceh Utara Dilanda Banjir Parah, Ayahwa Nilai Perhatian Pemerintah Pusat Belum Maksimal Komunikasi Pemkab Aceh Utara Tersumbat, Penanganan Banjir Dinilai Lambat!

Aceh

Buntu Mediasi, Suami dr. SM Ungkap Tuntutan Rp306 Juta dari Pihak Korban

badge-check


					Buntu Mediasi, Suami dr. SM Ungkap Tuntutan Rp306 Juta dari Pihak Korban Perbesar

Langsa, Harianpaparazzi – Upaya mediasi antara pihak dr. SM dan korban kecelakaan lalu lintas (KLL) menemui jalan buntu. Suami dr. SM, dr. A, mengungkapkan kekecewaannya setelah delapan kali mediasi tak membuahkan hasil. Ia menyebut, pihak korban mengajukan tuntutan fantastis senilai Rp306 juta sebagai syarat penyelesaian kekeluargaan.

“Sudah ada delapan kali upaya mediasi yang kami lakukan, baik di RSUD dr. Zubir Mahmud, rumah saudari MSY, maupun di kantor Satlantas Polres Langsa. Namun semuanya tidak menghasilkan kesepakatan,” ujar dr. A kepada media.

Menurutnya, seluruh mediasi melibatkan dirinya, orang tua istri, dan sejumlah kerabat yang mengetahui kronologi kejadian. Namun, setiap pertemuan selalu berakhir tanpa titik temu.

Dr. A mengungkapkan, pada 5 Januari 2025, pihak korban melalui orang tuanya menyampaikan permintaan damai senilai Rp300 juta, yang kemudian dirinci dalam pesan WhatsApp kepada mertuanya pada 14 Januari 2025. Jumlah total yang diminta mencapai Rp306 juta.

“Permintaan mereka antara lain Rp250 juta untuk keberangkatan ke Penang, Rp35 juta untuk biaya perawatan tiga bulan ke depan, dan sisanya untuk penggantian biaya jaga pasien, termasuk rokok selama masa perawatan. Semua tertulis dalam rincian yang dikirimkan,” jelasnya.

Dr. A juga mempertanyakan rencana rujukan korban ke luar negeri. Ia menilai fasilitas dalam negeri, seperti RSUD Zainal Abidin di Banda Aceh, sudah cukup memadai, termasuk untuk second opinion terkait cedera korban.

“Kenapa harus ke CH Medan bahkan sampai ke Penang? Padahal di Banda Aceh juga ada Center Study Orthopaedi,” katanya.

Ia menegaskan pihaknya tetap terbuka untuk penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, komunikasi dari pihak korban dinilai tidak jelas.

“Ayah saudari MSY saat mediasi selalu menjawab ‘berembuk dulu’, sehingga kami bingung bagaimana cara membantu sesuai keinginan mereka,” ungkapnya.

Menurut dr. A, permintaan dana sebesar Rp306 juta yang ditetapkan sepihak terasa tidak logis dan memberatkan.

Menanggapi pemberitaan sebelumnya, dr. A juga meluruskan bahwa pihaknya telah menunjukkan itikad baik sejak awal kejadian.

“Saya yang saat itu berada di luar Aceh langsung menghubungi dokter spesialis ortopedi dan anestesi untuk penanganan awal agar menghindari infeksi. Dr. SM dan keluarga pun hadir di RSUD Zubir Mahmud hingga proses penanganan selesai. Kami juga membuat laporan ke polisi untuk mengurus surat keterangan KLL dan klaim Jasa Raharja,” tutupnya.

(Tri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Siltap Aparatur Desa di Aceh Tenggara 4 Bulan Belum Dibayar, Ini Kata Kaban Pengelolaan Keuangan Daerah

12 Januari 2026 - 20:26 WIB

Sebulan Bertahan di Balai Desa, Pengungsi Banjir Baktiya Menanti Hunian Sementara

12 Januari 2026 - 16:19 WIB

Brimob Aceh dan Brimob Banten Gotong Royong Bersihkan Mesjid Di Aceh Utara

10 Januari 2026 - 16:15 WIB

Didampingi Pengacara, Warga Blang Panyang Laporkan Dugaan Perusakan Kebun Libatkan PJ Geuchik

10 Januari 2026 - 16:14 WIB

Proyek Jalan PT Krung Meuh Putuskan Listrik Warga, Kodim dan Danramil Diminta Klarifikasi

10 Januari 2026 - 12:09 WIB

Trending di Aceh